DEMOCRAZY.ID – Setelah menuding ijazah Presiden ke-6 RI Jokowi palsu, kini Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menuduh putra sulung Jokowi sekaligus Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak lulus SMA.
Tudingan ini disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Senin (12/1/2026).
Dalam pernyataannya, sosok yang kini dikenal sebagai Trio RRT ini membeberkan beberapa hal terkait landasan mereka menyebut bahwa Gibran tidak lulus SMA.
Bahkan, mereka turut menuding bahwa adanya keterlibatan Kemendikdasmen dalam hal tetap diluluskannya Gibran melalui surat keterangan penyetaraan.
Tifa meminta penjelasan dari Kemendikdasmen terkait memberikan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA dan SMK Gibran.
Adapun Gibran memang tidak lulus melalui pendidikan SMA di Indonesia tetapi tercatat sebagai lulusan Orchid Park Secondary School, Singapura.
Selain itu, Gibran juga tercatat sebagai lulusan dari University of Technology Sydney (UTS) Insearch.
“Kami meminta penjelasan rinci dan tertulis mengenai dasar hukum dan regulasi yang secara eksplisit menjadi landasan penetapan kesetaraan pendidikan yang bersangkutan, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan, Peraturan Menteri, keputusan pejabat berwenang, serta pedoman teknis internal yang mengatur penyetaraan pendidikan menengah lintas negara saat surat keterangan itu diterbitkan,” kata Tifa.
Dia meminta secara rinci terkait teknis penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.
Selain itu, Tifa juga mempertanyakan apakah ada diskresi dari pihak Kemendikdasmen sehingga surat keterangan penyetaraan ijazah SMA dan SMK Gibran bisa diterbit.
Dirinya juga meminta penjelasan dari Kemendikdasmen terkait apakah melakukan pengecekan berupa membandingkan kurikulum pendidikan di Indonesia dengan Singapura maupun Australia.
“Penjelasan ini, kami memohon mencakup secara spesifik pemetaan mata pelajaran dan modul yang dibandingkan, kesesuaian dan kesetaraan beban belajar, perbedaan dan persamaan struktur kurikulum, serta metode konversi yang digunakan apabila terjadi ketidaksamaan jenis mata pelajaran dan orientasi kurikulum,” bebernya.
Tifa menegaskan permintaan ini dalam rangka untuk kajian akademik, evaluasi kebijakan pendidikan, dan pemenuhan hak publik terkait transparansi dari Kemendikdasmen.
Pada kesempatan yang sama, Roy Suryo menegaskan berdasarkan analisis yang telah dilakukan, maka seharusnya Gibran dinyatakan tidak lulus SMA oleh Kemendikdasmen.
Dia mengatakan ketika dinyatakan lulus di Orchid Secondary School dan UTS, Gibran sebenarnya masih duduk di kelas X SMA dengan mengacu dari kurikulum yang berlaku di Indonesia.
Namun, kata Roy, Kemendikdasmen justru menyatakan Gibran sudah setara dengan lulus SMA dan menerbitkan surat keterangan penyetaraan.
“Ada yang loncat dari kelas IX dan X, tiba-tiba keluar surat keterangan atau surat penyetaraan yang itu disetarakan dengan kelas XI pakai ini (memperlihatkan surat penyetaraan yang diterbitkan Kemendikdasmen). “Surat ini aneh dan tidak jelas keluarannya,” ujarnya.
Roy juga mengungkapkan telah bertemu dengan beberapa orang dari UTS Insearch dan memperoleh sejumlah data untuk mendukung kesimpulannya bahwa Gibran tidak lulus SMA.
Namun, dia masih enggan untuk mengungkap data yang dimaksud.
Rismon mengatakan bahwa ada 10 dokumen yang harus dipenuhi ketika seseorang ingin mengajukan syarat penyetaraan ijazah luar negeri.
Namun, katanya, ada dua dokumen yang tidak dilengkapi Gibran saat pengajuan.
Adapun informasi ini diketahui Rismon setelah melakukan konfirmasi ke Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAU Dikdasmen), Eko Susanto.
Dua dokumen yang dimaksud yaitu rapor dan ijazah SMA yang akan disetarakan.
“Syarat penyetaraan ijazah secara online itu ada 10 dokumen, kami tanyakan langsung ke Dr. Eko Susanto sebagai Sekretaris Dirjen Dikdasmen.”
“Setidaknya ada dua dokumen yang tidak dimiliki oleh Gibran. Satu, rapor tiga tahun tidak ada. Kedua, ijazah yang mau disetarakan tidak ada, ijazah SMA dari luar negeri atau yang dikenal High School Living Certificate,” ujarnya.
Rismon pun mengaku heran ketika Gibran memperoleh surat penyetaraan dari Kemendikdasmen ketika syarat dokumen tidak seluruhnya dipenuhi.
Dia juga mengeklaim bahwa ijazah Gibran dari Orchid Secondary School tidak dapat digunakan untuk mendaftar ke pendidikan tinggi, apalagi dipakai mencalonkan sebagai cawapres.
Hal ini diketahui Rismon dari seseorang yang merupakan lulusan SMA di Singapura.
Rismon mengatakan orang itu memiliki sertifikat General Certificate of Education Ordinary (GCEO) Level yang disebutnya setara dengan lulusan SMA.
“Sertifikat GCEO level yang dia miliki tidak bisa dipakai untuk mendaftarkan (di) universitas di Indonesia. Kok bisa lolos di KPU, kok bisa lolos jadi SMK?” pungkas Rismon.
Sumber: Tribun