DEMOCRAZY.ID – Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Zaki Mubarak, menilai keterlambatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam membuka salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), bukan hanya soal legalitas, tetapi juga tekanan politik yang semakin kuat.
“Selain alasan legal, yakni gugatan yang kabulkan Komisi Informasi dan Penyiaran (KIP), juga faktor tekanan politik yang semakin kuat. Kita sdh mafhum, hukum seringkali mengikuti kemana arah politik,” ujar Zaki saat dihubungi, Jumat (13/2/2026).
Zaki Mubarak menilai bahwa jika salinan ijazah diberikan sejak awal, persoalan dugaan ijazah palsu Jokowi bisa lebih mudah dikendalikan.
Kini, kasus tersebut semakin kompleks dan sarat kepentingan politik, sehingga perjalanan hukumnya rawan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu dan terus berlarut tanpa penyelesaian.
“Banyak pihak berkepentingan dengan kasus dugaan ijazah palsu Pak Jokowi. Perjalanan hukumnya rentan ditunggangi free rider atau penumpang gelap. Makanya terus berputar-putar, tanpa ujung,” kata Zaki.
Zaki menafsirkan keterlambatan publikasi salinan ijazah Jokowi berkaitan dengan konteks politik saat ini.
Menurutnya, pidato Jokowi yang menyatakan akan all out memenangkan PSI ditangkap sebagai pesan pertarungan terbuka oleh sejumlah elite politik.
“Jokowi hendak comeback ke politik. Tentu banyak yang terganggu dan menganggap kembalinya Jokowi sebagai ancaman. Dalam konteks seperti itu, salinan ijazah Jokowi muncul,” kata Zaki.
Zaki berpandangan, KPU tidak lepas dari pengaruh politik. Ia menilai drama polemik ijazah Jokowi belum berakhir dan kemungkinan akan terus muncul hingga kontestasi politik 2029.
“Kasus ijazah Jokowi melebar dari awalnya dinilai sebagai kasus hukum semata menjadi power struggle yang melibatkan banyak kekuatan politik,” kata Zaki.
Lihat postingan ini di Instagram
Pengungkapan salinan dokumen itu dilakukan Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi setelah sembilan item informasi yang sebelumnya disensor dibuka.
Dokumen tersebut kemudian dibagikan Bonatua melalui media sosial pribadinya.
“Saya memutuskan membagikan ini di media sosial saya. Artinya, jika kalian mau teliti, jangan pakai yang dibikin orang lain,” ujar Bonatua, didampingi Michael Sinaga di KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026), dikutip dari Kompas TV.
Bonatua menekankan, dokumen itu hanya bisa dijadikan bahan diskusi publik secara ilmiah dan tidak disertai tudingan tanpa dasar.
Ia menilai masyarakat Indonesia saat ini terbelah menjadi tiga, mereka yang percaya ijazah asli, yang ragu-ragu, dan yang tidak percaya.
“Nah, dengan adanya ini, kita mencoba menawarkan pendekatan fakta empiris. Sebagai peneliti, inilah hasil fakta empiris. Jadi saya harap masyarakat yang terbelah tadi kembali menjadi masyarakat ilmiah yang melihat ini sebagai alat sah untuk diteliti,” ucapnya.
Proses keterbukaan informasi ini, kata Bonatua, ditempuh melalui jalur hukum panjang.
Awalnya, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 yang menyatakan beberapa dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden bersifat dikecualikan.
Bonatua kemudian menempuh sidang sengketa di KIP sejak November, hingga akhirnya menang. Salinan ijazah diterimanya tanpa sensor pada sembilan item informasi.
Meski demikian, Bonatua mengingatkan keterbatasan salinan dokumen.
“Foto ini tidak mengandung warna, walaupun katanya hitam putih. Meterai juga berwarna. Ukuran aslinya pun tidak diketahui, jadi analisis forensik atau usia tinta tidak bisa dilakukan. Jangan sampai terjadi fitnah,” jelasnya.
Sebelumnya, Bonatua juga melaporkan KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ke Ombudsman RI terkait polemik ijazah Jokowi pada Desember 2025.
Laporan itu menyoroti layanan ANRI dalam memberikan arsip ijazah presiden dan fungsi serupa KPU di daerah.
Dengan dibukanya akses dokumen, Bonatua berharap polemik ijazah Jokowi bisa diakhiri.
“Meskipun perjuangannya panjang, saya berterima kasih ke KPU. Permasalahan ini sudah diselesaikan,” ujarnya.
Sumber: Kompas