DEMOCRAZY.ID – Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18) remaja di kota Makassar, Sulawesi Selatan meninggal dunia usai terkena tembakan yang dilepaskan polisi.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Toddopuli, kota Makassar, sekitar pukul 07.26 Wita.
Berdasarkan rekaman CCTV yang diperlihatkan pihak keluarga, Bertrand bersama sejumlah remaja lainnya terlihat berada di tengah jalan sambil bermain tembak-tembakan menggunakan senjata mainan jenis water jelly.
Aktivitas tersebut berlangsung di badan jalan dan diduga sempat memicu ketegangan.
Dalam rekaman itu, para remaja tampak bersitegang satu sama lain dan tidak menyadari kedatangan aparat.
Tak lama kemudian, sejumlah polisi termasuk Iptu N tiba di lokasi.
Melihat kehadiran petugas, para remaja langsung kocar-kacir meninggalkan tempat kejadian.
Iptu N terlihat berupaya mengamankan Bertrand.
Dalam momen tersebut, terdengar letusan yang disebut sebagai tembakan peringatan. Namun, peluru tersebut justru mengenai tubuh korban.
Dalam rekaman yang sama, Iptu N tampak sempat memasukkan kembali pistolnya ke dalam saku celana, kemudian menyeret dan mengamankan korban yang sudah dalam kondisi lemah.
Bertrand lalu dipapah menuju kendaraan dan dilarikan ke rumah sakit Grestelina untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa insiden tersebut merupakan ketidaksengajaan atau accidental discharge.
Menurutnya, peristiwa bermula dari laporan warga mengenai aksi sekelompok remaja yang melakukan “perang-perangan” menggunakan senjata mainan di jalan raya.
“Aksi tersebut dinilai meresahkan pengguna jalan. Ada laporan pengendara yang terganggu, bahkan ada yang terjatuh,” ujar Arya Rabu, 4 Maret 2026.
Setibanya di lokasi, Iptu N disebut mendapati Bertrand diduga bersikap agresif terhadap salah satu pengendara sepeda motor.
Petugas kemudian turun dari kendaraan dan berupaya melakukan pengamanan.
“Begitu turun, Iptu N langsung meringkus yang bersangkutan sambil melepaskan tembakan peringatan ke udara. Rekan-rekan korban melarikan diri, sementara Bertrand berhasil diamankan,” jelas Arya.
Namun situasi berubah ketika korban diduga meronta saat proses pengamanan berlangsung.
Dalam kondisi tangan petugas masih memegang senjata api yang sebelumnya digunakan untuk tembakan peringatan, terjadi letusan yang mengenai korban.
Bertrand sempat dilarikan ke RS Grestelina sebelum akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara Makassar untuk penanganan lebih lanjut.
Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit tersebut.
[VIDEO]
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana memastikan Iptu N yang menjabat sebagai Kanit di Polsek Panakkukang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana umum.
“Dalam tahap penyidikan, perkara sudah kami naikkan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Arya.
Selain proses pidana, pemeriksaan internal juga dilakukan oleh Propam Polrestabes Makassar dan Propam Polda Sulawesi Selatan guna mendalami detail kejadian serta memastikan prosedur telah dijalankan sesuai aturan.
“Kami sudah melakukan tindakan terhadap anggota yang bersangkutan dan pemeriksaan dilakukan secara intensif,” tambahnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga korban masih diselimuti duka mendalam.
Ibu kandung Bertrand mempertanyakan bagaimana tembakan peringatan bisa berujung fatal.
“Saya tanya, kok bisa anak saya tertembak? Bukankah seharusnya tembakan peringatan ke atas? Bagi saya ini sangat fatal,” ujarnya dengan suara bergetar.
Desi juga mengaku mendengar berbagai informasi dari media sosial dan warga sekitar, termasuk soal dugaan adanya tindakan fisik sebelum letusan terdengar.
Namun ia mengaku belum sanggup menyaksikan rekaman video yang beredar.
“Saya trauma, saya belum kuat melihat video itu,” katanya.
Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar menekankan pentingnya proses hukum yang transparan serta objektif dalam kasus ini.
Ia menegaskan terduga pelaku harus disanksi pidana dan etik.
“Peristiwa ini harus diproses secara terbuka agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Ansar menjelaskan, penggunaan senjata api oleh aparat telah diatur secara ketat dan hanya diperbolehkan sebagai langkah terakhir, secara terukur, serta mengutamakan keselamatan publik.
“Karena itu perlu dipastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan,” tambahnya.
LBH Makassar juga membuka ruang pendampingan hukum bagi keluarga korban untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Menurut Ansar, pendampingan penting agar proses penegakan hukum berjalan adil dan tidak berhenti pada aspek etik semata apabila ditemukan unsur pidana.
Sumber: Suara