Putusan Sidang: UGM Diperintahkan Membuka 20 Dokumen Akademik Jokowi, Masih Mau Berkilah?

Bonjowi Kalahkan UGM di Sidang KIP, UGM Wajib Buka Semua Dokumen Ijazah Jokowi!

PUTUSAN Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan Universitas Gadjah Mada membuka 20 dokumen akademik Presiden ke-7, Joko Widodo, seharusnya tidak perlu menjadi drama nasional.

Namun kenyataannya, perkara yang mestinya sederhana—sekadar membuka arsip akademik—justru berubah menjadi polemik panjang yang menimbulkan kecurigaan publik.

Di negara dengan tradisi administrasi yang sehat, riwayat akademik seorang alumni bukanlah misteri. Ia tersimpan rapi dalam arsip kampus, dapat diverifikasi, dan selesai dalam hitungan jam.

Tetapi dalam kasus ini, publik justru disuguhi cerita yang terdengar ganjil: dokumen ada yang hilang, ada yang tidak dikuasai, ada pula yang konon pernah ada tetapi kini entah ke mana.

Lebih aneh lagi, Kartu Hasil Studi (KHS) disebut tersedia, sementara Kartu Rencana Studi (KRS) justru tidak ditemukan.

Dalam logika administrasi kampus, situasi semacam ini terdengar seperti cerita yang dipaksakan agar masuk akal. Bagaimana mungkin hasil studi tercatat rapi, tetapi rencana studinya menguap tanpa jejak?

Jika ini terjadi di kampus kecil yang baru berdiri kemarin sore, mungkin publik masih bisa memaklumi.

Namun ini adalah Universitas Gadjah Mada—institusi pendidikan tinggi yang selama puluhan tahun membangun reputasi akademik sebagai salah satu kampus terbaik di negeri ini.

Karena itu, persoalan ini bukan lagi semata soal dokumen Jokowi. Ini menyangkut kredibilitas institusi akademik.

Putusan KIP pada dasarnya menegaskan prinsip sederhana: informasi publik tidak boleh disembunyikan.

Terlebih jika menyangkut riwayat akademik seorang tokoh yang pernah memegang jabatan tertinggi di republik ini. Transparansi bukanlah serangan politik, melainkan prasyarat kepercayaan publik.

Ironisnya, justru ketertutupan yang selama ini dipertahankan telah memberi ruang bagi berbagai spekulasi liar. Semakin lama dokumen tidak dibuka, semakin subur pula kecurigaan berkembang.

Dalam situasi seperti ini, publik wajar bertanya: mengapa sesuatu yang diklaim sederhana justru begitu sulit diperlihatkan?

Jika semua dokumen itu memang ada dan sah, membuka arsip tersebut seharusnya menjadi langkah paling mudah untuk mengakhiri polemik.

Sebaliknya, jika dokumen-dokumen penting ternyata benar-benar tidak tersedia, maka persoalannya jauh lebih serius: bagaimana mungkin arsip akademik seorang presiden bisa sedemikian tidak tertata?

Lebih jauh lagi, muncul fakta bahwa ratusan dokumen disebut telah diserahkan kepada kepolisian, tetapi tidak dapat diakses oleh pemohon informasi.

Situasi ini semakin menambah kesan bahwa perkara administrasi kampus telah berubah menjadi wilayah yang dipenuhi kabut misteri.

Dalam dunia akademik, transparansi adalah fondasi etika ilmiah. Kampus bukan institusi kekuasaan yang bisa memilih mana informasi yang nyaman untuk dibuka dan mana yang harus disimpan rapat.

Karena itu, putusan KIP sebenarnya bukan sekadar kemenangan para pemohon informasi.

Ia adalah pengingat bahwa di negara demokratis, reputasi tidak dibangun dengan narasi, melainkan dengan dokumen yang dapat diperiksa.

Kini bola ada di tangan UGM. Jika universitas itu benar-benar yakin pada integritas administrasinya, maka membuka seluruh dokumen yang diperintahkan pengadilan adalah jalan paling sederhana untuk memulihkan kepercayaan publik.

Namun jika setelah semua ini masih muncul cerita dokumen hilang, arsip tak ditemukan, atau prosedur yang berubah-ubah, publik tentu berhak menyimpulkan satu hal yakni masalahnya mungkin bukan sekadar soal arsip. Melainkan soal keberanian menghadapi fakta. ***

Artikel terkait lainnya