DEMOCRAZY.ID – Rocky Gerung menyebut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Negara (PTUN) memenangkan gugatan promotor dan ko-promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yakni Chandra Wijaya dan Athor Subroto adalah putusan ajaib.
Diketahui sebelumnya, Rektor Universitas Indonesia memberikan sanksi administratif terhadap Chandra Wijaya dan Athor Subroto yang tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 473/SK/R/UI/2025, tanggal 7 Maret 2025.
Kedua orang yang disanksi kemudian mengajukan gugatan terhadap rektor UI dan dimenangkan oleh keduanya.
Dengan ini PTUN telah membatalkan keputusan rektor terhadap kedua orang tersebut.
Keputusan PTUN ini dianggap sebagai keputusan yang konyol karena tesis Bahlil sudah dinilai bermasalah sejak awal.
“PTUN membatalkan ini ajaib ini. Kita tahu bahwa Bahlil itu dibatalkan dan tesisnya itu dianggap sebagai bermasalah secara akademis, bermasalah secara etis. Karena itu dua orang tadi yang pembimbing atau penguji Pak Bahlil itu diberi sanksi oleh universitas. Tapi sanksinya itu kemudian dibatalkan, artinya tidak ada pelenggaran etis dong, kan itu konyolnya, ” jelasnya dikutip kanal YouTubenya Senin (6/10/2025).
Rocky menyebut tentunya keputusan tersebut tidak serta merta langsung ada dan dikeluarkan oleh rektor jika tak diuji sebelumnya.
Apalagi, keputusna ini tentunya melibatkan guru besar dan jajarannya.
“Bagaimana mungkin keputusan guru besar, keputusan komunitas akademis yang menganggap bahwa status Bahlil itu tidak layak dilanjutkan karena pelenggaran etis. Ini pelenggaran etis akademis loh. Artinya atau plagiasi, atau berbohong, atau menyogok, itu urusan isu realnya,” sambungnya.
Rocky kemudian menyebut keputusna dari universtias ini seharunya hanya menyangkut lingkungan akademik dan universitas bersangkutan tidak perlu dobawa-bawa sampai ke pengadilan.
Menurutnya, keputusan akademik dari universitas harus dihormati tanpa perlu PTUN yang dinilainya hanya menguji secara administratif keputusan rektor sebelum akhirnya dibatalkan.
“Tetapi ketika satu universitas menyatakan itu pelenggaran etis, maka harusnya tidak perlu lagi itu dibawa ke meja pengadilan atau PTUN yang hanya menguji administrasi keputusan dari rektor. Kan tetap kita mau lihat menghormati keunggulan etis universitas, itu yang harus kita hormati,” imbuhnya.
Dengan lantang Rocky menyebut pengadilan tak bisa ikut campur dalam keputusan universitas yang bersifat etis lantaran sudah diatur dalam paguyuban atau komunitasnya sendiri.
“Itu tidak bisa dibatalkan oleh pengadilan sifat etis dari universitas itu ditentukan oleh komunitasnya sendiri. Karena ini satu pangguyuban yang mengolah dan merawat sifat etis. Dari penelitian, disertasi, pengajaran, apapun itu di universitas,” ujarnya.
Rocky semakin tergelitik saat dokumen-dokumen yang memuat soal pelanggaran etis tersebut harus dibawa sampai ke meja hijau.
Padahal hal itu tak perlu dilakukan karena mutlak sebagai keputusan dari universiatas.
“Universitas yang mengerti apa itu pengalaman moral akademis, bukan pengadilan yang mengerti pengalaman moral akademis,” pungkasnya.
Sumber: Fajar