DEMOCRAZY.ID – Pakar Telematika Roy Suryo mempertimbangkan upaya gugatan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya atas status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
SP3 kedua terkait perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini menekankan opsi rencana gugatan SP3 bukan untuk kepentingan dirinya maupun sejumlah tersangka lain dalam kasus serupa.
“Jadi, ada keinginan dan sedang dibicarakan gugatan SP3 itu. Kami akan pertimbangkan langkah-langkah hukum untuk menggugat,” kata Roy dalam acara diskusi di Gedung Djoeng 45, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dia juga mengatakan rencana gugatan SP3 bukan untuk menyulitkan Eggi Sudjana dan Damai Lubis, yang terkini menempuh restorative justice dengan Jokowi.
Menurutnya, ada yang tidak beres dari penerbitan SP3 tersebut.
Roy tidak menafikan keinginan Kepolisian yang ingin mendamaikan kedua belah pihak, tapi mekanisme ini ditempuh di luar prosedur hukum yang berlaku.
“Bukan kami ingin mengurangi kebebasan dan kesenangan dua orang yang dihentikan kasusnya, tapi kami ingin jangan sampai kasus seperti ini dibuat ada pemisahan oleh oknum tertentu yang memanfaatkan institusi kepolisian,” kata Roy.
Roy dan sejumlah pihak yang melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi berkeyakinan kasus ini bisa dimenangkan, meski semuanya dijadikan tersangka.
Dia berpijak pada sejumlah barang bukti, termasuk salinan ijazah yang diklaim tidak asli milik Jokowi.
“Kalau bicara bukti, kami yakin. Asal satu, aparat hukum, termasuk hakim harus objektif. Kalau objektif ya sepele karena begitu lihat bukti dari kami, ini bukan wajahnya Jokowi,” ujar Roy.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Pihak terkait menempuh jalur keadilan restoratif.
“Sudah (terbitkan SP3),” kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat dikonfirmasi SindoNews, Jumat (16/1/2026).
Iman menjelaskan, terkait SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tersebut, penyidik sifatnya mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
“Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” tegas Iman.
Sumber: SindoNews