DEMOCRAZY.ID – Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menjaga agenda hilirisasi dan industrialisasi nasional.
Pernyataan Darmadi menyusul adanya poin pengecualian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi perusahaan dan produk asal Amerika Serikat (AS).
Hal ini merespons penandatanganan perjanjian tarif timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS, khususnya soal TKDN.
Darmadi menilai TKDN bukan sekadar kebijakan ekonomi biasa, melainkan strategi besar untuk meningkatkan nilai tambah, membuka lapangan kerja, serta memperkuat struktur industri nasional.
“Kalau sekarang ada pengecualian TKDN bagi perusahaan dan produk Amerika Serikat, maka pertanyaannya sederhana: bagaimana ini sejalan dengan agenda hilirisasi?” kata Darmadi, Minggu (22/2/2026).
Menurut Darmadi, penggunaan instrumen TKDN adalah praktik global yang juga dilakukan oleh negara-negara maju.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Industri, Perdagangan, BUMN, dan Investasi ini mencontohkan AS yang memiliki Buy American Act serta Uni Eropa yang memiliki mekanisme perlindungan industri strategis.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa TKDN bukanlah sebuah anomali atau hambatan dagang, melainkan instrumen pembangunan industri.
Darmadi khawatir kebijakan ini akan menjadi preseden buruk yang memicu tuntutan serupa dari mitra dagang lain.
“Kalau kita memberi pengecualian kepada satu negara besar, negara lain tentu bisa bertanya: mengapa kami tidak? Apakah nanti Uni Eropa meminta hal yang sama? Jepang? Korea? China?” ujarnya.
Ia memperingatkan, jika banyak negara meminta pengecualian yang sama, maka TKDN akan kehilangan daya gunanya sebagai instrumen kebijakan.
Dampaknya, ruang untuk mendorong hilirisasi dan transfer teknologi bisa melemah.
“Kalau hanya masuk sebagai produk jadi tanpa kewajiban pengolahan domestik, maka yang tumbuh adalah impor, bukan industri,” tutur Darmadi.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah memberikan klarifikasi mengenai TKDN ini.
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan TKDN tetap berlaku, namun penerapannya disesuaikan dengan konteks tertentu.
Kemenko Perekonomian menjelaskan bahwa ketentuan TKDN tetap wajib diterapkan dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal ini bertujuan untuk tetap mempromosikan penggunaan produk buatan dalam negeri melalui belanja negara.
“Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar,” tulis keterangan Kemenko Perekonomian.
Adapun untuk barang yang dijual secara komersial di pasar nasional maupun langsung ke konsumen (ritel), pada prinsipnya memang tidak dipersyaratkan TKDN secara umum.
Pemerintah mengeklaim bahwa ketentuan dalam perjanjian ART ini tidak akan mengubah mekanisme persaingan di pasar ritel dan tidak serta-merta menciptakan kondisi yang tidak adil bagi pelaku usaha dalam negeri.
Sumber: Tribun