REPUBLIK MOROWALI: ‘Negara Dalam Negara Yang Diresmikan Jokowi’

REPUBLIK MOROWALI: ‘Negara Dalam Negara Yang Diresmikan Jokowi’

Hadirnya kawasan industri nikel PT Huabao Industrial Park (PT IHIP) di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, telah membawa dampak serius bagi masyarakat sekitar.

Alih-alih menghadirkan kesejahteraan seperti yang dijanjikan pemerintah melalui program hilirisasi, yang terjadi justru sebaliknya: penurunan kualitas kesehatan warga, hilangnya keanekaragaman hayati, merosotnya ekosistem laut, hingga tergerusnya ekonomi masyarakat lokal.

Masalah ini semakin diperparah karena industri tersebut masih bergantung pada PLTU captive—sumber energi yang memperburuk pencemaran udara dan lingkungan.

KONFLIK AGRARIA

Pembangunan kawasan industri nikel di Morowali sarat konflik agraria. Banyak warga kehilangan tanahnya melalui berbagai modus, mulai dari penyerobotan secara halus hingga penggusuran paksa.

Konflik memuncak pada 2022–2024 ketika 14 hektare lahan sawit milik warga Desa Ambunu digusur secara diam-diam pada malam hari tanpa pemberitahuan kepada pemiliknya.

Jalan desa yang menjadi akses utama warga ke kebun kini justru dijadikan jalan hauling perusahaan.

Ketika warga mencoba mempertahankan haknya, perusahaan merespons dengan kriminalisasi dan gugatan hukum terhadap para tokoh masyarakat yang dianggap memimpin perlawanan.

20 Juni 2024, lima warga Desa Tondo dan Topogaro—Rahman Ladanu, Wahid/Imran, Hamdan, Safaat, dan Sadam—dipanggil Polda Sulteng atas aksi blokade jalan tanggal 11 Juni 2024. Pemanggilan mengacu pada UU No. 3/2020 Pasal 162 tentang Minerba.

10 Oktober 2024, lima warga Desa Ambunu—Abd Ramadhan A, Hasrun, Moh Rais Rabbie Ambunu, Makmur Ms, dan Rifiana Ms—juga dipanggil Polda Sulteng atas dugaan mengganggu jalan yang digunakan PT BTIIG, berdasarkan UU No. 38/2004 Pasal 63 ayat 1 jo Pasal 12 ayat 2.

Kriminalisasi ini menunjukkan bagaimana hukum dipakai sebagai alat pembungkaman terhadap warga yang memperjuangkan haknya.

PRAKTIK PENJAJAHAN MODEL BARU

Apa yang terjadi di Morowali menyerupai praktik kolonialisme modern.

Tanah dirampas, ekosistem dihancurkan, warga dikriminalisasi, sementara pemerintah seolah menjadi pelindung kepentingan perusahaan, bukan rakyat.

Koalisi Anti-SLAPP yang terdiri dari WALHI Nasional, Greenpeace, WALHI Sulteng, AEER, Jatam Sulteng, Yayasan Tanah Merdeka (YTM), dan Pengacara Hijau Sulteng menuntut:

  • perlindungan terhadap hak dan keamanan warga,
  • penghentian intimidasi dan kriminalisasi,
  • evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan hilirisasi nikel,
  • pembatasan produksi demi mencegah kerusakan lingkungan lebih jauh.

MOROWALI: NEGARA DALAM NEGARA

Morowali kini layaknya wilayah otonom yang berada di luar kendali pemerintah daerah. Bupati, gubernur, hingga aparat negara sering kali tidak punya kuasa di kawasan industri tersebut.

Ironisnya, institusi yang seharusnya melindungi warga justru menjadi alat pemaksa untuk mengamankan kepentingan industri.

BANDARA TANPA KEDAULATAN REPUBLIK INDONESIA

Dalam latihan gabungan TNI yang melibatkan Kopasgat, publik dikejutkan dengan temuan bahwa terdapat sebuah bandara di Morowali yang beroperasi tanpa kehadiran otoritas negara:

  • tanpa Imigrasi,
  • tanpa AirNav,
  • tanpa Bea Cukai,
  • tanpa Kepolisian,
  • tanpa otoritas resmi Republik Indonesia.

Bandara yang diresmikan Presiden Jokowi ini justru memperlihatkan betapa lemahnya kontrol negara terhadap pergerakan manusia dan barang di wilayah tersebut.

Selama enam tahun, aktivitas keluar-masuk pekerja asing dan barang berjalan tanpa inspeksi resmi negara.

Pemerintah bahkan mengeluarkan UU Omnibus Law dan kemudian Perppu setelah putusan MK membatalkan sebagian isinya—kebijakan yang dianggap memberi karpet merah bagi operasi industri raksasa di Morowali.

Tanpa pengawasan negara, publik tidak tahu:

  • berapa banyak pekerja asing yang masuk,
  • barang apa saja yang keluar-masuk,
  • apakah ada narkotika, drone, atau bahkan senjata yang ikut masuk,
  • berapa besar nikel yang diambil,
  • dan berapa sesungguhnya bagian negara dari kekayaan itu.

Pengabaian terhadap AMDAL telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif—sebuah kejahatan ekologis yang tidak boleh tidak harus dipertanggungjawabkan.

KESIMPULAN DAN TUNTUTAN

Hentikan seluruh kegiatan pertambangan di Morowali sampai ada kepastian hukum, lingkungan, dan sosial.

Bentuk tim penegakan yudisial untuk memeriksa seluruh pekerja asing; yang tidak memiliki dokumen wajib dideportasi.

Lakukan audit lingkungan menyeluruh, hitung kerugian ekologis, dan bentuk pengadilan lingkungan.

Kembalikan tanah rakyat yang dirampas oleh PT IMIP dan korporasi terkait.

Adili pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat dan purnawirawan jenderal yang menjadi beking praktik ilegal tersebut.

Audit produksi smelter PT IMIP, termasuk jumlah nikel yang dihasilkan dan porsi yang diterima negara.

Tinjau ulang seluruh perjanjian yang tidak setara, dan proses hukum para pembuatnya.

Bentuk badan pengamanan dan pengawasan khusus untuk memastikan tanggung jawab PT IMIP atas kerusakan lingkungan dan kewajiban finansial negara.

Bentuk Sishankamrata yang melibatkan ormas, pemuda, dan masyarakat untuk membantu aparat dalam memberantas pertambangan dan perusakan hutan ilegal. ***

Artikel terkait lainnya