DEMOCRAZY.ID – Meski Eggi Sudjana menyebut atau menganalogikan Jokowi adalah Firaun usai mereka bertemu, Eggi tetap mengajukan permohonan damai atau restoratif justice atas kasus tudingan terkait ijazah palsu Jokowi yang membuatnya menjadi tersangka ke Polda Metro Jaya.
Atas hal itu, Polda Metro Jaya memastikan tetap memproses permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Eggi Sudjana bersama Damai Hari Lubis.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, membenarkan bahwa permohonan RJ telah diajukan sejak pekan lalu dan kini masih dalam tahap penelaahan.
“Restorative justice merupakan hak para pihak, baik pelapor maupun terlapor. Penyidik berada pada posisi netral,” kata Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Pertemuan Eggi Sudjana dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjadi sorotan setelah pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkap isi pesan WhatsApp (WA) Eggi yang menyebut kunjungannya ke rumah Jokowi dilandasi alasan ideologis dan religius, dengan analogi merujuk Al-Qur’an Surah Taha tentang Nabi Musa dan Firaun.
Pesan tersebut dibacakan Refly Harun saat menjadi narasumber dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (13/1/2026) malam.
Dalam pesan itu, Eggi—yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi—menegaskan bahwa dirinya tidak datang untuk meminta maaf maupun karena tekanan politik.
“Demi Allah, Subhanallāh wa ta‘ala, saya ke rumah Pak Joko Widodo atas imbauan banyak pihak. Itu semua saya tolak sejak empat bulan lalu,” ujar Refly membacakan pesan Eggi.
Eggi menjelaskan keputusannya datang ke kediaman Jokowi diambil setelah merenungkan Al-Qur’an Surah Taha ayat 41–46, yang memuat perintah Allah kepada Nabi Musa dan Nabi Harun untuk mendatangi Firaun dengan tutur kata yang lemah lembut, meski disertai rasa takut.
“Itulah alasan ideologis saya mau berkunjung ke JKW. Bagi yang tidak percaya, no problem,” tulis Eggi, seraya menegaskan dirinya tidak dalam kondisi sakit.
Pernyataan tersebut menuai respons kritis dari pengacara Razman Arif Nasution yang juga hadir dalam acara yang sama.
Razman mengaku bingung dengan analogi yang digunakan Eggi, karena dinilai bertentangan dengan tujuan silaturahmi.
“Datang bersilaturahmi, tapi yang ditemui dianalogikan seperti Firaun. Itu yang membuat saya bingung,” ujar Razman.
Razman mengingatkan agar Eggi tidak terus memperpanjang polemik yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Ia bahkan menyampaikan pesan personal agar Eggi lebih fokus pada kesehatan dan tidak merasa sendirian.
“Saya tidak rela abang masuk persidangan. Saya tahu hati abang tidak seperti itu,” katanya.
Di tengah polemik tersebut, Polda Metro Jaya memastikan tetap memproses permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Eggi Sudjana bersama Damai Hari Lubis.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, membenarkan bahwa permohonan RJ telah diajukan sejak pekan lalu dan kini masih dalam tahap penelaahan.
“Restorative justice merupakan hak para pihak, baik pelapor maupun terlapor. Penyidik berada pada posisi netral,” kata Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Iman menegaskan, mekanisme RJ diakomodasi dalam KUHP dan KUHAP, dan akan difasilitasi sepanjang menjadi pilihan serta kesepakatan para pihak.
“Kami akan memfasilitasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan menyatakan pihaknya terbuka terhadap penyelesaian perkara secara restoratif, khususnya bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang masuk klaster pertama laporan.
“Kami merespons baik permohonan restorative justice. Tidak ada masalah selama itu merupakan upaya yang baik,” kata Ade usai memenuhi panggilan penyidik.
Namun Ade menegaskan, keputusan RJ tidak dapat diambil sepihak. Peradi Bersatu masih harus berkoordinasi dengan Joko Widodo sebagai pelapor utama serta menunggu perkembangan proses penyidikan.
“Kami menunggu arahan Bapak Joko Widodo. Jika itu dimungkinkan dan menjadi keputusan beliau, kami siap mengikuti,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam dua klaster, yakni dugaan penghasutan terhadap penguasa umum serta dugaan penghapusan, penyembunyian, dan manipulasi dokumen elektronik.
Iman Imanuddin menyebut, berkas perkara untuk tiga tersangka lain—Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa—telah dilimpahkan ke jaksa.
Sementara untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, peluang RJ masih terbuka sepanjang memenuhi syarat dan disepakati pelapor.
“Untuk RJ, kami mengakomodir sepanjang ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Itu bagian dari proses penegakan hukum,” kata Iman.
Dengan demikian, meski pernyataan Eggi Sudjana pasca-pertemuan dengan Jokowi memicu kontroversi, termasuk analogi yang menuai kritik publik, proses hukum—termasuk permohonan restorative justice—tetap berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan aparat penegak hukum.
Sumber: Tribun