DEMOCRAZY.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi membentuk Tim Pencari Fakta (TPF).
Untuk menelusuri sejumlah dugaan penyimpangan keuangan yang teridentifikasi dalam audit internal organisasi.
Pembentukan tim ini diumumkan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar setelah laporan audit menunjukkan.
Adanya aliran dana bernilai besar yang dinilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi menimbulkan implikasi hukum bagi organisasi.
Langkah pembentukan TPF ini merupakan tindak lanjut dari laporan audit internal yang mencatat beberapa transaksi bernilai signifikan.
Termasuk dana sekitar Rp100 miliar yang masuk ke rekening PBNU pada 20–21 Juni 2022.
Dana tersebut tercatat berasal dari grup usaha milik Mardani H. Maming, yang pada periode itu menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.
Temuan audit menyebut dana tersebut tidak dikelola sepenuhnya untuk kegiatan organisasi, melainkan berpindah ke sejumlah rekening individu maupun pihak lain.
Audit juga menyebut adanya aliran dana dari lembaga Rabithah Al-Alam Islami yang dikucurkan untuk program Religion of Twenty (R20) dengan nilai mencapai Rp52,6 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp23,1 miliar disebut ditransfer ke rekening luar negeri dalam beberapa tahap.
Audit menyoroti bahwa sebagian besar penggunaan dana tersebut belum disertai pertanggungjawaban yang lengkap dan terstruktur.
Kondisi inilah yang dinilai PBNU memerlukan verifikasi mendalam melalui TPF.
Rais Aam PBNU menegaskan bahwa pembentukan TPF merupakan langkah untuk memastikan seluruh informasi dan dugaan penyimpangan dapat diuji secara objektif.
Ia menyebut bahwa maraknya opini publik yang berkembang justru mendorong PBNU mengambil langkah tegas agar organisasi.
Tetap berjalan dalam koridor tata kelola yang benar dan sesuai prinsip akuntabilitas.
TPF ini akan bekerja secara independen dan mendapat mandat langsung dari Rais Aam.
Dua Wakil Rais Aam, yaitu KH Anwar Iskandar dan KH Afifuddin Muhajir, ditunjuk sebagai pengarah.
Keduanya diberi kewenangan untuk memastikan proses penelusuran berlangsung tanpa intervensi, baik dari internal maupun eksternal.
Dalam pernyataan resminya, PBNU mengungkapkan bahwa pembentukan TPF ini bukan hanya untuk menjawab tuduhan publik.
Tetapi juga untuk memastikan bahwa PBNU sebagai organisasi terbesar di Indonesia tetap menjaga transparansi dan integritas.
Selain mendalami aliran dana yang dipertanyakan.
TPF juga akan menelaah kembali dokumen-dokumen internal yang berkaitan dengan keputusan keuangan selama dua tahun terakhir.
PBNU menilai bahwa laporan audit harus ditindaklanjuti secara serius karena menyangkut reputasi lembaga dan ketaatan terhadap regulasi yang berlaku.
Jika ditemukan adanya potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU), temuan itu akan diserahkan kepada lembaga berwenang untuk proses lebih lanjut.
Untuk mendukung kelancaran investigasi, PBNU menangguhkan sementara sistem digital Persuratan Tingkat PBNU (Digdaya).
Keputusan ini diambil agar tidak ada manipulasi data maupun aktivitas digital yang mengganggu proses penelusuran.
Meski demikian, sistem digital di tingkat PWNU dan PCNU tetap berjalan normal agar pelayanan organisasi tidak terganggu.
Dalam konteks organisasi, pembentukan TPF menjadi langkah penting untuk menegaskan komitmen PBNU terhadap tata kelola keuangan yang bersih dan profesional.
PBNU menyatakan bahwa seluruh proses investigasi akan dilaksanakan berdasarkan dokumen resmi, bukti transaksi, serta wawancara dengan pihak terkait.
Tim ini diberi mandat memberikan laporan final yang akan menjadi dasar keputusan struktural PBNU selanjutnya.
Hingga saat ini, PBNU belum mengumumkan batas waktu kerja TPF.
Namun, publik menaruh perhatian besar terhadap kinerja tim ini mengingat nilai dana yang dipersoalkan sangat besar dan menyangkut kredibilitas organisasi.
PBNU memastikan bahwa setiap perkembangan signifikan akan dipublikasikan agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat memperkeruh suasana.
Sumber: PojokSatu