Sidang Ijazah Jokowi Memanas! Jenderal Bintang Tiga dan Dosen UGM Siap ‘Bersaksi’ di PN Solo

DEMOCRAZY.ID – Sidang gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo memasuki babak paling krusial.

Setelah melalui tahapan administrasi dan agenda awal persidangan, pihak penggugat kini bersiap menghadirkan saksi-saksi kunci yang disebut dapat mengubah arah perkara.

Tim Kuasa Hukum Penggugat secara resmi mengumumkan akan menghadirkan saksi dengan latar belakang perwira tinggi Polri berpangkat Jenderal Bintang Tiga, yakni Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno, dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 13 Januari 2026.

Kehadiran Oegroseno disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat dalil gugatan, khususnya terkait alur klarifikasi, penanganan laporan, dan sikap institusi negara dalam merespons polemik ijazah Jokowi yang selama ini menjadi perdebatan publik.

Dosen UGM Turut Dihadirkan

Tak hanya menghadirkan purnawirawan jenderal Polri, pihak penggugat juga memastikan akan menghadirkan Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), KPH Bagas Pujilaksono, sebagai saksi ahli maupun saksi fakta.

Menurut kuasa hukum penggugat, kesaksian dari unsur akademisi UGM dinilai penting untuk:

Menjelaskan mekanisme penerbitan ijazah,sistem administrasi akademik di era Jokowi menempuh pendidikan,serta menjawab keraguan publik terkait keabsahan dokumen pendidikan tersebut.

UGM sendiri selama ini secara institusional telah menyatakan bahwa Jokowi merupakan alumnus sah. Namun, penggugat menilai masih terdapat ruang pembuktian di persidangan yang perlu diuji secara terbuka dan objektif.

Agenda persidangan pada 13 Januari mendatang akan memasuki tahap pemeriksaan saksi, yang menjadi titik balik penting dalam perkara perdata ini. Pada fase tersebut, majelis hakim akan menilai:

Relevansi kesaksian,konsistensi keterangan,serta kekuatan pembuktian terhadap dalil gugatan.

Kuasa hukum penggugat menyatakan, kehadiran Oegroseno dan Bagas Pujilaksono diharapkan dapat membuka fakta baru yang selama ini belum terungkap ke publik, termasuk dugaan adanya kekeliruan prosedural atau ketidaksesuaian data dalam polemik ijazah Jokowi.

Jokowi dan Tergugat Tetap Bantah Gugatan

Di sisi lain, pihak tergugat—termasuk Joko Widodo—tetap menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar. Jokowi sebelumnya telah berulang kali menyatakan bahwa ijazahnya asli dan sah, serta menilai isu tersebut sebagai fitnah politik yang terus diulang.

Pihak UGM dan institusi terkait juga menyatakan siap mengikuti proses hukum dan menghormati jalannya persidangan sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum.

Perkara Jadi Sorotan Nasional

Perkara ini terus menyedot perhatian publik karena menyangkut:

Nama mantan Presiden Republik Indonesia,kredibilitas institusi pendidikan ternama seperti UGM,serta kepercayaan publik terhadap proses klarifikasi negara.

Putusan dalam perkara ini nantinya dinilai berpotensi menjadi preseden hukum penting, khususnya terkait batas antara hak menggugat warga negara dan perlindungan hukum terhadap pejabat publik dari tuduhan yang belum terbukti.

Majelis hakim PN Solo menegaskan sidang akan tetap berjalan secara terbuka, objektif, dan berlandaskan hukum acara perdata yang berlaku.

Analisis Hukum: Seberapa Kuat Bobot Kesaksian Saksi Perdata?

Kedudukan Saksi dalam Perkara Perdata

Dalam hukum acara perdata Indonesia, saksi merupakan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR / Pasal 1866 KUHPerdata. Namun, berbeda dengan perkara pidana, kekuatan pembuktian saksi perdata tidak berdiri sendiri, melainkan harus:

Saling bersesuaian dengan alat bukti lain,dan relevan langsung dengan pokok sengketa.

Artinya, kesaksian siapa pun—termasuk tokoh besar—tetap dinilai berdasarkan substansi keterangannya, bukan jabatan atau status sosialnya.

Bobot Kesaksian Mantan Wakapolri: Relevansi Lebih Penting dari Pangkat

Kehadiran Komjen Pol (Purn) Oegroseno sebagai saksi memiliki nilai strategis, namun secara hukum pangkat jenderal tidak otomatis memperkuat pembuktian.

Nilai kesaksiannya akan ditentukan oleh:

Apakah ia memiliki pengetahuan langsung (saksi fakta),atau hanya memberikan penilaian umum (testimonium de auditu).

Jika kesaksian hanya berdasarkan informasi pihak lain atau opini pribadi, maka kekuatan hukumnya lemah dan mudah dikesampingkan hakim. Namun, jika Oegroseno dapat menjelaskan:

Proses klarifikasi institusional,mekanisme penanganan laporan,atau fakta yang ia alami langsung,

maka kesaksiannya berpotensi memiliki nilai pembuktian signifikan.

Dosen UGM: Antara Saksi Fakta dan Saksi Ahli

Kesaksian Dosen UGM, KPH Bagas Pujilaksono, secara hukum dapat dikategorikan sebagai:

Saksi fakta, bila menjelaskan hal yang ia ketahui langsung,atau saksi ahli, bila menerangkan sistem akademik dan prosedur penerbitan ijazah.

Dalam perkara perdata, keterangan ahli bersifat memperjelas, bukan menentukan. Hakim tetap memiliki kebebasan menilai (vrij bewijs) apakah pendapat ahli:

Relevan dengan pokok perkara,objektif dan berbasis metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip “Satu Saksi Bukan Saksi”

Asas hukum unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi) juga dikenal dalam praktik peradilan perdata. Artinya, satu keterangan saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu dalil, kecuali diperkuat oleh:

Dokumen autentik,bukti surat atau rangkaian bukti lain yang saling menguatkan.

Karena itu, meskipun saksi yang dihadirkan memiliki reputasi besar, hakim tetap akan menilai apakah kesaksian tersebut berkorelasi dengan bukti tertulis, terutama dokumen akademik resmi.

Beban Pembuktian Tetap di Pihak Penggugat

Dalam perkara perdata, beban pembuktian berada di pihak penggugat (actor incumbit probatio). Artinya, penggugat wajib membuktikan dalil gugatan bahwa ijazah yang disengketakan tidak sah atau cacat hukum.

Jika saksi hanya menimbulkan keraguan tanpa mampu membuktikan adanya cacat formil atau materil, maka secara hukum dalil gugatan berpotensi dinilai tidak terbukti.

Penilaian Akhir di Tangan Majelis Hakim

Hakim perdata memiliki kewenangan penuh untuk:

Menerima atau mengesampingkan kesaksian,menilai konsistensi keterangan,serta menguji kesesuaian dengan bukti lain.

Dengan demikian, hasil persidangan tidak ditentukan oleh sensasi kehadiran saksi, melainkan oleh kekuatan logika hukum dan keterpaduan alat bukti.

Kesimpulan Analisis

Secara hukum, kesaksian Mantan Wakapolri dan dosen UGM dapat menjadi faktor penting, tetapi bukan penentu tunggal.

Bobot pembuktiannya akan sangat bergantung pada relevansi langsung dengan objek sengketa dan dukungan bukti tertulis.

Sidang pembuktian inilah yang akan menentukan apakah gugatan mampu melampaui batas asumsi dan memasuki ranah pembuktian hukum yang sah.

Sumber: Gakorpan

Artikel terkait lainnya