DEMOCRAZY.ID – Kejadian tragis menimpa seorang pemuda berinisial DT (21), pada Rabu (25/3/2026).
Dia tewas menabrak tiang saat dikejar oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pacitan berinisial Aipda RD
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan, korban mengalami kecelakaan di di sebuah pertigaan, Desa Arjowinangun, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, sekitar pukul 11.15 WIB.
Terkait kejadian ini, ia menyampaikan permohonan maafnya.
“Atas nama pimpinan Polres Pacitan dan atas nama pribadi memohon maaf kepada masyarakat Pacitan.”
“Terutama kami mengucapkan belasungkawa kepada pihak korban dan kepada keluarga korban atas kejadian lakalantas,” katanya, dikutip dari siaran langsung Instagram @polres_pacitan, Kamis (26/3/2026).
AKBP Ayub melanjutkan, pihaknya sudah turun tangan dengan mengamankan polisi yang mengejar RD.
Diketahui identitasnya adalah Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) RD.
Aipda merupakan pangkat Bintara Tinggi di Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang berada satu tingkat di bawah Aiptu dan satu tingkat di atas Bripka.
“Sudah kami amankan dan sedang dilakukan proses pemeriksaan secara intensif dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim,” urai Kapolres Pacitan.
Dalam kesempatannya, AKBP Ayub berjanji mengusut kasus lakalantas yang menewaskan RD secara objektif.
Polres Pacitan akan menghukum jika dalam proses pedalaman ditemukan unsur pelanggaran.
“Jika ada yang tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), akan kita berikan sanksi,” lanjutnya.
Insiden bermula saat Aipda RD melihat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh korban DT.
Aipda RD lantas mencoba menghentikan korban dan memberikan teguran.
“Teguran tidak digubris dan (korban) berusaha menghindari petugas,” ujarnya.
Singkat cerita, Aipda RD melakukan pengejaran karena korban DT berusaha melarkan diri.
Namun naasnya, sesampainya di lokasi kejadian, DT tidak bisa menguasai laju sepeda motor hingga menabrak tiang.
DT kemudian dinyatakan meninggal dunia karena luka-luka yang diderita.
Video detik-detik usai kecelakaan juga sempat viral lewat media sosial.
AKBP Ayub menyebut, pengejaran terhadap korban dilakukan semata-mata untuk menegakkan aturan.
“Upaya yang petugas lakukan dalam upaya menghentikan untuk melakukan peneguran kepada pelanggar lalu lintas. Upaya ini juga untuk mencegah laka lantas baik diri sendiri atau pengendara lain,” tambahnya.
Selain pedalaman, Polres Pacitan sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban.
Polisi akan memberikan santunan dan membantu proses klaim Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu lintas.
Terakhir, AKBP Ayub mengimbau masyarakat untuk taat dalam berkendara.
“Mari menjaga dan mematuhi segala aturan lalu lintas, baik itu menggunakan helm atau tidak berkendara dengan kecepatan tinggi sehingga dapat menyebabkan terjadinya laka lantas,” tandasnya.
Sumber: Tribun