DEMOCRAZY.ID – Angka kriminalitas yang meningkat tak bisa dianggap remeh. Ketakutan muncul di mana-mana.
Ekonomi jadi lesu. Narasi itu dicium oleh pemerintahan Soeharto dan Orde Baru (Orba). Pemerintah bergerak menjaga ketertiban – kekerasan dibolehkan jika terdesak.
Hasilnya saban hari banyak penjahat atau preman yang ditemukan tak bernyawa. Mereka dibuang di selokan hingga jalanan.
Aksi itu memancing pro-kontra karena dipandang bukan memangkas kriminal saja, tapi lawan politik. Segenap rakyat menjuluki mereka penembak misterius (petrus).
Tiada yang meragukan kehidupan di kota-kota besar era 1980-an semakin tak aman. Kondisi itu karena tak semua rakyat Indonesia mendapatkan porsi bersar dari keuntungan pembangunan. Alhasil, kemiskinan kian menjerat banyak orang.
Alasan itu membuat banyak orang gelap mata dan mulai masuk ke dunia gelap. Mereka merampok dan menjambret.
Kadang juga bisa sampai membunuh korbannya. Aksi itu memunculkan ketakutan. Ambil contoh di Yogyakarta pada 1983.
Aksi perampokan kian marak dan tak jarang memunculkan korban jiwa. Komandan Garnisun Yogyakarta, Letkol M. Hasbi geram bukan main. Ia mulai menghadirkan Operasi Pemberantasan Kejahatan (OPK) pada Maret 1983.
Operasi itu mendapatkan dukungan dari pemerintah Orba. Barang siapa yang melakukan kejahatan akan dikejar hingga ke lubang semut. Narasi itu tak dipandang remeh. Sebab, militer benar-benar masuk ke markas penjahat.
Semua penjahat coba ditangkap dan ditumpas. Mereka yang melawan takkan diberikan ruang untuk hidup. Banyak penjahat tewas.
Operasi yang dilakukan di Yogyakarta mendatangkan keberhasilan. Segenap warga Yogyakarta mulai merasa aman.
Belakangan aksi itu kemudian diadopsi pemerintah untuk kota besar lainnya – hingga keluar Pulau Jawa.
Hasilnya saban hari banyak mayat orang tanpa identitas yang dibuang ke selokan atau jalanan. Biasanya mayat itu dkenal sebagai Mister X.
Ada pula di atas tubuh mayat diletakkan uang Rp10 ribu. Biasanya untuk biaya kubur mayat.
Pemerintah sendiri lewat Panglima ABRI/ Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib), L.B. Moerdani membantah hal itu dilakukan anak buahnya.
Ia menganggap militer membunuh jika terdesak saja. Belum lagi identitas penembaknya tak diketahui pasti. Alhasil, penembakan yang dilakukan dikenal istilah petrus.
“Yang tidak jelas justru pelakunya. Ketika itu beredar isu adanya ‘penembak misterius’ atau ‘pembunuh misterius’ yang dikirim aparat keamanan sendiri. Dari situlah muncul istilah petrus. Namun, Jenderal L.B. Moerdani, selaku Panglima Angkatan Bersejata/Pangkopkamtib waktu itu, membantah.”
“Indonesia adalah negara hukum. Penembakan hanya dilakukan dalam keadaan terpaksa. Yakni, bila penjahat melawan atau mencoba melarikan diri. Mayat-mayat misterius itu, menurut Moerdani, mungkin akibat adanya perang antargeng. Toh, masyarakat tidak begitu saja percaya,” ungkap Priyono B. Sumbogo dalam tulisannya di majalah Tempo berjudul Petrus, Tujuh Tahun Lalu (1990).
Kehadiran petrus sempat menurunkan angka kriminalitas di kota-kota besar. Namun, operasi petrus tak melulu menyasar kaum penjahat saja.
Tak sedikit mereka yang menjadi korban petrus berasal dari rakyat biasa yang kemungkinan bernama sama.
Kadang pula mereka yang menjadi korban adalah lawan politik dari Orba. Ajian petrus dianggap ampuh untuk memunculkan teror kepada lawan politik. Narasi itu membuat seseorang yang tadinya berisik bisa terdiam karena tak ingin jadi korban petrus.
Alhasil, petrus mendapatkan kritik dari banyak pihak. Dunia internasional turut mengutuk Soeharto dan Orba. Upaya pembunuhan preman atau penjahat, apapun alasannya tanpa adanya putusan pengadilan dikatakan tak benar. Padahal, Orba kerap menggunakan narasi Indonesia negara hukum.
Kehadiran Petrus yang terjadi dari 1983-1985 itu dianggap sebagai bukti bahwa hukum Indonesia tak berjalan dengan baik. Angka kematian akibat petrus macam-macam. Ada yang menyebut 2 ribu. Ada pula 10 ribu orang.
Pengacara kesohor era Orba, Adnan Buyung Nasution menganggap bahwa petrus tak lebih dari pembunuhan berencana. Adnan meminta Orba mengadakan dulu pengadilan kilat supaya jelas yang bertindak adalah penjahat atau korban salah tangkap.
Opsi pengadilan kilat lebih masuk akal dibanding, aksi tembak dulu baru bertanya. Belakangan aksi Petrus dianggap banyak orang tak lebih dari aksi main hakim sendiri.
Soeharto pun digambarkan sebagai penjahat HAM. Banyak yang memintanya bertanggung jawab. Namun, Soeharto tak menyangkal dan menegaskan bahwa petrus sebagai cara pemerintah selamatkan rakyat.
“Beberapa orang jahat telah bertindak di luar batas norma kemanusiaan. Jadi, kami harus melakukan tindakan penanganan, tindakan tegas. Tindakan seperti apa? Ya, kami harus menggunakan kekerasan. Tapi itu bukan sekadar eksekusi dengan penembakan. Tidak! Mereka yang melawan harus ditembak. Mereka ditembak mati karena melawan,” Soeharto memberikan penjelasan dalam bab 69 biografinya, Ucapan, Pikiran, dan Tindakan Saya.
Majalah Tempo dalam salah satu terbitan pada 1983 mengungkapkan pendapat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, yang menyebutkan bahwa petrus dapat digolongkan pembunuhan berencana.
“Menurut Buyung, LBH menganggap penembakan misterius itu tindakan pembunuhan berencana. Seandainya prosedur pengadilan dianggap bertele-tele, masih dapat dilakukan pengadilan kilat, yang masih berada dalam jalur hukum.”
“Yang juga setuju dengan pengadilan kilat adalah bekas Wakil Presiden, Adam Malik. Kita punya pengadilan. Bila perlu tangkap pagi, sidangkan siang hari, dan sore hari kita tembak. Ini berarti kematiannya karena keputusan pengadilan. Dan berarti kita berjalan di atas landasan hukum katanya,” tertulis dalam laporan majalah Tempo berjudul Ada Dor: Ada Ya, Ada Tidak (1983).
Sumber: VOI