DEMOCRAZY.ID – Ditetapkan sebagai tersangka, Rizal Fadillah, tetap menegaskan ijazah Presiden ke-7, Jokowi, palsu jika tidak ditunjukkan kepada publik.
Pemerhati Politik dan Kebangsaan ini pun merasa bingung bagaimana cara percaya bahwa ijazah ayah dari Wapres Gibran Rakabuming itu benar-benar asli.
“Selalu benteng pertahanan para pendukung ijazah Jokowi yang katanya, katanya, dan katanya asli,” ujar Rizal, Selasa (11/11/2025).
Dikatakan Rizal, jika ijazah yang terus diperdebatkan itu tidak kunjung diperlihatkan, maka para pencari kebenaran tidak patut disebut menuduh.
“Pertanyaan bodoh berulang hanya sensasi ngeles untuk menghindar ijazah Jokowi itu terklarifikasi atau terverifikasi secara saintifik, obyektif dan transparan,” sebutnya.
Ia kemudian menyinggung Jokowi, memperlihatkan dokumen yang dimaksud ijazahnya hanya kepada loyalis tapi dalam suasana tertutup.
“Cara licik dan membohongi rakyat yaitu dengan menyembunyikan ijazah. Hanya sekali-kali disandiwarakan muncul setelah itu sembunyi lagi,” Rizal menuturkan.
“Skenarionya ijazah itu tetap di tangan Jokowi sendiri. Kepalsuan narasi adalah bahwa hanya perintah hakim pengadilan yang membuat Jokowi dapat menunjukkan,” tambahnya.
Dibeberkan Rizal, dalam beberapa kali persidangan, Jokowi tidak pernah hadir menunjukkan ijazahnya.
Seperti Pengadilan perdata PN Jakpus saat Bambang Tri pertama membawa ke proses hukum, Jokowi tidak kelihatan sama sekali.
“Jangankan muncul tuh barang, malah Bambang Tri yang ditangkap dan dipenjarakan,” imbuhnya.
Kata Rizal, ketika PN Surakarta memeriksa Bambang Tri dan Gus Nur dalam proses pidana, ijazah SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi Jokowi tidak pernah diperlihatkan.
“Semua tidak ada yang pernah melihat. Jokowi dan ijazah hantu itu nampaknya disembunyikan di gorong gorong,” jelasnya.
Tidak berhenti di situ, pada gugatan perdata PN Jakpus kedua ternyata sami mawon.
Dengan Putusan Sela, dimana dinyatakan pengadilan tidak berwenang, maka ijazah itu terselamatkan oleh gong hakim.
“Perintah hakim mediasi agar Jokowi hadir, dan tentu bawa ijazah, tidak diindahkan. Jadi faktanya omong doang bahwa Jokowi siap untuk menunjukkan ijazah atas perintah Pengadilan itu,” tandasnya.
Sumber: Fajar