Polisi Ungkap Kronologi Penculikan dan Pembunuhan Alvaro

DEMOCRAZY.ID – Aparat kepolisian telah mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan bocah asal Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Alvaro Kiano Nugroho (6 tahun), yang dilaporkan hilang sejak delapan bulan silam.

Bocah yang ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka itu diculik dan dibunuh oleh ayah tirinya yang berinisial AI.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, kasus itu berawal dari hilangnya Alvaro pada 6 Maret 2026.

Sehari kemudian, kakek korban melaporkan kasus hilangnya cucunya ke Polsek Pesanggrahan pada 7 Maret 2025.

“Dari laporan tersebut, Polsek Pesanggrahan dan penyelidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan rangkaian-rangkaian kegiatan,” kata dia saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/11/20225).

Menurut Budi, pihaknya telah melakukan olah tempat keadaan perkara (TKP), meminta keterangan beberapa saksi, dan melakukan persesuaian dengan alat bukti.

Tak hanya itu, penyelidik juga melakukan pencarian terhadap korban.

Setelah dilakukan analisis rekam jejak digital, polisi akhirnya menyimpulkan aksi penculikan itu kepada seseorang, yang tidak lain merupakan ayah tiri korban.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Alhasil, didapat kesimpulan bahwa aksi itu dilakukan atas dorongan emosional pelaku.

“Dari handphone yang diamankan, terlapor setelah terang-terangan menuliskan kalimat ‘Gimana caranya gue balas dendam.’ Ini muncul berulang kali di dalam konteks kemarahan, tetap rasa sakit hati yang ia tujukan ke pihak tertentu,” kata Budi.

Ia menjelaskan, pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka itu juga mengakui telah melakukan penculikan terhadap Alvaro untuk balas dendam.

Hal itu menjadi salah satu alasan pelaku menculik Alvaro.

“Pada saat korban dibawa dalam kondisi menangis yang tidak berhenti, sehingga dibekap hingga meninggal dunia,” kata dia.

Setelah korban meninggal dunia, Budi menambahkan, pelaku membungkus jenazah dengan tas plastik berwarna hitam.

Tas berisi jenazah itu sempat disimpan terlebih dahulu di rumah pelaku yang ada di kawasan Tangerang.

Setelah tiga hari, baru pelaku membuang jenazah korban ke wilayah Tenjo, Bogor, Jawa Barat (Jabar), tepatnya pada 9 Maret 2025.

Setelah itu, polisi menerima informasi kembali pada 20 November 2025, yang dilanjutkan dengan melaksanakan prarekonstruksi.

Dari informasi itu, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial AI.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jenazah dijemput, kalau lagi korban dijemput sehingga dengan dibekap meninggal dunia dan dibuang tanggal 9 Maret 2025,” kata dia.

Sumber: Republika

Artikel terkait lainnya