Rismon Ikut Jejak Eggi Sudjana Ajukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tak Mundur 0,1 Persen!

DEMOCRAZY.ID – Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Roy Suryo, menegaskan tidak akan mundur dari sikapnya meski rekannya, Rismon Hasiholan Sianipar, mengajukan permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.

Roy mengatakan langkah Rismon tidak mengubah posisi dirinya maupun rekan-rekannya Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa dalam polemik yang telah berlangsung lama tersebut.

“Kami mengatakan kita tidak mundur 0,1 persen pun,” kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurut Roy, polemik ijazah Jokowi merupakan persoalan panjang yang tidak akan berhenti begitu saja.

Ia menilai kontroversi tersebut akan terus bergulir selama masih ada perbedaan pandangan mengenai keaslian ijazah tersebut.

“Kontroversi ijazah ini tidak akan pernah tenang. Karena ada saja akal-akal yang dibuat, ada saja upaya dari pihak seberang yang berusaha melakukan itu,” ujarnya.

Roy juga mengaku tidak merasa kecewa atas langkah yang diambil Rismon. Ia menilai perbedaan sikap adalah hal yang wajar.

“Kami peneliti itu menghilangkan sikap-sikap emosional, sikap-sikap kecewa, sikap-sikap non-ilmiah. Ilmiah itu adanya ‘ya’ atau ‘tidak’,” jelas Roy.

Meski demikian, Roy belum memastikan apakah dirinya akan menempuh langkah serupa dengan mengajukan restorative justice.

Ia mengatakan keputusan tersebut akan mengikuti arahan dari tim kuasa hukumnya.

“Saya ikuti apa saran terbaik dari kuasa hukum kami,” katanya.

Ikut Jejak Eggi Sudjana

Sebelumnya, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Jokowi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan permohonan tersebut disampaikan Rismon selaku tersangka pada pekan lalu.

“Minggu lalu menyampaikan permohonan restorative justice,” kata Iman kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Rismon juga sempat mendatangi Markas Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Penyidik sebelumnya telah lebih dahulu menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mencapai kesepakatan damai dengan pelapor.

Penghentian penyidikan tersebut ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme keadilan restoratif.

Namun, penyidikan terhadap tersangka lain, termasuk Roy Suryo dan Rismon, tetap berjalan dengan pemeriksaan saksi dan ahli untuk melengkapi berkas perkara.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya