Refly Harun Menangkap Sinyal Persidangan Roy Suryo Cs Bukan Ajang Pembuktian Ijazah Jokowi Palsu atau Asli, Tapi…

DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mencurigai persidangan Roy Suryo Cs nantinya bukan ajang pembuktian ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu palsu atau asli.

“Jadi, yakinkah kita kalau seandainya nanti Roy Suryo Cs ini disidangkan ada jawaban ijazah Jokowi itu asli atau palsu? Kan this is the question,” kata Refly dalam program Rakyat Bersuara iNews, Rabu (19/11/2025).

“Jangan-jangan setelah selesai persidangan Roy Suryo, Roy Suryo divonis bersalah misalnya, kita tidak juga mendapatkan apakah ijazah itu asli atau palsu,” sambungnya.

Refly mengaku menangkap sinyal dua hal.

“Sinyal pertama adalah ini digeser gawangnya. Bukan lagi pembuktian ijazah itu asli atau palsu, tapi pembuktian apakah Roy Suryo menghina atau tidak, apakah Roy Suryo menghasut atau tidak, apakah Roy Suryo melakukan ujaran kebencian atau tidak?” katanya.

Jadi, dia curiga nantinya tidak menjadi ajang pembuktiana ijazah tersebut asli atau palsu.

“Yang kedua satu indikasi yang orang tidak sadari adalah pengadilan tidak mau mengulangi apa yang terjadi dengan Gus Nur dan Bambang Tri,” imbuhnya.

Refly mengatakan, Gus Nur dan Bambang Tri dihukum karena dianggap menyebarkan berita bohong.

“Padahal berita aslinya enggak pernah tahu kita, kan ada harus ada berita aslinya. Kabar aslinya apa? Yaitu ijazah aslinya kan, tidak pernah dihadirkan,” jelasnya.

Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Kriminalisasi, Gafur Sangadji Ungkap Penyelundupan Pasal

Pengacara Roy Suryo Cs, Gafur Sangadji menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Mantan Joko Widodo ( Jokowi ) merupakan bentuk kriminalisasi.

Dia mengungkapkan adanya penyelundupan pasal.

“Salah satu bentuk kriminalisasi yang dilakukan dalam perkara ini adalah diselundupkannya pasal-pasal yang tidak punya korelasi oleh suatu peristiwa hukum yang diinstruksikan sebagai peristiwa hukum pidana,” kata Gafur dalam program Rakyat Bersuara iNews, Rabu (19/11/2025).

Ia menjelaskan, pokok permasalahan tersebut terkait dugaan pencemaran dan fitnah terhadap Jokowi.

Seiring berjalannya waktu, terdapat penambahan pasal yang disangkakan terhadap kliennya.

“Kemudian di dalam perkembangan penyidikan masuklah pasal-pasal yang sangat tidak relevan dan sangat tidak menyentuh pokok permasalahan ijazah Jokowi, yaitu Pasal 32 dan 35 ITE kemudian juga ada pasal-pasal penghasutan,” ujarnya.

Diketahui, Roy Suryo cs sempat diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ia pun mengungkapkan mengapa kliennya tidak ditahan usai pemeriksaan yang dimaksud.

“Tetapi saat dilakukan uji terhadap alat bukti secara konfrontatif, keterangan saksi, keterangan ahli, kemudian surat termasuk juga keterangan tersangka, bahkan menurut kami penyidik tidak mendapat keyakinan terhadap Pasal 32. dan 35,” ucapnya.

“Sehingga di ujung pemeriksaan Mas Roy sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan,” sambungnya.

Sumber: SindoNews

Artikel terkait lainnya