DEMOCRAZY.ID – Pengamat politik Rocky Gerung menilai diplomasi tarif yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump tidak sekadar gagal, tetapi telah menjadi bahan tertawaan.
Hal itu ia sampaikan dalam wawancara bersama Hersubeno Arief, Ahad (22/2/2026).
Penilaian Rocky berangkat dari putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif Trump terhadap sejumlah negara, tak lama setelah Prabowo menandatangani kesepakatan dagang dengan Trump pada 19-20 Januari lalu.
Dalam kesepakatan itu, 99 produk Amerika masuk ke Indonesia dengan tarif 0%, sementara produk Indonesia dikenakan tarif 19%.
Namun, setelah putusan MA AS, Trump memberlakukan tarif flat 10% untuk semua negara.
“Diplomasi tarif Presiden Prabowo, diplomasi suap dari tarif ke Boeing, atau Boeing demi tarif, itu akhirnya bukan sekadar gagal tapi jadi konyol,” kata Rocky.
Rocky menyebut kesepakatan Prabowo-Trump sebagai penghinaan terhadap kecerdasan bangsa setelah dianalisis secara mendalam oleh para pengamat.
Sejumlah klausul yang dinilai sangat merugikan Indonesia antara lain: kewajiban membeli minyak dari Amerika senilai Rp253 triliun, pembelian 50 unit pesawat Boeing, serta pembebasan produk non-halal dari Amerika untuk masuk ke pasar Indonesia tanpa label.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menyoroti poin terakhir tersebut.
“Seolah-olah Donald Trump suruh tanda tangan semua yang gua mau,” ujar Rocky. Ia menilai Indonesia pada akhirnya hanya menurut terhadap perilaku Trump karena membutuhkan “persahabatan pura-pura” dengan Amerika Serikat.
Rocky juga menyoroti lemahnya kapasitas diplomat dan intelijen Indonesia dalam membaca peta politik domestik Amerika.
Menurutnya, aturan konstitusi AS yang mengharuskan persetujuan parlemen untuk perjanjian tarif dan pajak seharusnya sudah bisa dibaca sejak awal.
Meski demikian, Rocky melihat ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan Indonesia.
Ia mendorong DPR untuk mengambil inisiatif membatalkan perjanjian Prabowo-Trump dengan menggunakan logika yang sama dengan putusan MA AS — bahwa Trump sejak awal tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk mengatur tarif tanpa izin Kongres, sehingga perjanjian itu cacat sejak awal.
“Indonesia bisa ajukan dalil bahwa DPR menguji kedudukan hukum dari perjanjian antara Presiden Prabowo dan Donald Trump, lalu membatalkannya karena berubahnya asumsi dasar,” jelas Rocky.
Ia mendesak langkah itu dilakukan segera, mengingat ada klausul yang mengatur mekanisme pembatalan perjanjian.
Menurutnya, ini adalah kesempatan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat dan memastikan sumber daya mineral strategis Indonesia tidak dikendalikan oleh satu negara adikuasa.
“Kita balik pada prinsip bahwa kita adalah negara berdaulat, tidak boleh didiktat, apalagi dalam soal ekonomi,” pungkas Rocky.
Sumber: JakartaSatu