Oleh: Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih
RAKYAT Indonesia pasti mengapresiasi kunjungan kerja Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ke Morowali.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN), Menhan meninjau kesiapan pengamanan kedaulatan negara di area Objek Vital Nasional (Obvitnas), termasuk Bandara PT IMIP yang lokasinya strategis.
Dalam peninjauan tersebut, Sjafrie menyoroti adanya celah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal yang merugikan negara. Ia menyebut adanya bandara yang beroperasi tanpa perangkat negara sebagai sebuah anomali serius.
“Ini menunjukkan kehadiran negara terhadap semua kegiatan-kegiatan ilegal yang selama ini terjadi dan ini sangat merugikan dan membahayakan negara,”.
Pernyataan keras Menhan ini seolah mengonfirmasi kekhawatiran publik mengenai adanya “negara di dalam negara” di kawasan industri tersebut, sebuah realitas yang sedang terjadi.
Kunjungan Menhan dan timnya juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan dan mengamankan wilayah-wilayah yang rawan pelanggaran, khususnya di sektor sumber daya alam.
Statemen resmi Menhan RI tampaknya dilawan para Bandara dan Bandit oligarki dengan pongah, sombong karena merasa sudah menguasai bukan satu wilayah (Morowali) tetapi seluruh Nusantara.
Seperti mereka merilis bantahan seolah olah pernyataan Menhan hanya isu yang tidak benar. Dengan mengutip berita lama untuk rekayasa pembenaran.
Mereka coba mengutip laman Setkab kejahatan di era Presiden Joko Widodo, bahwa Jokowi telah meresmikan Bandara Morowali yang dikelola oleh Ditjen Perhubungan Udara pada 23 Desember 2018.
Bahwa, “Bandara ilegal Morowali diresmikan Jokowi 2019, tapi sudah beroperasi dari 2010,”.
Artinya Bandara Ilegal selama 9 tahun sudah beroperasi bahkan setelah diresmikan Presiden Jokowi tetap beroperasi tanpa perangkat negara.
Muncul informasi membela diri bahwa ketika dicek di laman Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dua bandara ini tercatat aktif dengan status bandara domestik.
– Bandara Morowali pertama, dengan kode ICAO WAFO dan kode IATA MOH.
– Bandara Kedua, milik PT IMIP dengan kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS.
Seolah-olah ikut bernaung dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KMP) No.38 Tahun 2025.
Biasa para bandar dan bandit membuat definisi legalitas pembenaran bawa, bandara PT IMIP, adalah bandara ini bersifat khusus yaitu untuk keperluan evakuasi medis, penanganan bencana dan pengangkutan kargo serta penumpang untuk kebutuhan usaha.
Ini bukan hanya soal bandara ilegal dan banyak bandara dan pelabuhan gelap milik oligarki di Indonesia, untuk penyelundupan hasil jarahan macam macam tambang ke luar negeri, masuk TKA ilegal khusus warga etnis Cina ke Indonesia.
Khusus bandara ilegal Morowali, saat ada wabah covid sangat banyak pesawat turun siang dan malam menurunkan TKA ilegal dari Cina.
Teman-teman dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Sulawesi terus menerus memberikan informasi turunnya TKA diduga ilegal di Bandara Morowali.
Tidak bisa berbuat apa-apa, jangankan ambil foto, masyarakat dilarang mendekat. Bandara dalam pengawasan dan pengawalan aparat yang sangat ketat.
Info dan statemen Menhan RI akurasinya 100 % benar, ini bukan hanya soal bandara ilegal, tetapi pencurian dan perampokan sumber daya alam yang luar biasa biadab dan kedaulatan negara yang sudah jebol dan atau dijebol oleh kebijakan mantan Presiden Jokowi.
Suara rakyat pasti meminta PT IMIP dan galian tambang harus ditutup total kegiatannya, para pengelola dan pemiliknya seret ke pengadilan untuk diadili dengan dakwaan primer melakukan kejahatan terhadap negara yo makar yo korupsi yo kejahatan bersama-sama.
Para pejabat terkait termasuk para Jenderal ( aktif / purnawirawan ) yang terlibat di belakangnya harus dihadapkan pada Pengadilan Militer.
Pelaku kejahatan dan pengkhianat lainnya terhadap kedaulatan negara, membuat negara dalam negara dihukum mati, untuk memberikan efek jera pada para penghianat di wilayah lainnya. ***