DEMOCRAZY.ID – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memberikan pernyataan seusai Roy Suryo Cs ditetapkan menjadi tersangka.
Adapun Roy Suryo dan tujuh orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo.
Adapun Habib Rizieq Shihab memberikan pesan di tengah dinamika kasus ijazah Jokowi.
HRS memberikan pesan untuk penyidik dan penegak hukum agar tidak dzalim.
Hal itu disampaikan Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar kepada tim pada Kamis (13/11).
Ia meminta penegak hukum tidak dzalim kepada rakyat dan masyarakat.
“Penegak hukum jangan dzalim terhadap rakyat dan masyarakat,” pungka Aziz Yanuar.
Dalam kesempatan yang sama, Aziz Yanuar juga memberikan klarifikasi terkait video yang beredar di media sosial.
Adapun muncul video HRS menyerukan umat mendukung dan mengawal dugaan ijazah palsu Jokowi.
Dalam video itu, HRS terlihat meminta umat memberikan dukungan kepada delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI.
Polda Metro Jaya resmi mencegah perjalanan ke luar negeri terhadap Roy Suryo dan tujuh orang lainnya yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Surat pencekalan telah dikirimkan kepolisian kepada pihak imigrasi.
Delapan tersangka dalam perkara ini terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa), Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi (Bhudi) Hermanto menjelaskan bahwa pencekalan dilakukan setelah seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses penyidikan oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Pencekalan dilakukan untuk delapan orang yang berstatus tersangka. Berlaku selama 20 hari sejak 8 November hingga 27 November 2025 dan akan diperpanjang enam bulan ke depan. Surat perpanjangan sedang diproses di Imigrasi,” ujar Bhudi Hermanto di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Menurut Bhudi, alasan pencekalan bukan semata karena kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, melainkan agar penyidik dapat menyelesaikan pemeriksaan dengan efektif, terutama setelah para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
“Untuk mempermudah proses penyidikan, sehingga dilakukan pencekalan,” tegasnya.
Meski berstatus tersangka, Roy Suryo dan tujuh lainnya tidak ditahan.
Mereka diperbolehkan bepergian ke luar kota namun tetap diwajibkan melapor sesuai ketentuan.
“Ke Semarang, ke Bali, boleh. Tapi selama wajib lapor, mereka harus hadir,” kata Bhudi.
Polda Metro juga menegaskan tidak ada intervensi politik dalam keputusan tidak menahan para tersangka.
“Kami menangani perkara berdasarkan laporan polisi dan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sumber: Tribun