DEMOCRAZY.ID – Perdebatan sengit pecah antara Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun, dengan Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi, terkait penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi yang kini dikembalikan oleh Jaksa (P-19) di acara acara Interupsi iNews TV, Kamis (5/2/2026) malam.
Ketegangan bermula saat Refly Harun membeberkan apa yang ia sebut sebagai “fakta aneh” dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Refly mempertanyakan profesionalisme penyidik yang melimpahkan berkas ke Kejaksaan justru sebelum memeriksa saksi dan ahli yang diajukan pihaknya.
Refly mengungkapkan keheranannya atas garis waktu penyidikan yang dianggapnya tidak masuk akal secara logika hukum.
“Satu hari baru berkas itu dilimpahkan (13 Januari), tiba-tiba tanggal 14 Januari penyidik mengundang ahli dan saksi kami untuk diperiksa tanggal 20. Kan berarti tidak profesional,” cecar Refly Harun.
Ia berargumen, jika berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa dalam masa penelitian 7 hari, maka pemeriksaan saksi dari pihaknya akan menjadi sia-sia.
Menurut Refly langkah tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan dalam proses penyidikan.
“Kan berarti tidak profesional. Pertanyaannya adalah bagaimana kalau kemudian jaksa mengatakan berkasnya lengkap? Apakah saksi dan ahli itu enggak ada gunanya lagi? Nah ini menunjukkan dalam hati mereka sendiri sudah tahu kalau ini enggak profesional,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan dalam proses penyidikan.
“Kan berarti tidak profesional. Pertanyaannya adalah bagaimana kalau kemudian jaksa mengatakan berkasnya lengkap? Apakah saksi dan ahli itu enggak ada gunanya lagi? Nah ini menunjukkan dalam hati mereka sendiri sudah tahu kalau ini enggak profesional,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Aryanto Sutadi menilai istilah profesional atau tidak, justru tidak bisa dinilai sembarangan, apalagi oleh Refly.
“Saya mau menjawab cuma gini aja ya, istilah profesional sama tidak itu yang bisa mengatakan orang profesional atau tidak adalah orang yang profesional,” ujar Sutadi.
Aryanto Sutadi menambahkan, orang yang tidak memahami ilmunya bisa saja menilai suatu proses tidak profesional.
“Tapi kalau orang yang enggak ngerti ilmunya, dia bisa mengatakan itu enggak profesional karena dia enggak ngerti ilmunya,” sambungnya.
Pernyataan itu memicu adu argumen yang makin memanas.
Refly mempertanyakan latar belakang pendidikan Sutadi.
“Bapak pendidikannya apa, Pak?” tanya Refly sambil tertawa.
“Enggak usah tanya,” jawab Sutadi singkat.
Refly terus mendesak.
“Anda mengatakan tidak profesional, Bapak pendidikannya apa?” kata Refly dengan suara meninggi.
Sutadi balik bertanya, “Anda mengatakan profesional, Bapak pernah menjadi penyidik, enggak?”
“Bapak pendidikannya apa?” tanya Refly lagi.
“Saya penyidik profesional,” tegas Sutadi.
Refly lalu menyindir Sutadi.
“Berarti semua orang di sini enggak ada yang profesional karena bukan penyidik semua. Berarti Bapak doang yang profesional,” kata Refly.
Sutadi kemudian menyerang balik dengan mempertanyakan kapasitas Refly sebagai kuasa hukum.
Sutadi membandingkan dengan kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara yang ada di sampingnya.
“Bapak ini (Rivai) ahli pidana, profesional pidana. Kalau Bapak kan tata negara. Mana bisa tata negara ditunjuk jadi pembela, itu saya enggak habis pikir,” ucapnya.
Disebut seperti itu Refly tampanya tidak terima dan tak tinggal diam.
Ia membalas dengan menyinggung posisi Sutadi sebagai penasihat Kapolri.
“Saya enggak habis pikir, bagaimana seorang penasihat ahli Kapolri menjadi penasihat Jokowi pada saat yang sama,” kata Refly.
“Martabat Kapolri gimana dong?” tanya Refly.
Sutadi kembali tidak terima, karena Refly menunjuk-nunjuk dirinya.
Ia merasa Refly menghinanya.
“Anda gak boleh tunjuk-tunjuk kayak gitu ya. Tetapi jangan di luar forum kayak gini. Itu namanya Anda menghina saya juga.” kata Sutadi.
Refly memblaas dengan suara makin tinggi.
“Menghina apa? saya mengungkapkan bukti bahwa anda penasihat kapolri kan. Sekarang pertanyaan saya adalah penasihat Kapolri apa fungsinya begini? Fungsinya untuk membela Jokowi? Hah saya tanya?” katanya.
Sutadi membantah keras. “Fungsi saya adalah untuk menerangkan pada rakyat.”
Namun Refly menuding Sutadi tidak independen. “Bukan, Anda berpihak kepada Jokowi. Saya lihat video-video Anda.”
Sutadi kemudian menuduh balik, “Kalau Anda nuduh saya, saya boleh nuduh Anda. Anda provokator, membohongi rakyat,” teriak Sutadi dengan tudingannya.
Refly merespons keras, “Anda yang enggak jelas. Anda yang membohongi rakyat. Aryanto Sutadi penasihat ahli Kapolri bertindak tidak independen dan netral dalam kasus ini. Memalukan Anda,” bentak Refly.
Refly juga menilai pernyataan Sutadi membawa-bawa institusi Polri.
“Instritusi Polri dibawa, Anda memalukan!” tegas Refly.
Perdebatan tersebut berlangsung sengit dan mencerminkan tajamnya perbedaan pandangan terkait penanganan hukum kasus dugaan ijazah Presiden Jokowi.
Perdebatan ini mencuat setelah berkas kasus ijazah tersebut dikembalikan oleh Kejaksaan ke penyidik (P-19).
Bagi kubu Refly Harun, pengembalian ini adalah bukti bahwa penyidikan dilakukan terburu-buru tanpa mempertimbangkan saksi meringankan.
Di sisi lain, Aryanto Sutadi tetap bersikeras bahwa proses yang dijalankan Polri telah sesuai prosedur teknis kepolisian yang tidak dipahami oleh orang awam hukum pidana.
Sebelumnya Kejaksaan mengembalikan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Pengembalian berkas perkara tersebut dilakukan untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, jaksa meminta pendalaman pemeriksaan terhadap saksi, saksi ahli, serta kelengkapan barang bukti sebelum perkara dapat dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas perkara sudah dikirim untuk koordinasi ke Kejaksaan, namun ada sejumlah petunjuk agar dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Budi, Senin (2/2/2026).
Ia menegaskan, setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, penyidik akan kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk diproses ke tahap selanjutnya.
Seiring pengembalian berkas tersebut, Polda Metro Jaya kembali memeriksa ahli yang diajukan pihak tersangka.
Salah satu ahli yang diperiksa adalah Prof. Aceng Ruhendi Syaifullah, pakar linguistik forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa Prof Aceng dimintai keterangan terkait tiga hal utama, yakni keaslian ijazah Presiden Jokowi, objek penelitian berupa dokumen ijazah yang beredar di publik, serta aspek pidana atas penyampaian hasil penelitian kepada masyarakat.
Menurut Khozinudin, hingga saat ini belum ada kajian ilmiah yang mampu membantah kesimpulan penelitian yang disampaikan Roy Suryo dan Rismon Sianipar.
“Tidak ada penelitian yang bisa meng-counter atau membatalkan kesimpulan tersebut. Maka menyampaikan hasil penelitian ke publik bukanlah perbuatan pidana,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur Sangadji, menilai pemeriksaan ahli independen diperlukan untuk menjaga objektivitas perkara.
Ia menyebut, sejauh ini penyidik telah memeriksa sekitar 130 saksi dan 22 ahli yang dinilai lebih menguntungkan pelapor.
“Ahli ini diharapkan menjadi penyeimbang agar perkara ini menjadi terang dan objektif,” katanya.
Diketahui, pihak Roy Suryo mengajukan tiga ahli untuk diperiksa, namun dua di antaranya berhalangan hadir.
Hingga kini, total delapan ahli dari pihak tersangka telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Sumber: Tribun