DEMOCRAZY.ID – Sidang Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Mantan Presiden Joko Widodo kembali bergulir dan memasuki tahap pembuktian pada Selasa (6/1/2026), di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Jokowi selaku tergugat, YB Irpan, menegaskan bahwa pokok gugatan hanya berkaitan dengan penolakan Jokowi memperlihatkan ijazahnya kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Dirinya menegaskan tak ada kewajiban memperlihatkan ijazah ke TPUA.
Peristiwa yang dipersoalkan terjadi saat TPUA mendatangi kediaman Jokowi pada 16 April 2025 lalu.
YB Irpan menjelaskan, dalil gugatan yang diajukan penggugat berfokus pada sikap Jokowi yang tidak bersedia menunjukkan ijazah asli kepada TPUA.
Menurutnya, inti persoalan hukum dalam perkara ini adalah apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Sesuai dengan dalil-dalil gugatan yang disampaikan pihak penggugat bahwa peristiwa hukum yang disengketakan tindakan Pak Jokowi yang tidak bersedia memperlihatkan ijazah aslinya kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis. Pertanyaannya adalah apakah tindakan Pak Jokowi yang tidak berkenan untuk memperlihatkan ijazah asli kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Penggugat menduga penolakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Namun, menurut Irpan, tidak ada kewajiban hukum bagi Jokowi untuk memenuhi permintaan tersebut.
Irpan menegaskan, TPUA bukanlah pihak yang memiliki otoritas hukum untuk meminta dokumen pribadi berupa ijazah.
Karena itu, Jokowi tidak memiliki kewajiban hukum untuk memperlihatkannya.
“Tentu saja dalam jawaban yang kami sampaikan sudah menyampaikan argumen yuridis. Pada pokoknya Pak Jokowi tidak ada kewajiban hukum untuk memperlihatkan ijazah aslinya sebagaimana dikehendaki oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa TPUA bukan aparat penegak hukum yang tengah melakukan proses penyelidikan atau penyidikan.
“Bahwa Tim Pembela Ulama dan Aktivis ini bukan merupakan aparat penegak hukum yang diberi kewenangan baik dalam hal melakukan penyelidikan, penyidikan termasuk mencurigai tindakan seseorang,” jelasnya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap berupaya menghadirkan ijazah asli Jokowi sebagai alat bukti dalam persidangan.
Saat ini, ijazah tersebut berada di bawah penguasaan penyidik Polda Metro Jaya setelah disita sebagai barang bukti dalam perkara lain.
“Namun demikian pada hari ini kami tetap konsisten untuk menyampaikan penyerahan barang bukti berupa ijazah atas nama Pak Jokowi dan ijazah SMA N 6 yang telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana Eggy Sudjana dan kawan-kawan. Saat ini kami juga sedang mengajukan permohonan pinjam pakai terhadap barang bukti ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM yang saat ini di bawah kekuasaan penyidik Polda Metro Jaya atas dasar penyitaan,” tuturnya.
Irpan menyebut belum dapat memastikan apakah permohonan pinjam pakai ijazah tersebut akan dikabulkan. Keputusan sepenuhnya berada di tangan Polda Metro Jaya.
“Kalau memang dari Polda Metro mengabulkan permohonan pinjam pakai barang bukti yang disita, kami ajukan. Tapi sebaliknya ketika tidak dikabulkan Polda Metro Jaya juga memiliki alasan yuridis. Yang kami sampaikan tanda terima yang pada intinya ijazah asli Pak Jokowi baik ijazah Sarjana Fakultas Kehutanan UGM dan SMA N 6 di bawah kekuasaan Polda Metro yang diserahkan oleh Pak Jokowi pada 23 Juli 2025. Ini pun disertai penetapan sita Ketua Pengadilan Negeri Surakarta. Penyerahan asli atas nama Pak Jokowi kepada Polda Metro Jaya bukan semata penyidik Polda Metro Jaya tapi disertai izin dari Ketua Pengadilan Negeri Surakarta. Yang kami mohonkan asli,” tuturnya.
Sumber: Tribun