Oleh: Budi Saksono
Polisi sebagai salah satu institusi terbesar dan terkuat di negeri Indonesia ini memiliki peran besar dalam dinamika dan perkembangan bangsa untuk menuju negeri yang berdaulat di segala bidang, namun nyatanya institusi ini menjadi salah satu institusi yang bisa disusupi kepentingan-kepentingan kelompok dan golongan tertentu yang merugikan kepentingan negara, bangsa dan masyarakat.
Pada masa orde baru dulu institusi Kepolisian ini termasuk kedalam angkatan bersenjata (ABRI) sehingga memiliki peran pertahanan juga selain peran keamanan masyarakat, hal yang membuat rancu dalam peran sejatinya dan sedikit banyak “merecoki” tugas angkatan lainnya yaitu darat, udara dan laut.
Sebagai angkatan keempat tugas Polri dalam skema ABRI selama masa orde baru lebih banyak sebagai penggebuk oposisi/pengkritik rezim daripada menjalankan tugas sebagai pengayom masyarakat.
Untuk itulah dalam agenda Reformasi 98 (yang seharusnya adalah Revolusi) poin reformasi kepolisian termasuk dalam tuntutan yang disuarakan oleh massa pergerakan 98 kepada DPR/MPR kala itu jelang kejatuhan rezim Soeharto.
Hasilnya setelah Soeharto jatuh ABRI berhasil disusun lebih profesional menjadi hanya tiga angkatan bersenjata yaitu AL, AD dan AU sementara Polisi menjadi institusi yang berdiri sendiri dengan proyeksi memiliki peran pengayoman masyarakat yang lebih profesional seperti institusi polisi dinegara maju.
Kemajuan ini sempat berjalan mulus pada masa awal-awal reformasi namun dirusak lagi pada masa Kapolri Dai Bachtiar yang kembali mempersenjatai Polisi dengan persenjataan berat bagaikan tentara yang mau maju ke medan tempur dan menimbulkan pertanyaan “mau memerangi siapa ???”.
Puncaknya saat Polri mendapat proyek global dari barat dalam penanganan terorisme dan dibentuknya unit baru dalam Polri yaitu Densus 88 dengan kepalanya Tito Karnavian.
Lalu proyek global lagi yang kali ini datang dari utara buat mengamankan kebijakan-kebijakan yang mendukung agenda strategis negara dari sebrang utara itu.
Disinilah Listyo Sigit ketimpa pulungnya dimana sebagai Kapolresta Surakarta yang tugasnya mendampingi Walikota saat itu yaitu Jokowi yang mana sudah diagendakan untuk menjadi pemimpin negeri ini oleh kekuatan globalis sebrang utara itu ikut kekatrol nasibnya bersama sang walikota itu dan bersama Tito menjadi “rising star” Polri melompati leting leting senior mereka pada institusi sambil terus memperkuat misi Dai Bachtir dulu itu mengkhianati amanat reformasi 98 menjadikan kepolisian memiliki peran militer dan menguasai posisi kedudukan sipil dengan secara tak tersirat membentuk “dwifungsi Polri” pada masa ini bagaikan “dwifungsi ABRI” pada era orba.
Kini ketika presiden Prabowo Subianto menjalankan visi Reformasi 98 dalam hal mengembalikan fungsi Polri sesuai perannya yang lebih profesional sebagai pengayom masyarakat sang Kapolri yang sebenarnya masih Kapolrinya era jokowi menolak dengan melakukan perlawanan senyap namun terstruktur.
Visi Reformasi 98 ini diwujudkan Prabowo dengan membentuk lembaga baru bernama Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP) pada 7 november 2025 dua bulan setelah peristiwa “agustus kelabu” saat demo besar menghancurkan hampir seluruh simbol simbol supremasi Polri baik tingkat Polresta, Polsek bahkan Polda Polda diseluruh daerah.
Komite yang diisi oleh para profesional seperti prof. Jimly dan prof. Mahfud ini walau anehnya diisi juga oleh Tito dan Listyo Sigit namun juga diisi oleh faksi pendukung reformasi polri dari internal polri sendiri seperti Jend. Ahmad Dhofiri.
Efeknya dari lembaga baru bernama KPRP maka MK mengeluarkan putusan MK 114/PU-UU XXIII/2025 yang menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dulu mengundurkan diri atau pensiun.
Hal ini sudah sesuai dengan visi presiden Prabowo Subianto untuk membatasi peran sipil Polri dan menjadikan institusi ini lebih profesional namun ternyata Kapolrinya yang secara struktural adalah pembantunya malah melakukan perlawanan!
Perlawanan tersebut jelas nampak nyata dengan dikeluarkannya Perpol no 10/2025 yang ditandatangani langsung oleh Listyo dimana dalam PerPol itu ditegaskan bahwa anggota polisi aktif dapat menduduki tujuh belas posisi sipil tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.
Ini jelas sebuah pembangkangan dan kedurhakaan Kapolri pada Presdien !!!
Dan ini memperjelas bahwa Listyo walau secara de’jure adalah bawahan Prabowo namun secara de’facto ia masih adalah bagian gank Solo dibawah Jokowi.
Dan ini adalah pengkhianatan terhadap presiden Prabowo Subianto!
Perhatikan!