DEMOCRAZY.ID – Peneliti Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian Universitas Gadjah Mada (PSKP UGM), Achmad Munjid, memberikan catatan kritis terkait langkah Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen Yudi Abrimantyo yang menyerahkan jabatannya di tengah proses pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Munjid menilai langkah ini merupakan sinyal positif sekaligus peringatan keras mengenai adanya masalah sistemik di tubuh institusi pertahanan tersebut.
Ia mengapresiasi sikap Kabais TNI untuk menyerahkan jabatannya yang dinilai langka di kalangan pejabat Indonesia saat ini.
Namun, di satu sisi penyerahan jabatan ini tidak boleh menghentikan pengusutan perkara. Melainkan harus dipandang sebagai indikator adanya keterlibatan organisasi yang lebih luas.
“Pengunduran dirinya sekaligus menunjukkan bahwa yang dilakukan oleh orang-orang TNI itu bukan atas nama pribadi. Jadi itu, itu artinya memang ada keterlibatan lembaga yang melakukan,” kata Munjid saat dihubungi, Kamis (26/3/2026).
Walaupun memang hal itu baru akan terungkap jika kasus ini sudah masuk ke dalam meja hijau nanti.
Ia mewanti-wanti agar proses hukum perkara ini tidak boleh hanya berhenti pada pelaku lapangan dengan alasan personal.
Lebih lanjut, pihaknya menengarai ada motif institusional di balik serangan terhadap warga negara yang menyuarakan kritik terhadap pemerintah.
Menurut Dosen FIB UGM ini, pengadilan harus mampu mengungkap mengapa seorang prajurit yang seharusnya melindungi rakyat justru digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat.
Ia melihat ada pergeseran fungsi alat negara yang sangat mengkhawatirkan.
“Jadi dalam pengadilan yang harus dibuka itu apa motifnya, sehingga mereka sampai menyuruh anggotanya untuk melakukan percobaan pembunuhan dan bukan cuma siapa yang bertanggung jawab tapi juga arahnya ke mana,” ujarnya.
“Motif lembaga ini saya kira juga yang harus dikorek nanti, bukan cuma motif personal,” imbuhnya.
Munjid secara tegas menolak jika kasus ini diselesaikan melalui mekanisme pengadilan militer.
Pengadilan militer yang tertutup dan berisiko menjadi alat untuk melokalisasi masalah. Agar tidak menyentuh level kekuasaan yang lebih tinggi.
Transparansi hanya bisa dijamin jika para pelaku diadili di pengadilan umum.
Hal ini penting untuk membuktikan komitmen pemerintah dan pimpinan TNI dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sebagaimana instruksi yang pernah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Pengadilan hanya bisa terbuka kalau di pengadilan umum, bukan di pengadilan militer. Kalau di pengadilan militer ya nanti akan tertutup, banyak informasi yang tidak bisa keluar,” tegasnya
“Itu berisiko menimbulkan proses yang tidak transparan, yang kita tidak tahu apakah nanti akan ada yang ditutup-tutupi,” sambungnya.
Ketidaksesuaian informasi antara versi kepolisian dan TNI di awal kasus turut menjadi sorotan tajam.
Munjid menilai adanya kesimpangsiuran ini menunjukkan perlunya keterlibatan pihak luar yang independen untuk menyisir fakta yang sebenarnya tanpa intervensi.
Ia mendorong pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) independen guna memastikan rasa keadilan masyarakat terpenuhi.
Baginya, kasus Andrie Yunus adalah ujian bagi kredibilitas rezim saat ini dalam melindungi hak konstitusional warga negaranya.
“Untuk itu perlu dibentuk tim pencari fakta independen. Kalau kemarin ini kan problem beda nama versi polisi dengan versi TNI juga belum clear ya,” tandasnya.
Dalam kesempatan ini Munjid mengingatkan bahwa peristiwa ini merupakan pola berulang yang menandakan gagalnya pemisahan antara kepentingan rezim dan kepentingan negara.
Ia mendesak adanya reformasi TNI secara fundamental agar alat pertahanan tidak lagi disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis.
Kritik yang dilakukan masyarakat sipil adalah sah dan dilindungi undang-undang.
Oleh karena itu, tindakan kekerasan oleh aparat terhadap pengkritik adalah bentuk pengkhianatan terhadap tugas utama institusi penegak hukum dan pertahanan.
“Kalau dia terus-menerus menjadi alat pemerintah, alat rezim, ya ini kembali ke zaman orde baru. Jadi reformasi TNI memang merupakan satu hal yang sangat mendesak untuk dilakukan supaya hal ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
Sumber: Suara