DEMOCRAZY.ID – Kegaduhan soal RUU KUHAP belum reda.
Dan sekarang sorotan panas mengarah ke pasal yang bisa “menutup” persidangan dari publik.
Dalam draf RUU KUHAP versi terbaru, Pasal 253 Ayat 3 mengatur larangan siaran langsung.
Persidangan tanpa izin pengadilan dan banyak pihak mencium potensi bahaya besar di baliknya.
Advokat Juniver Girsang mengusulkan agar RUU KUHAP.
Melarang media dan siapa saja di ruang sidang untuk melakukan liputan langsung tanpa izin pengadilan.
Menurutnya, jika siaran langsung dibiarkan bebas, kesaksian saksi bisa “dipengaruhi”.
Saksi satu bisa mendengar keterangan saksi lain, bahkan “nyontek” kesaksian.
Dalam draf RUU KUHAP, Pasal 253 Ayat 3 berbunyi:
“Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan”
“Proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.”
Dikutip kompas Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengaku sudah mendengar kekhawatiran dari awak media.
Ia menyatakan akan mengundang pemimpin redaksi untuk.
Diskusi terkait aturan peliputan sidang supaya regulasi yang dibuat “elegan” dan tetap menjaga keadilan persidangan.
Menurut Habiburokhman, larangan siaran live itu.
Salah satunya dimaksudkan untuk mencegah saksi saling memengaruhi pernyataan satu sama lain.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP (terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
LBH, ICJR, dan organisasi lainnya) memberikan kritik keras.
Mereka menilai pembahasan RUU KUHAP berjalan tergesa-gesa dan minim partisipasi publik.
Salah satu poin krusial aturan yang bisa menutup akses media.
Serta publik ke persidangan sangat berbahaya untuk akuntabilitas peradilan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) lewat koalisi sipil.
Menyatakan bahwa larangan liputan live berpotensi melanggar kebebasan pers.
Menurut AJI, persidangan adalah urusan publik dan adanya pembatasan siaran langsung bisa menghambat hak rakyat.
Untuk tahu “apa yang sebenarnya terjadi di ruang pengadilan.”
AJI menolak wacana bahwa larangan ini bisa dibenarkan demi “menjaga kesaksian saksi”.
Jika liputan live dilarang tanpa izin.
Masyarakat dan media kehilangan akses nyata ke proses persidangan secara real time.
Karena izin liputan penuh ditentukan oleh pengadilan.
Ada risiko bahwa hak publik diawasi sepihak oleh hakim.
Koalisi sipil sudah menekankan bahwa pembahasan RUU.
Dilakukan terlalu cepat, tanpa diskusi publik yang memadai, terutama mengenai pasal sensitif seperti ini.
Larangan liputan langsung sidang dalam RUU KUHAP (Pasal 253 Ayat 3) bukan sekadar perubahan teknis.
Ini bisa jadi pintu untuk mengurangi transparansi peradilan.
Publik waras harus bersuara sidang adalah urusan rakyat, bukan rahasia pengadilan.
Kalau pasal ini tetap disahkan tanpa revisi, jangan heran kalau demokrasi kita terasa makin tertutup.
Dan proses keadilan menjadi semakin eksklusif.
Sumber: PojokSatu