DEMOCRAZY.ID – Inilah rekam jejak Gayus Lumbuun, mantan Hakim Agung yang minta proses hukum kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) harus dihentikan.
Gayus berpendapat, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi harus segera dihentikan, termasuk terkait Roy Suryo Cs yang kini jadi tersangka.
“Saya pikir ini harus dihentikan. Proses hukum ini harus dihentikan, di semua tempat, dihentikan kalau memang tidak ada mediasi lagi,” ujar Gayus dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, perkara ini bisa berdampak pada stabilitas negara.
“Ini akan menimbulkan suatu polarisasi hukum dan politik. Dia bakal merambat ke semua tempat yang akan menjadikan instabilitas negara, ini berbahaya, bukan di Indonesia aja bahkan internasional,” ungkapnya.
Menurut Gayus, pertikaian kedua kubu yang sama-sama merupakan mantan elite politik Indonesia ini akan merugikan Indonesia jika salah penanganannya.
Sebab itulah, seluruh proses hukum harus segera dihentikan.
Bahkan, Gayus juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk menyelesaikan perkara ini dengan segala hak prerogatifnya.
Dia lantas menyinggung kasus dugaan korupsi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
“Kalau kita ingat kasus Tom Lembong dihukum 3,5 tahun pun dihentikan Presiden. Karena apa?”
“Saya meyakini ada kekhawatiran nanti kalau dilanjut proses hukum itu bisa menjadi polarisasi hukum dan politik merambat ke semua pihak, yang nggak ada yang diuntungkan, arang dan abu, ini usul saya malam ini agar didengar Presiden,” ujarnya.
Prof Topane Gayus Lumbuun lahir di Manado pada 19 Januari 1948.
Gayus memiliki gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum (FH), Universitas Indonesia (UI), yang lulus dengan predikat cumlaude pada tahun 2002.
Dia lalu dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Krisnadwipayana pada tahun 2006.
Gayus mengawali karier sebagai advokat dengan membuka Kantor Hukum Gayus Lumbuun & Associates.
Sebagai advokat, Gayus dikategorikan berhasil karena berbagai kasus dan berbagai perusahaan papan atas pernah menjadi kliennya.
Gayus juga aktif di organisasi profesi Advokat.
Gayus mengawalinya dengan duduk sebagai pengurus di DPC IKADIN Cabang Jakarta Barat, Ketua Bidang Litbang DPP Ikadin dan terakhir sebagai Wakil Ketua Umum DPP IKADIN.
Gayus terpilih menjadi anggota Komisi III DPR-RI pada periode 2004-2009 dan 2009-2014 dari PDI Perjuangan, mewakili Daerah Pemilihan Jawa Timur V.
Selama menjabat sebagai anggota Komisi DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, ia pernah duduk sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR RI (2004-2009) dan Ketua Badan Kehormatan DPR RI (2009-2010), serta berbagai pimpinan Panitia Khusus (Pansus), di antaranya menjadi Wakil Ketua Pansus Hak Angket Bank Century.
Namun, sebelum habis masa jabatannya yang kedua, Gayus Lumbuun terpilih sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2018.
Ia sempat juga menjabat sebagai Ketua IKAHI Cabang Mahkamah Agung RI.
Di bidang pendidikan, Gayus Lumbuun juga terkenal aktif mengajar di berbagai universitas dan memiliki sebuah lembaga kajian hukum yang bernama Jakarta Study Centre.
Pada 2021, Gayus Lumbuun mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Gayus Lumbuun di Jakarta.
Pria asal Minahasa ini dikaruniai 3 orang anak: Ciska Chatarina Lumbuun, Ronald Lumbuun, dan Abraham Sinjal Lumbuun.
Sumber: Tribun