Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru, Cerminan Mental Feodal Pejabat Gila Hormat!

DEMOCRAZY.ID – KUHP dan KUHAP resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Alih-alih memperkuat demokrasi, kitab hukum baru ini justru membuka pintu kriminalisasi kritik dan mengintip ruang privat warga negara.

Pasal 218 KUHP menjadi sorotan utama. Pasal ini mengancam pidana penjara hingga tiga tahun bagi siapa pun yang dianggap menghina Presiden dan Wakil Presiden.

Ancaman itu langsung memicu kekhawatiran pembungkaman kebebasan berpendapat.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menyebut pasal tersebut lahir dari mental pejabat publik yang feodal dan anti-kritik.

“Menurut saya, iya seyogyanya pejabat publik jangan punya mental feodal dari awal mereka mengemis minta suara kepada rakyat tetapi setelah berkuasa seperti raja kecil yang gila hormat,” ujar Hudi kepada Inilah.com, Jakarta, Minggu (4/12/2025).

Hudi menegaskan, di negara demokratis, perbedaan pendapat bukan kejahatan.

Kriminalisasi kritik, kata dia, justru menempatkan penguasa sebagai figur yang kebal dari koreksi publik.

Selain itu, Pasal 256 KUHP tentang unjuk rasa tanpa pemberitahuan juga dinilai bermasalah. Pelanggar terancam kurungan enam bulan atau denda.

“Unjuk rasa itu tidak perlu izin. Hal ini hanya mempersulit mereka yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum, fungsi aparat penegak hukum hanya mengamankan daerah yuridiksinya agar unjuk rasa berjalan sesuai keadaan yang sebenarnya tanpa ada pengrusakan terhadap fasos dan fasum, selain itu menjaga keamanan itu wajib dan aparat penegak hukum diminta ataupun tidak diminta,” jelas dia.

Negara juga masuk ke ranah privat lewat Pasal 411 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman penjara hingga 11 tahun.

Namun, Hudi menekankan pasal ini bersifat delik aduan.

“Menurut saya pasal perzinaan itu delik aduan sehingga tanpa ada yang mengadu (keluarga) tidak dapat di proses hukum sehingga menurut saya itu normal saja kecuali jika perzinaan itu ada transaksi atau paksaan,” ujarnya.

Sejumlah warga menggugat pasal-pasal kontroversial KUHP ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 menyasar Pasal 218 karena dinilai menciptakan fear effect yang membuat warga takut menyampaikan kritik.

Sementara, pasal tentang perzinahan digugat lewat perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon menilai hubungan seksual konsensual antarorang dewasa tidak melahirkan korban pidana dan tak layak dijerat hukum.

Sumber: Inilah

Artikel terkait lainnya