Perpol 10/2025 Jadi Pintu Masuk Presiden Prabowo Copot Kapolri?

DEMOCRAZY.ID – Kapolri Listyo Sigit Prabowo entah bermanuver atau memang punya agenda sendiri? Unjuk kekuatan.

Ada yang berspekulasi sebagai bagian dari kudeta merangkak.

Dugaan penggulingan Presiden Prabowo diganti anak sulung Jokowi yang sekarang jadi RI-2, Gibran Rakabuming Raka.

Belum ada pejabat negara setingkat menteri yang berani “head to head” dengan Presiden Prabowo selain Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.

Desas-desus menyebut Jenderal LSP punya backing politik yang kuat.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia pernah bermanuver. Pembatasan penyaluran gas melon elpiji Februari 2025. Kebijakan Bahlil ini menuai kecaman dan protes rakyat.

Ada yang berspekulasi kebijakan Bahlil ini jebakan bagi Presiden Prabowo. Apalagi kalau bukan bikin rakyat marah.

Untungnya Presiden Prabowo peka. Sebelum gelombang demonstrasi kebijakan Bahlil ini dibatalkan.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo pernah diterpa isu tak sedap. Aksi massa Agustus kelabu yang menelan puluhan korban jiwa termasuk driver ojek online, Affan Kurniawan tewas dilindas kendaraan lapis baja Brimob.

Saat itu beredar rumor.

“Partai cokelat” bermain. Menggoyang singgasana Presiden Prabowo. Memancing massa rusuh. Sempat rusuh. TNI turun gunung mengamankan Jakarta.

Hingga muncul desakan agar Presiden Prabowo mencopot Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Sempat diisukan Presiden Prabowo telah berkirim surat ke DPR. Pergantian Kapolri. Muncul inisial S dan D calon pengganti Listyo Sigit Prabowo.

Entah apa yang terjadi? Rumor tersebut meredup. Kabarnya Jenderal LSP melawan.

Pertengahan Desember 2025 posisi Kapolri Listyo Sigit Prabowo diprediksi kembali bergoyang pasca Kapolri menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur polisi aktif boleh menduduki posisi diluar Polri.

Pasalnya, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (3) yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No 114 Tahun 2025.

Kapolri secara terbuka menunjukkan perlawanan terhadap konstitusi. Perpol kedudukannya jauh dibawah UU.

Sehingga Kapolri Listyo Sigit Prabowo menuai kecaman keras dan kritikan pedas dari berbagai elemen masyarakat.

Pasca Kapolri Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol 10/2025 mulai ada suara agar Presiden Prabowo mencopot Kapolri.

Bila gelombang tuntutan pencopotan Kapolri Listyo Sigit Prabowo kembali bergema tidak menutup kemungkinan kursi panas LSP benar-benar tergoyang.

Kembali nyali Presiden Prabowo diuji. Setelah Agustus lalu pencopotan Kapolri Listyo Sigit Prabowo gagal.

Akankah dugaan pembangkangan konstitusi oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan menerbitkan Perpol 10/2025 berujung dicopotnya Kapolri oleh Presiden Prabowo?

Apalagi sudah ada selentingan yang berkembang akhir-akhir ini agar Kapolri pasca Listyo Sigit Prabowo dipilih langsung oleh presiden tanpa persetujuan DPR untuk menghindari resistensi dari orang-orang Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri dan DPR?

Perpol Nomor 10/2025 menjadi pintu masuk pencopotan Kapolri atau posisi Listyo Sigit Prabowo tak tergoyahkan sampai tahun 2027? Presiden Prabowo telah “dikepung” 17 kementerian dan lembaga negara.

Dimana isu bakal adanya hura-hara ekonomi dan politik di tahun 2026 yang berujung pergantian kekuasaan?

Artikel terkait lainnya