DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan keadilan restoratif atau restorative justice yang diajukan ahli digital forensik, Rismon Sianipar, tidak bisa diterima meski Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) memaafkan.
Pasalnya, ada syarat formil yang tidak dipenuhi oleh Rismon selaku tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Adapun syarat yang dimaksud yakni terkait ancaman hukuman pidana yang diterima Rismon.
Rismon dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun penjara.
Padahal, berdasarkan syarat formil, restorative justice baru bisa dikabulkan ketika pelaku tindak pidana terancam hukuman di bawah lima tahun penjara.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 80 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Mekanisme keadilan restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” demikian isi dari pasal tersebut.
Abdul Fickar menegaskan, syarat itu menjadi penghalang utama bagi Rismon dan membuat restorative justice yang diajukannya tidak bisa dikabulkan.
Dia mengatakan pengajuan restorative justice Rismon juga tetap tidak bisa dikabulkan meski Jokowi memaafkannya.
Pasalnya, syarat formil maupun materiil terkait restorative justice harus dipenuhi seluruhnya oleh Rismon.
“Ya syaratnya bersifat kumulatif. Jika salah satunya tidak terpenuhi, tidak mungkin RJ (restorative justice) diterapkan,” kata Abdul Fickar ketika dihubungi, Jumat (13/3/2026).
Berdasarkan KUHAP baru, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar mekanisme restorative justice bisa diterima.
Pada Pasal 79 ayat 1, ada syarat materill yang terlampir di mana aturan yang tertuang mengatur terkait pemulihan terhadap korban. Berikut bunyinya:
Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa:
a. pemaafan dari korban dan/atau keluarganya;
b. pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban;
c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;
d. ganti rugi atas kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami korban;
e. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami korban; atau
f. membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
Lalu pemulihaan keadaan seperti semula terhadap korban oleh pelaku harus tertuang dalam sebuah kesepakatan.
Sementara, kesepakatan itu wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari seperti yang tertuang dalam Pasal 79 ayat 3.
Jika pelaku telah melaksanakan kewajibannya, maka korban baru dapat mencabut laporannya.
“Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan,” bunyi Pasal 79 ayat 5.
Namun, apabila pelaku tidak bisa memenuhi kewajibannya sesuai tenggat waktu yang disepakati, maka penyidik dari kepolisian harus membuat berita acara yang berisi identitas para pihak, isi kesepakatan, bukti pelaksanaan kesepakatan, dan alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh pelaku.
Nantinya, berita acara itu akan menjadi salah satu komponen berkas perkara yang akan digunakan dalam persidangan.
Di sisi lain, mekanisme restorative justice hanya bisa diterima ketika pelaku memenuhi syarat formil yang tertuang dalam Pasal 80 ayat 1 KUHAP yang berbunyi:
Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
c. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.
Sementara mekanisme restorative justice tidak bisa dilakukan terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, hingga terkait narkoba.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 82 KUHAP.
Sumber: Tribun