Polemik 5 Salinan Ijazah Jokowi: Tanda Tangan Dekan Berbeda, Kecocokan Cuma 30-40 Persen!

DEMOCRAZY.ID – Pengamat politik Hersubeno Arief kembali mengulas polemik lima salinan ijazah Joko Widodo alias Jokowi melalui kanal YouTube Hersubeno Point, Selasa, 24 Februari 2026.

Dalam tayangan tersebut, ia menyampaikan sejumlah temuan serta catatan kritis hasil kajian berbagai pihak.

Hersubeno membuka pembahasan dengan menegaskan keterbukaan dokumen publik.

Ia menyatakan, dokumen pencalonan Jokowi sebagai pejabat publik termasuk salinan ijazahnya kini bukan lagi dokumen yang masuk pengecualian.

“Semua warga negara boleh mengaksesnya dan tidak ada lagi alasan bagi KPU untuk menolak memberikannya,” tuturnya.

Menurutnya, putusan Komisi Informasi Pusat memberi dasar kuat bagi publik untuk memperoleh salinan tersebut.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, yang konsisten mengajukan sengketa informasi hingga dokumen tersedia secara terbuka.

Hersubeno merinci, Jokowi maju Pilkada Solo 2005 dan 2010, lalu Pilgub DKI Jakarta 2012, serta Pilpres 2014 dan 2019.

Ia menyebut kelima salinan itu kini telah lengkap sehingga publik bisa menilai secara menyeluruh.

Analisis Lima Salinan Ijazah Jokowi

Hersubeno lantas mengulas analisis Roy Suryo terhadap lima salinan legalisasi tersebut.

“Salah satu sorotan terkait tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM pada beberapa periode berbeda,” ungkapnya.

Ia mengutip pertanyaan Roy, “Benarkah keseluruhannya dijabat oleh yang bersangkutan?”

Ia menilai aspek administratif tersebut layak mendapat klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi.

Selain itu, ia menyoroti perubahan ukuran dokumen dari A3 menjadi A4.

Ia menjelaskan bahwa proporsi panjang dan lebar tampak berubah.

“Ini jangan dianggap sama saja, karena perbandingan panjang dan lebarnya sudah tidak proporsional lagi,” ucapnya.

Pada salinan 2019, Hersubeno menyinggung ketiadaan tanggal legalisasi. Ia merujuk ketentuan administrasi pemerintahan yang berlaku.

“Legalisasi dokumen harus memuat tanggal tanda tangan pejabat yang mengesahkan,” ujarnya.

Bagian pas foto ijazah pun memicu perhatian Hersubeno Ia mengutip hasil analisis perangkat lunak pengenal wajah yang menunjukkan tingkat kecocokan rendah.

“Hasil identifikasi ilmiahnya itu hanya 30 sampai 40 persen,” katanya.

Meski berbagai catatan mencuat, Hersubeno mengingatkan publik tidak tergesa mengambil kesimpulan.

“Kita mesti menunggu keputusan dari majelis hakim,” tegasnya.

Sumber: BeritaJateng

Artikel terkait lainnya