DEMOCRAZY.ID – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni baru-baru ini didesak oleh anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Desakan ini muncul karena Raja Juli dinilai tidak memahami persoalan kehutanan yang tengah genting, terutama setelah rangkaian bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera.
Dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Usman menyoroti izin pelepasan kawasan hutan yang disebut tetap terbit di tengah kondisi hutan Sumatera yang kian gundul.
Ia menilai ketidaktegasan tersebut berpotensi memperparah kerusakan lingkungan.
Di sisi lain, Raja Juli membantah seluruh tuduhan dengan menegaskan bahwa selama menjabat, dirinya tidak pernah menerbitkan izin penebangan baru dan justru menjalankan instruksi Presiden untuk menjaga ketat kawasan hutan.
Ini bukan kali pertama Raja Juli membantah tuduhan yang dilemparkan kepadanya.
Jauh sebelum menjabat sebagai Menteri Kehutanan, Raja Juli sudah beberapa kali terekam membuat pernyataan yang membantah tuduhan atas kebijakan yang seharusnya ia ketahui sebagai pejabat di posisi strategis.
Berikut adalah deretan kontroversi yang membayangi Raja Juli Antoni sepanjang kariernya di dunia pemerintahan:
Rentetan Kontroversi Raja Juli Antoni yang Sempat Gemparkan Publik
Pada 21 Februari 2025, Raja Juli Antoni menyindir instruksi Megawati Soekarnoputri yang mengeluarkan perintah kepada seluruh kepala daerah dari partainya untuk menunda keberangkatan retret ke Magelang.
Melalui akun X pribadinya, Raja Juli Antoni menyindir Megawati dengan melontarkan cuitan berupa:
“Kepala daerah kalian pelayan rakyat atau pelayan partai?” (Tagar: #IndonesiaTerang #GenerasiOptimis.
Cuitan itu memicu kritikan keras dari warganet karena dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap urusan internal partai lain dan menyinggung otoritas Megawati sebagai tokoh sentral PDIP
Pda Maret 2025, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menunjuk 11 kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk duduk dalam sebuah tim kerja strategis di bawah kementeriannya. Tim tersebut dinamakan Tim FOLU Net Sink 2030.
Tim ini memiliki tugas yang sangat penting, yaitu merancang strategi nasional untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan.
Tim yang dibuatnya memiliki tujuan yang baik, tetapi masalahnya, Tim FOLU yang dibentuknya diisi oleh para kader PSI yang berasal dari partainya.
Pengangkatan tim dari kader PSI inilah disorot oleh publik dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan politik.
Selain kapabilitas dan keahliannya diragukan, tim yang dibentuk oleh Raja Juli ini juga akan mendapatkan gaji dengan nominal yang besar, yakni:
Pada September 2025, beredar foto Raja Juli Antoni sedang bermain domino bersama Azis Wellang, mantan tersangka kasus pembalakan liar, di posko Kerukunan Sulawesi Selatan (KKSS).
Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi bahwa ia awalnya hanya memenuhi janji bertemu dengan Menteri Karding.
Ia mengaku baru tahu belakangan bahwa teman bermain dominonya adalah Azis Wellang.
Usai menyampaikan klarifikasi itu, Raja Juli meminta maaf ke Presiden Prabowo Subianto dan publik atas kegaduhan yang dibuatnya.
Kasus ini bermula ketika penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas wilayah perairan di Kabupaten Tangerang, Banten, mencuat di tahun 2023.
Saat itu, Raja Juli berstatus sebagai Wakil Menteri ATR/BPN. Tetapi saat ditanya tentang penerbitan SHGB itu, ia mengaku tidak mengetahuinya.
Pengakuan “tidak tahu” ini justru memicu pertanyaan besar dari publik.
Sebagai pejabat tinggi di kementerian yang mengurus pertanahan, publik menilai bahwa Raja Juli seharusnya mengetahui perizinan penting yang menyangkut wilayah yang tidak seharusnya diperjualbelikan, seperti laut.
Saat Raja Juli menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) pada Februari 2024, ia mengeluarkan kebijakan terkait pengalihan status hutan lindung menjadi area peruntukan lain (APL).
Area Peruntukan Lain (APL) adalah istilah yang sering digunakan untuk mengubah status hutan yang dilindungi menjadi area yang bisa digunakan untuk kegiatan non-kehutanan (misalnya: perkebunan atau pertambangan).
Kebijakan ini menuai kritik luas. Sebab perubahan status menjadi APL ini dianggap membuka pintu eksploitasi besar-besaran terhadap kawasan hutan yang seharusnya berfungsi sebagai pelindung lingkungan.
Sumber: Inilah