DEMOCRAZY.ID – Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro menyoroti manuver politik Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, yang beralih dukungan dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Presiden ke-8 Prabowo Subianto.
Menurut Agung, Jokowi tidak mampu lagi mengamankan kepentingan atau manfaat politik (pragmatisme) bagi Budi Arie, sehingga Budi memilih berpindah haluan ke Prabowo.
“Jadi, dalam banyak kesempatan saya menyampaikan ini soal pragmatisme politik saja,” kata Agung saat dihubungi, Senin (3/11/2025).
Pragmatisme itu, lanjut Agung, terlihat ketika Jokowi tidak dapat membantu Budi Arie saat dirinya di-reshuffle dari jabatan Menteri Koperasi oleh Prabowo, maupun melindunginya dari kasus hukum terkait praktik pengamanan situs judi online.
Nama Budi Arie disebut dalam fakta persidangan dan pernah diperiksa Bareskrim Polri.
Padahal, selama ini Budi Arie dan Projo dikenal sebagai pendukung utama Jokowi saat maju sebagai presiden, serta turut membantu pencalonan putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai wakil presiden.
Agung menilai, Jokowi kini sudah tidak memiliki kekuatan politik yang memadai karena statusnya sebagai mantan presiden, sementara partai anaknya, PSI, tidak berhasil masuk parlemen.
Berbeda dengan Prabowo yang saat ini menjabat sebagai Presiden, dengan Partai Gerindra serta Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai penguasa di parlemen.
Maka dari itulah, Budi Arie lebih memilih mendekat ke Prabowo dan ingin bergabung menjadi kader Gerindra demi mengamankan kepentingannya khususnya terkait kasus yaitu pengamanan judol.
“Projo menjadi benteng politiknya keluarga Solo, Pak Jokowi, ternyata tidak mendapat insentif politik yang maksimal. Terbukti ketika dia di-reshuffle oleh Pak Prabowo. Walaupun hak prerogatif itu digunakan dengan beragam alasan, apakah soal kinerja, apakah soal beliau masih ada sangkut pautnya dengan sebuah kasus, semacam itu,” jelas Agung.
Agung menambahkan, langkah Budi Arie dan Projo juga terlihat dari perubahan simbolik organisasi tersebut.
Projo menghapus logo bergambar Jokowi dan menegaskan bahwa nama ‘Projo’ bukan lagi singkatan dari Pro-Jokowi, melainkan berasal dari bahasa Sansekerta atau Kawi yang berarti rakyat atau negeri.
Menurut Agung, langkah terakhir Budi Arie yang memilih Gerindra ketimbang PSI memperkuat arah politik baru Projo.
“Itu menjelaskan sekaligus mengafirmasi bahwa hari ini, ya, Budi Arie dan Projo sudah berbeda haluan dengan Pak Jokowi, walaupun tetap dalam napas keberlanjutan. Dan relasi ini akan terus diuji menjelang 2029, apalagi saat Pak Prabowo tak mengajak Mas Gibran sebagai wapresnya,” pungkas Agung.
Sebelumnya, Budi Arie Setiadi diduga meminta jatah sebesar 50 persen dari praktik pengamanan situs perjudian online yang dilakukan sejumlah eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dugaan ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Para terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus.
Keterlibatan Budi Arie diduga bermula sejak Oktober 2023, ketika ia memerintahkan Zulkarnaen mencari seseorang yang dapat mengumpulkan data situs judi online.
Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto, yang meski tidak memenuhi syarat akademis, tetap diterima bekerja di Kominfo karena “atensi” langsung dari Budi Arie.
Pada April 2024, setelah praktik penjagaan situs dihentikan di lantai 3 kantor Kominfo, Zulkarnaen dan Adhi menemui Budi Arie di rumah dinasnya di Widya Chandra.
Mereka meminta izin untuk memindahkan praktik ke lantai 8, dan Budi Arie menyetujuinya.
Dalam pertemuan di sebuah kafe bernama Pergrams, disepakati pembagian keuntungan: 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi.
Praktik ini kembali aktif pada Mei 2024. Terdakwa Muhjiran alias Agus menerima uang sebesar Rp48,75 miliar dari pengamanan sekitar 3.900 situs judi online.
Pembagian dana tersebut menggunakan kode seperti “Bagi PM” (bagian Menteri), “CHF” (gabungan bagian untuk Zulkarnaen dan Menteri), serta “Bagi Kawanan” (untuk para terdakwa lainnya).
Sumber: Inilah