Pengakuan Bonatua Silalahi, Dibujuk dan Dirayu Saat Minta Ijazah Jokowi Dibuka ke Publik

DEMOCRAZY.ID – Kasus sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali mencuat ke publik setelah pengakuan terbaru dari Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi.

Dalam sebuah diskusi di media televisi nasional, Bonatua membeberkan adanya upaya persuasi atau rayuan yang dialaminya saat proses mediasi di Komisi Informasi Pusat (KIP).

Upaya tersebut bertujuan agar rincian ijazah yang dipermasalahkan tidak dibuka secara transparan kepada khalayak luas.

Persoalan ini bermula ketika Bonatua meminta salinan ijazah Jokowi dibuka melalui mekanisme di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, pada tahap awal, dokumen yang diterima dianggap tidak lengkap karena terdapat sejumlah poin krusial yang ditutupi atau disensor.

Hal ini memicu keberatan dari pihak pemohon yang menginginkan keterbukaan informasi seutuhnya sebagai bagian dari akuntabilitas publik.

Sembilan Poin yang Sempat Disembunyikan

Bonatua Silalahi menjelaskan bahwa pada awalnya salinan ijazah yang ia peroleh tidak menampilkan data secara utuh.

Terdapat sembilan item penting yang disembunyikan dari penglihatan pemohon maupun publik.

Poin-poin tersebut mencakup identitas teknis dokumen yang biasanya menjadi acuan keaslian sebuah ijazah dalam sistem administrasi pendidikan.

Ketidaklengkapan data ini menjadi dasar bagi Bonatua dan tim hukumnya untuk mengajukan keberatan secara resmi.

“Ada 9 item yang disembunyikan, termasuk nomor blangko, nama, tanda tangan,” ujar Bonatua.

Ia menegaskan bahwa sejak awal dirinya bersama kuasa hukum telah menyatakan penolakan terhadap sensor data tersebut karena dianggap menghalangi tujuan dari permohonan informasi.

Kronologi Rayuan di Tahap Mediasi KIP

Ketegangan meningkat saat proses sengketa memasuki tahap mediasi di Komisi Informasi Pusat.

Bonatua mengungkapkan bahwa dalam pertemuan yang dihadiri oleh mediator tersebut, muncul upaya untuk membujuknya agar menyetujui kesepakatan tertentu.

Tawaran yang diberikan adalah memberikan akses penglihatan data hanya kepada dirinya sendiri, bukan untuk dipublikasikan secara umum.

Upaya dibujuk dan dirayu ini diakui Bonatua terjadi secara langsung di ruang mediasi.

Pihak-pihak terkait mencoba mencari jalan tengah yang tidak mengharuskan data tersebut terbuka bagi masyarakat luas.

“Kita dibujuk dan dirayu supaya hanya saya yang melihat,” ungkap Bonatua mengenai momen di tahap mediasi tersebut.

Tawaran tersebut ditolak karena ia menganggap informasi mengenai ijazah seorang kepala negara adalah milik publik, bukan konsumsi pribadi pemohon.

Terbukanya ‘Kotak Pandora’ Ijazah Jokowi

Setelah melewati proses persidangan sengketa informasi yang panjang dan alot, desakan Bonatua akhirnya membuahkan hasil.

Pihak berwenang akhirnya bersedia membuka sembilan poin yang sebelumnya ditutupi.

Hal ini dianggap sebagai kemenangan bagi transparansi informasi di Indonesia, mengingat status dokumen tersebut yang sempat menjadi polemik di berbagai lapisan masyarakat.

Data yang kini telah dibuka secara lengkap tersebut mencakup rincian teknis yang sebelumnya menjadi misteri, mulai dari nomor blangko hingga tanda tangan pejabat terkait pada masa itu.

Bonatua mengibaratkan terbukanya data ini sebagai sebuah pengungkapan besar yang selama ini tersimpan rapat.

“Akhirnya dibuka seperti kotak pandora,” kata Bonatua.

Transparansi Informasi dan Kepentingan Publik

Langkah Bonatua Silalahi dalam mengejar keterbukaan informasi ini menyoroti pentingnya fungsi Komisi Informasi Pusat dalam menjembatani hak warga negara terhadap data pemerintah.

Meskipun sempat diwarnai dengan upaya dibujuk agar informasi tetap terbatas, hasil akhir dari sengketa ini menunjukkan bahwa mekanisme hukum di KIP dapat menjadi saluran bagi masyarakat untuk mendapatkan kebenaran administratif.

Kini, dokumen ijazah yang telah dibuka secara lengkap tersebut menjadi bukti otentik yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengakhiri spekulasi mengenai poin-poin yang sebelumnya sempat disembunyikan dari pandangan publik.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya