DEMOCRAZY.ID – Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pegang rekor sebagai Kepala Negara RI yang paling banyak memberikan konsesi lahan kepada pengusaha dan korporasi.
Temuan itu dijabarkan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Auriga Nusantara dalam sebuah jurnal yang diterbitkan September 2022 lalu.
Dalam jurnal berjudul Indonesia Tanah Air Siapa Kuasa Korporasi di Bumi Pertiwi, diperlihatkan bahwa SBY sebagai kepala negara yang memegang rekor pemberian konsesi lahan selama 10 tahun berkuasa.
Angka terbesar memang dipegang Presiden ke-2 Soeharto yakni 79 juta hektar lahan. Namun hal itu terjadi ketika Soeharto berkuasa selama 32 tahun.
Sementara SBY hanya dalam waktu 10 tahun berkuasa sudah memberikan 55 juta hektar lahan kepada korporasi.
Disebutkan bahwa gelombang pemberian pengusaaan/pengelolaan/pengusahaan lahan kepada korporasi menderas sejak Orde Baru, terutama dengan diterbitkannya Undang-Undang Penanaman Modal Asing pada 1967 (UU 1/1967) dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri pada 1968 (UU 6/1968).
Penguasaan oleh korporasi ini melalui berbagai bentuk, seperti konsesi dan izin pada pertambangan; izin usaha perkebunan dan atau hak guna usaha pada perkebunan sawit; konsesi/izin logging (biasa dikenal Hak Pengusahaan Hutan – HPH) atau kebun kayu (biasa dikenal Hutan Tanaman Industri – HTI) pada kehutanan.
Omnibus, atau dikenal juga UU Cipta Kerja, membungkus semuanya dalam bentuk Perizinan Berusaha.
Meski nama atau istilahnya beragam, satu hal yang pasti: semua itu diperuntukkan bagi perusahaan atau, untuk selanjutnya disebut, korporasi.
Soeharto memang merajai “kemurahan hati” pemerintah kepada korporasi.
Berkuasa 32 tahun tak kurang dari 79 juta hektare diberikan sepanjang rezimnya kepada korporasi, baik kehutanan, sawit, maupun tambang.
Menyusul rezim SBY, yang selama 10 tahun berkuasa menyerahkan penguasaan lahan seluas 55 juta hektare kepada korporasi.
Bisa jadi karena hanya sebentar berkuasa, 2-3 tahun, rezim Habibie, Gus Dur, dan Megawati tidak terlalu banyak memberi penguasaan lahan kepada korporasi.
Habibie bahkan tercatat menutup pabrik pulp Indorayon (kini Toba Pulp Lestari) karena mencemari lingkungan dan ditolak masyarakat setempat.
Akan tetapi, dalam periode pendek tersebut catatan kritis perlu diberikan kepada Megawati yang selain menghidupkan kembali pabrik Indorayon juga membolehkan penambangan di hutan lindung kepada korporasi tertentu.
Undang-Undang Kehutanan (UU 41/1999) yang disusun dan disahkan pada era Habibie telah membatasi kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan, yakni hanya membolehkannya secara terbatas di dalam hutan produksi dan tambang tertutup (underground mining) di hutan lindung.
Namun, oleh rezim Megawati terbit peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu 1/2004) sehingga perusahaan-perusahaan tertentu dibolehkan menambang secara terbuka (open pit) di dalam hutan lindung.
Berbasis perppu ini Megawati kemudian menerbitkan Keppres 41/2004 yang membolehkan 13 korporasi menambang di dalam hutan lindung seluas 927.648 hektare (dari total luas izin 6.257.640.49 hektare).
Meski dalam masa kampanyenya, dan bahkan mencatat secara formal pengalokasian penguasaan lahan kepada rakyat berupa perhutanan sosial (12,7 juta hektare) dan reforma agraria (5 juta hektare), ternyata yang dilakukan rezim Joko Widodo cenderung sebaliknya.
Hingga saat ini, pemenuhan janjinya tersebut hanya sekitar 2 juta hektare (atau 11 persen dari total janjinya), sementara alokasi lahan yang diberikan rezimnya ke korporasi telah mencapai 8 juta hektare.
Diketahui sejak 22 hingga 25 November 2025, tiga provinsi Sumatra yakni Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara dilanda banjir bandang dan longsor.
Total korban tewas pun tak main-main yakni mencapai 753 orang.
Selain karena badai siklon tropis senyar, banjir juga disebabkan karena kerusakan ekologis di wilayah Sumatra.
Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Sumut, Jaka Kelana Damanik, mengingatkan bahwa wilayah-wilayah terdampak ini memang masuk dalam kategori risiko tinggi untuk bencana banjir bandang dan tanah longsor.
Hal ini berdasarkan dokumen kajian risiko bencana nasional Provinsi Sumatra Utara tahun 2022-2026.
Menurutnya di Provinsi Sumatra Utara hanya Kabupaten Samosir yang wilayahnya masuk kategori risiko rendah untuk bencana banjir.
Sementara mayoritas wilayah di Sumatra Utara sudah masuk kategori kelas tinggi untuk bencana banjir dan longsor.
“Hanya Kabupaten Samosir yang masuk ke dalam kategori kelas risiko rendah untuk bencana tersebut sedangkan sebagian besar memiliki Kelas Risiko Tinggi,” kata Jaka, Rabu (26/11/2025).
Dia mengatakan, hal ini seharusnya menjadi acuan penting bagi pembuat kebijakan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota, Provinsi Sumatera Utara untuk menerapkan kebijakan-kebijakan yang dapat meminimalisir dampak dari bencana.
“Dan membuat kebijakan yang pro terhadap lingkungan,” kata Jaka.
Jaka mengkritik narasi yang selalu menyalahkan hujan sebagai satu-satunya penyebab bencana.
Sebaliknya, fakta di lapangan menunjukkan adanya campur tangan manusia yang signifikan.
“Padahal saat banjir tiba, terlihat banyak kayu-kayu terbawa air. Dan jika dilihat dari citra satelit, tampak kondisi hutan yang gundul di sekitar lokasi bencana,” jelas Jaka.
Menurut WALHI Sumut, campur tangan manusia ini diwujudkan melalui keputusan politik atau kebijakan yang dikeluarkan atas nama pembangunan dan ekonomi.
Jaka menilai, kegagalan negara dalam mengurus lingkungan telah menyebabkan krisis ekologis yang berujung pada bencana ekologis.
“Artinya bahwa negara dalam hal ini pemerintah atau pengambil kebijakan berperan besar atas bencana ekologis yang terjadi saat ini,” tegas Jaka.
WALHI Sumut telah berulang kali menyuarakan pentingnya perhatian penuh terhadap ekosistem Batang Toru (Harangan Tapanuli), yang disebut sebagai hutan tropis terakhir di Sumatera Utara.
Wilayah ini mencakup Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.
Kerusakan ekosistem ini sangat mengancam karena wilayah tersebut kaya akan flora dan fauna, termasuk orangutan tapanuli yang paling langka di dunia.
WALHI Sumut menduga kuat bahwa bencana yang terjadi saat ini diperparah oleh kebijakan pemerintah yang memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan di ekosistem Batang Toru.
“Laju deforestasi di wilayah ini sulit dibendung karena perusahaan-perusahaan yang beraktivitas di ekosistem batang toru (harangan tapanuli) melakukan penebangan pohon dengan berlindung dibalik izin yang dikeluarkan pemerintah,” ungkap dia.
Sumber: Tribun