Revisi UU Penyiaran: DPR Mau Bungkam Internet? Ekonomi Digital Rp1.000 Triliun & Masa Depan Kreator RI di Ujung Tanduk!

Ancaman Revisi UU Penyiaran: Dari TV ke Internet, Kebebasan Kreator & Mimpi Ekonomi Kreatif RI Tercekik?

Di saat ekonomi digital Indonesia lagi melesat jadi harapan utama pertumbuhan nasional, DPR RI malah sibuk menggodok revisi Undang-Undang Penyiaran (UU No. 32 Tahun 2002) dengan arah yang bikin banyak pihak gelisah.

Salah satu poin paling kontroversial: regulasi penyiaran konvensional — yang selama ini mengatur TV dan radio era Orde Baru — bakal diperluas ke ranah internet, platform over-the-top (OTT) seperti Netflix, YouTube, TikTok, Instagram Reels, sampai konten user-generated dari jutaan kreator independen di seluruh Nusantara.

Remotivi, lembaga riset media independen yang konsisten kritis terhadap kebijakan media, langsung keluarkan siaran pers tegas. Mereka sebut pendekatan ini mengkhawatirkan karena berpotensi menghambat pertumbuhan industri kreatif, menekan inovasi, dan mengurangi daya saing global Indonesia di pasar konten digital.

Ini bukan sekadar soal aturan teknis — ini soal masa depan ekspresi rakyat di ruang maya yang selama ini jadi ruang bebas bagi anak muda, sineas independen, dan pekerja kreatif kecil-kecilan.

remotivi.or.id

Ledakan Ekonomi Digital: Dari Rp1.000 Triliun ke Potensi Lipat Ganda

Mari kita lihat faktanya. Dalam satu dekade terakhir, ekonomi digital Indonesia tumbuh pesat luar biasa. Platform streaming meledak, film independen merajalela, podcaster dan vlogger jadi profesi baru, animator muda bikin konten viral global.

Ekosistem ini memungkinkan produksi, distribusi, dan monetisasi konten berjalan lebih terbuka, efisien, tanpa harus bergantung gatekeeper tradisional seperti stasiun TV besar.

Nilai pasar industri kreator konten — termasuk film, animasi, video digital — sudah mencapai Rp1.000 triliun (berdasarkan estimasi terkini dari berbagai laporan, termasuk data Kemenparekraf dan analisis pasar). Potensinya?

Bisa tumbuh empat hingga lima kali lipat dalam lima tahun ke depan! Ini bukan angka ngawur: sektor ini ciptakan jutaan lapangan kerja, empower UMKM kreatif, dan kuatkan ekonomi berbasis pengetahuan. Di sektor film saja, platform digital sekarang jadi “penghasilan kedua” setelah penayangan bioskop, kata produser film Orchida Ramadhania.

Buktinya konkret di 2025: Lebih dari 90% pelanggan Netflix di Indonesia memilih nonton konten lokal sepanjang tahun. Minimal 35 tayangan Indonesia berhasil masuk daftar Top 10 Global di platform itu — dari drama remaja, horor budaya, sampai serial animasi berbasis cerita rakyat.

remotivi.or.id

Data Netflix terbaru (awal 2026) bahkan tunjukkan konten lokal Indonesia kini bersaing ketat dengan drama Korea di proporsi penonton (sekitar 30% masing-masing di kuartal akhir 2025).

Ini bukti cerita kita punya daya tarik kuat, tidak hanya domestik tapi internasional. Dengan ekosistem digital terbuka, konten Indonesia berpeluang besar jadi bagian arus budaya global — bukan lagi konsumen pasif, tapi eksportir budaya.

Proyeksi lebih jauh dari PwC dan LPEM UI (2023-2027): industri layar (film, animasi, video, OTT) bisa capai output ekonomi hingga Rp156 triliun pada 2027, dengan nilai tambah bruto Rp98 triliun ke PDB, dan ciptakan ratusan ribu lapangan kerja baru.

Pendapatan bioskop dan OTT diprediksi tumbuh CAGR 10-15%, sementara TV konvensional stagnan. Ini momentum emas — tapi DPR malah mau bikin rem?

remotivi.or.id

Ancaman dari Revisi: Logika Kontrol Lama ke Dunia Maya

Status terkini (per Februari 2026): RUU Penyiaran sudah dituntaskan di Komisi I DPR, masuk tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg), dan target rampung cepat tahun ini. DPR bilang ini untuk adaptasi era digital dan penguatan KPI.

Tapi draf yang beredar nunjukin kecenderungan bahaya: perizinan baru, pengawasan normatif ketat, pembatasan ekspresi subjektif (misal larangan konten “berbau SARA” atau “meresahkan” yang definisinya kabur). Mekanisme ini cocok buat lembaga penyiaran berlisensi negara, tapi kalau diterapin ke internet yang partisipatif, terdesentralisasi, dan bergantung inovasi? Bencana besar!

Peneliti Remotivi Muhamad Heychael tegas: “Penerapan model regulasi penyiaran tradisional ke internet berisiko ciptakan ketidakpastian usaha. Biaya kepatuhan bakal membengkak dan sulit dipenuhi, terutama bagi rumah produksi film lokal, perusahaan rintisan, dan jutaan kreator independen yang selama ini jadi tulang punggung ekonomi kreatif digital.”

Bayangkan: kreator kecil yang bikin konten dari HP, tanpa tim besar, tiba-tiba harus urus izin, sensor pra tayang, atau bayar denda kalau kontennya dianggap “tidak sesuai norma”. Startup OTT lokal seperti Vidio atau Viu bakal terbebani, sementara raksasa asing mungkin punya tim legal kuat.

Ini juga kirim sinyal negatif ke investor internasional. Indonesia mau jadi pusat industri kreatif ASEAN? Ambisi pemerintah soal ekonomi digital sebagai motor utama pertumbuhan nasional bakal tergerus kalau regulasi bergerak ke arah kontrol kaku. Negara sukses seperti Korea Selatan dorong K-content global lewat regulasi adaptif: lindungi inovasi, subsidi kreator, bukan jerat birokrasi.

AS punya First Amendment yang lindungi ekspresi — hasilnya Hollywood dan Silicon Valley mendunia. Kalau kita malah mundur ke pola kontrol era analog, peluang kreator lokal bersaing global makin sempit.

Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bayu Wardhana ingatkan: “Regulasi internet dan platform digital semestinya ditempatkan dalam kerangka tata kelola berbeda dari penyiaran konvensional, dengan menekankan perlindungan kebebasan berekspresi, kepastian hukum, serta dukungan terhadap inovasi.”

Tanpa ruang kreatif bebas dan regulasi proporsional, sulit bayangin industri ini berkembang pesat. Bahkan Deklarasi Pers Nasional 2026 desak percepatan revisi tapi secara partisipatif dan berkeadilan — bukan buru-buru dan top-down.

remotivi.or.id

DPR Harus Tinjau Ulang: Jangan Jadi Rem Ekonomi Nasional

Pembahasan ini lagi panas di Komisi I DPR. Ada yang bilang revisi mendesak untuk kesetaraan aturan antara media lama dan baru, pengawasan konten digital yang “berdampak buruk”. Tapi kritik dari masyarakat sipil, termasuk Remotivi dan AJI, bilang: jangan samakan internet dengan TV satu arah.

Internet adalah ruang partisipasi rakyat — dari kritik sosial, satire politik, sampai cerita pribadi. Kalau dikontrol ketat, yang mati bukan cuma kreativitas, tapi juga demokrasi digital.

Perluasan UU Penyiaran Berisiko Menghambat Ekonomi Digital dan Daya Saing Global Industri Kreatif Indonesia – itulah judul yang pas dari analisis mendalam soal ini. DPR jangan cuek suara rakyat.

Alih-alih ekspansi kontrol, fokus ke regulasi selaras era digital: lindungi data pribadi, dukung konten lokal tanpa jerat berat, pastikan equal playing field tanpa favoritism ke oligarki media lama atau platform asing raksasa.

DEMOCRAZY News ingatkan: jangan sampai revisi UU Penyiaran jadi “rem” buat sektor yang lagi jadi harapan ekonomi nasional. DPR harus tinjau ulang pendekatan ini. Alih-alih ekspansi kontrol, fokuslah ke regulasi yang selaras dengan era digital — bukan malah bikin kreator lokal ketakutan bikin konten.

Ini bukan cuma soal penyiaran. Ini soal masa depan jutaan pekerja kreatif — dari anak desa yang viral di TikTok, sineas indie yang menang festival internasional, sampai animator yang bikin karakter budaya kita go global.

Kalau revisi ini nekat jalan tanpa tinjau ulang mendalam, yang rugi rakyat biasa. Momentum ekonomi kreatif digital Rp1.000 triliun+ bisa mandek, mimpi Indonesia jadi powerhouse kreatif dunia cuma angan-angan.

Waktunya DPR buka telinga lebar-lebar. Dengar aspirasi kreator, bukan cuma KPI atau kepentingan kelompok tertentu. Jangan sampai UU Penyiaran jadi alat pembungkaman ruang digital — ruang di mana rakyat Indonesia lagi bangkit lewat cerita mereka sendiri.

Artikel terkait lainnya