Roy Suryo Sinyalir Ada Campur Tangan Kekuasaan di Balik Perubahan Pasal 9 AD/ART Kagama, Apa Isinya?

DEMOCRAZY.ID – Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen, Roy Suryo, sinyalir ada campur tangan kekuasaan di balik perubahan Pasal 9 AD/ART Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama).

Roy dalam keterangan dikutip pada Senin, 20 Oktober 2025, menyampaikan, AD/ART Kagama diubah dalam Munas XII.

Perubahan itu dimulai tanggal 8 November 2014 melalui Keputusan Nomor 02/KPTS/PP‑Kagama/2014 tanggal 11 Desember 2014.

Perubahan itu tentang definisi “alumni” di UGM, menjadi tidak lagi harus yang sudah lulus dan punya ijazah asli UGM, namun cukup hanya pernah terdaftar sebagai mahasiswa UGM.

“Telah diubah tahun 2014, saat Jokowi menjadi presiden saat itu. Ini jelas menunjukkan adanya relasi kuasa yang terjadi dalam perubahan tersebut,” ujarnya.

Roy menegaskan, definisi alumni dalam Pasal 9 AD/ART Kagama tersebut keliru dan harus diluruskan.

Definisi “Alumni” merupakan bentuk jamak dari kata “Alumnus” untuk laki-laki dan “Alumna” untuk wanita.

Menurut referensi Wikipedia yang diakses dari American Heritage Dictionary of the English Language: Fourth Edition tahun 2000, kata “alumni” seharusnya adalah lulusan sebuah sekolah, perguruan tinggi atau universitas.

Jokowi Ngaku Kuliah Jurusan Teknologi Kayu FKT UGM, Roy Suryo: Tampak Sekali Kebohongannya!

Pemerhati Telematika, Multimedia, AI, dan OCB Independen, Roy Suryo, bongkar pernyataan Joko Widodo (Jokowi) kuliah di Jurusan Teknologi Kayu Fakultas Kehutan (FKT) Universitas Gadjah Mada (UGM).

Uniknya, kata Roy Suryo dikutip pada Senin, 20 Oktober 2025, dari lahirnya FKT sampai sekarang, tidak pernah ada Jurusan Teknologi Kayu yang pernah disebut oleh Jokowi saat acara di FKT-UGM tahun 2017 silam.

“Tampak sekali kebohongannya atau minimal ketidaktahuannya akan sejarah internal FKT UGM,” ujar Roy.

Roy lantas mengutip laman resmi fkt.ugm.ac.id., tertulis sejarah dan perkembangan FKT UGM dimulai pada tahun ajaran 1951/52, diselenggarakan Rapat Senat Terbuka dipimpin oleh Rektor UGM pertama, Prof. Dr. Sardjito.

“Saat itu dideklarasikan secara resmi Bagian Kehutanan pada Fakultas Pertanian (FPT) UGM dan sejak itu nama FPT UGM berubah menjadi Fakultas Pertanian dan Kehutanan UGM,” ujarnya.

Bagian Kehutanan dibina oleh ahli-ahli kehutanan Belanda, antara lain Prof. Ir. PKM. Steuf, Prof.Ir. C.Gartner, Prof.Ir. EHP. Juta, Prof. Ir. F. Versteegh, Prof. Ir. AH. Verkuyl, dan Dipl.Ing. Hollerworger.

Perkembangan selanjutnya, kata Roy, melalui Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 99 Tahun 1963 tertanggal 24 Agustus 1963 berlaku terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1963, FPT dan FKT UGM terpisah menjadi tiga fakultas.

“FPT, Fakultas Teknologi Pertanian (FTP), dan FKT. Dengan demikian, FKT UGM secara resmi dinyatakan berdiri pada tanggal 17 Agustus 1963. Dekan pertama FKT UGM adalah Prof. Ir. Soedarwono Hardjosoediro,” ujarnya.

Roy menegaskan, tanggal 17 Agustus1963 itulah yang selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Lahir FKT UGM dan tiap tahun diselenggarakan acara “Dies Natalis” setiap tanggal 17 Agustus untuk memperingati kelahiran FKT UGM.

Namun karena alasan bertepatan dengan Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan, Peringatan Dies Natalis FKT UGM memang biasa diselenggarakan mundur beberapa hari ke belakang, menjadi 18 sampai 24 Agustus setiap tahunnya.

“Menyesuaikan situasi dan kondisi hingga sekarang, namun tidak lazim lebih lama, apalagi di atas sebulan,” ujarnya.

FKT UGM pada awalnya memiliki tiga bagian, yaitu Bagian Ekonomi Perusahaan Hutan, Bagian Silvikultur, dan Bagian Teknologi Kehutanan.

Pada tahun 1980, mulai dikembangkan satu bagian baru, yaitu Bagian Konservasi Sumberdaya Hutan.

Dua dari tiga bagian yang sudah ada mengalami perubahan nama, yaitu Bagian Ekonomi Perusahaan Hutan menjadi Bagian Manajemen Hutan, Bagian Silvikultur menjadi Bagian Pembinaan Hutan, dan terakhir berubah menjadi Bagian Budidaya Hutan.

Sumber: Konteks

Artikel terkait lainnya