DEMOCRAZY.ID – Dua lembaga negara, TNI dan Polri terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Instansi yang memegang senjata itu bahkan punya dapur alias Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Polri misalnya, hingga kini memiliki 1.178 SPPG. 411 sudah beroperasi, 162 persiapan aktif, 499 dalam pembangunan, dan 107 baru saja groundbreaking.
Jumlah itu akan terus bertambah. Tahun 2026 ini ditarget mencapai 1.500 SPPG.
Sementara TNI, per September 2025 mimiliki 452 SPPG. Jumlah itu juga akan terus bertambah.
Lembaga pertahanan negara itu menargetkan 2.000 SPPG ke depannya.
Presiden Prabowo Subianto sendiri mengapresiasi TNI-Polri karena terlibat dalam MBG. Begitu pula pihak lain yang membangun dapur.
Namun sejumlah pihak mengkritiknya, mengingat program tersebut dijalankan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Sementara itu, tiap SPPG mendapat intensif Rp6 juta tiap hari, sekalipun libur.
Penulis dan pegiat media sosial, Ahmad Tsauri salah satu yang menyoroti tata kelola MBG. Terutama intensif Rp6 juta sehari untuk tiap Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) atau dapur.
“Mari menghitung untung kroni BGN. Beberap hari beredar soal insentif 6 juta perhari, untuk setiap satu SPPG. Darimana dan bagaimana mekanisme insentif 6 juta ini?” tulis Ahmad dikutip dari unggahannya di media sosial, Sabtu (21/2/2026).
Dia menjelaskan, intensif Rp6 juta itu berasal dari jumlah porsi yang didistribusikan tiap SPPG tiap harinya. Tiap porsi punya hitungan masing-masing.
“Dana 6 juta ini diambil dari akumulasi 15.000 per porsi, 5000 operasional dan 10.000 jatah anak per ompreng, SD-SMA. Untuk TK hanya 8000,” jelasnya.
“Nah 5000 operasional ini, 2000 sewa bangunan atau dalam bahasa BGN insentif. 2000 gaji pegawai, dan 1000 operasional listrik dan sebagainya,” tambahnya.
Jumlah Rp6 juta itu, berasal dari uang sewa bangunan tersebut. Alias intensif yang diterima SPPG.
“Lalu bagaimana muncul angka Rp6 juta, 2000 sewa bangunan/ insentif x 3000 ompreng yang di produksi perhari. Munculah angka Rp6 juta,” terangnya.
Angka Rp6 juta tersebut, bahkan menurutnya tidak menentu. Karena ada SPPG yang melayani lebih dari 3000 porsi setiap harinya.
“3000 porsi itu minimal untuk SPPG kapasitas besar bisa 3500-9000 porsi. Kalikan saja. Kalau 9000 porsi x 2000 biaya sewa 18 juta sehari,” imbuhnya,
“6 juta sehari x 20 harix 12 bulan = 1.5 Miliar dan 5 tahun 7.2 Milir. Ini kalau SPPGnya produksi 3000 porsi per hari,” sambungnya.
Menurutnya, alasan itu yang membuat BGN enggan meliburkan pemberian MBG. Mengingat keuntungan terus jalan jika programnya jalan terus.
“Gila. Inilah yang membuat mereka BGN dan orang yang terlibat memutar otak supaya MBG tidak libur meskipun anak-anak libur sekolah, meskipun puasa Ramadhan bahkan libur syawal hari raya idul fitri,” ucapnya.
Ahmad menilainya sebagai korupsi yang dilakukan terang-terangn. Bahkan korupsi yang difaslitasi.
“Edan memang. Korupsi terang-terangan. Korupsi yang difasilitasi Presiden. Jadi kalau sesuai aturan satu SPPG produksi 3000 ompreng, sehari dapat 15 juta. Diluar mark up yang 10.000 jatah siswa,” jelasnya.
“Tapi faktanya, yang 5000 itu, yang seharusnya 2000 untuk sewa/insentif itu untuk Yayasan non Polri dan non TNI sudah rahasia umum jadi jatah para purnawirawan atau TNI aktif yang terhubung ke BGN,” tambahnya.
Dia mengatakan, Yayasan Non Polri dan non TNI itu hanya dapat 11.000-10.000. Karena 2000-5000 sudah diambil para pejabat.
Karenanya, para mitra non TNI dan Non POLRI ada dugaan merekayasa menu. Karena operasional dan sewa sudah disunat diatas. Sehingga para owner SPPG menyunat jatah anak.
“Sebenarnya praktek keracunan itu salah satunya karena minimnya anggaran tiap ompreng yang menurunkan kualitas serendah-rendahnya,” pungkasnya.
Jadi, jika TNI dan Polri masing-masing punya ratusan SPPG. Bisa dihitung sendiri berapa intensif yang mereka terima.
Aturan intensif ini tertuang dalam aturan BGN melalui Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025.
“Insentif Fasilitas SPPG adalah pembayaran tetap harian yang diberikan kepada Mitra Penyedia Fasilitas SPPG sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) per hari, yang diberikan atas ketersediaan fasilitas yang telah memenuhi standar kapasitas dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional, yang perhitungannya tidak bergantung pada jumlah porsi yang dilayani,” penggalam aturan tersebut.
Yayasan SPPG, dianggap penerima bantuan bersifat non profit. Sehingga selain intensif, juga dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang sempat buka suara. Menyentil terkait intensif Rp6 juta.
Dia meminta agar mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak lepas tanggung jawab terhadap pelaksanaan operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)
“Anda (mitra SPPG) di rumah, hanya menyuruh pembantu atau siapa untuk melihat dapur, terus Anda kongko-kongko (nongkrong) dapat Rp6 juta sehari, itu keterlaluan,” kata Nanik dalam keterangannya dikutip dari Antara.
Nanik mengatakan, mitra sehari-hari harus ikut memantau bagaimana sistem tata kelola dapur MBG dijalankan, bahkan merogoh kocek untuk menyiapkan kepala koki cadangan agar ikut mengawasi seluruh alur memasak.
“Uang insentif Rp6 juta sehari itu sudah termasuk uang sewa peralatan dapur, maka mitra SPPG harus menyiapkan segalanya dengan baik dan berkualitas. Semua peralatan yang dipakai di dapur MBG wajib dalam kondisi baru,” katanya.
Dia menambahkan, mitra juga harus membangun dapur sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) BGN karena penilaian Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari dinas kesehatan harus berdasarkan hal tersebut.
Sumber: Fajar