Polda Metro Jaya Dapat Langsung Menahan Roy Suryo Cs? Ini Pendapat Ahli Hukum Pidana!

DEMOCRAZY.ID – Roy Suryo dan beberapa terangka masih menjalani pemeriksaan dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya.

Lantas dapatkan penyidik langsung menahan Roy Suryo Cs? Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, menyampaikan ketentuan penahanan.

Prof Hibnu pada Kamis, 13 November 2023, menyampaikan, penahanan merupakan upaya paksa sehingga penyidik harus hati-hati.

“Karena harus melihat memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif,” katanya.

Syarat objektif adalah tindak pendana yang diancamkan lebih 5 tahun ke atas dapat dilakukan penahanan. “Dapat, jadi tidak wajib [melakukan penahanan],” ujarnya.

Selanjutnya syarat subjektif, adalah adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan.

Ia menjelaskan, syarat subjektif itu ada pada penyidik Polda Metro Jaya.

Apakah penyidik ada kekhawatiran atau tidak bahwa tersangka akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.

“Kalau itu memang tidak ada kekhawatiran, saya kira tidak bisa,” ujarnya.

Ia menegaskan, penahanan dapat dilakukan hanya terhadap kejahatan yang diancamkan tuduhan Undang-Undang ITE terkait manipulasi data.

“Tapi kalau terhadap pencemaran baik, penghinaan, itu kan [ancaman pidananya] di bawah 4 tahun. Pencemaran nama baik itu tidak perlu ada suatu penahanan,” ujarnya.

Prof Hibnu menyampaikan, di sini penyidik harus dapat membedakan pasal mana yang dapat dilakukan penahanan.

“Yang berpotensi hanya yang terkait dengan manipulasi, Undang-Undang ITE,” ujarnya.

Sumber: Konteks

Artikel terkait lainnya