Proyek IKN Warisan Jokowi Dipenuhi ‘Ruang Gelap’, MA Menangkan Gugatan Jatam!

DEMOCRAZY.ID – Mungkin banyak yang tak tahu, megaproyek Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp466 triliun, warisan pemerintahan Jokowi, banyak yang ditutup-tutupi.

Alhasil, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengajukan gugatan permohonan informasi ke Mahkamah Agung (MA) pada akhir 2022.

Di mana, Jatam menggugat keterbukaan informasi atas dokumen persetujuan lingkungan proyek infrastruktur dasar di IKN.

Terutama, proyek pembangunan penyedia air baku, seperti Bendungan Sepaku-Semoi dan Intake Sepaku. Setelah menunggu hampir 4 tahun, MA memenangkan gugatan tersebut.

“Bagi Jatam, dokumen-dokumen seperti amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), dokumen teknis dan dokumen lain itu memang selayaknya terbuka untuk publik,” kata Divisi Advokasi dan Hukum Jatam Kaltim, Abdul Azis dikutip Jumat (27/2/2026).

Dan, benteng terakhir para pencari keadilan itu, menolak kasasi Kementerian PUPR dan memerintahkannya untuk membuka lima dari tujuh dokumen yang diajukan Jatam.

“Dari 7 dokumen yang dimohonkan oleh Jatam Kaltim, ada lima dokumen yang diputuskan harus terbuka untuk publik,” kata Azis.

5 Dokumen IKN Harus Dibuka

Kelima dokumen yan dimaksud itu adalah amdal untuk pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi, amdal untuk pembangunan Intake Sepaku dan jaringan pipa transmisi, dan dokumen pernyataan administratif identitas pembangunan bendungan.

Selain itu, informasi yang harus dibuka menyangkut permohonan izin bangunan sumber daya air, dan dokumen persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi.

Sementara dua dokumen yang tidak dikabulkan MA untuk dibuka adalah dokumen teknis pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi, dan dokumen teknis pembangunan prasarana intake dan jaringan pipa transmisi di Sungai Sepaku.

“Dua tahun warga tanpa tahu apa-apa, bagaimana kemudian dua proyek itu berjalan tapi warga tidak dilibatkan. Warga tidak diberi tahu dampak mengenai lingkungannya,” kata Azis.

Kendati putusan itu MA ketok palu sejak hampir tiga bulan lalu, Kementerian PUPR tak kunjung membuka dokumen-dokumen itu.

Legitimasi Kekerasan

Divisi Kampanye Jatam, Alfarhat Kasman menyebut, megaproyek IKN yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN), merampas ruang hidup warga. Masyarakat yang menolak, mendapat intimidasi dengan melibatkan lembaga negara.

“Di Sulbar misalnya, aparat setempat memeriksa 20 orang karena menolak aktivitas pertambangan untuk menyuplai material ke IKN,” kata Farhat.

Memang, kata Farhat, pemerintah klaim bila PSN sebagai upaya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan investasi di Indonesia.

Namun di lapangan, banyak masyarakat justru semakin sengsara, karena hadirnya PSN.

“Contoh lain, kawasan industri nikel seperti Morowali ataupun Weda, konflik semakin meluas dan kemiskinan semakin menjadi-jadi. Kawasan-kawasan PSN melahirkan konflik,” sebutnya.

Sumber: Inilah

Artikel terkait lainnya