PARAH! Langit Indonesia Dijual? Sjafrie Sjamsoeddin Teken ‘Akses Bebas’ untuk Militer AS Masuk Wilayah RI

DEMOCRAZY.ID – Sebuah dokumen rahasia pertahanan Amerika Serikat mengungkap rencana untuk mendapatkan akses lintas udara tanpa batas atau blanket overflight bagi pesawat militer AS di wilayah udara Indonesia.

Proposal ini disebut sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan operasional Washington di kawasan Indo-Pasifik.

Rencana tersebut mengemuka setelah pertemuan antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan mantan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari 2026.

Menurut unggahan akun X @New Direction AFRICA, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin akan meneken kesepakatan kontroversial tersebut saat kunjungan ke Washington.

Kesepakatan ini dinilai berpotensi memberi keleluasaan lebih besar bagi militer AS dalam melakukan pergerakan udara di kawasan Indo-Pasifik dan tentu saja menciderai kedaulatan wilayah udara Indonesia.

Dokumen rahasia yang diajukan Departemen Pertahanan AS bertajuk Operationalizing U.S. Overflight, kepada Kementerian Pertahanan Indonesia pada 26 Februari.

Di dokumen itu, pemerintah Trump mengusulkan mekanisme baru yang memungkinkan pesawat militer AS melintasi wilayah udara Indonesia hanya dengan sistem notifikasi, tanpa persetujuan kasus per kasus.

Dalam teks dokumen disebutkan bahwa akses ini akan digunakan untuk operasi darurat militer, respons krisis, serta latihan militer bersama.

“Pesawat AS dapat melintas langsung setelah pemberitahuan, hingga ada notifikasi penghentian,” demikian isi dokumen tersebut seperti dilansir dari The Sunday Guardian, Senin (13/4).

Skema ini dinilai akan memangkas prosedur birokrasi dan mempercepat mobilitas militer AS secara signifikan di kawasan Asia Tenggara.

Selain itu, juga dirancang jalur koordinasi langsung antara Angkatan Udara Pasifik AS dan pusat operasi udara Indonesia, termasuk hotline khusus.

Namun hingga laporan ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah ataupun pihak Kemenhan AS.

Secara strategis, posisi geografis Indonesia yang menghubungkan Samudra Pasifik dan Hindia menjadikan wilayah udaranya sangat vital bagi pergerakan militer global.

Jika benar telah disepakati, kerja sama ini akan menempatkan Indonesia dalam jaringan akses militer AS bersama sekutu lain seperti Australia, Jepang, dan Filipina.

Meski demikian, rincian akhir dari perjanjian masih belum dipublikasikan.

Dengan proses yang disebut hampir rampung, perhatian kini tertuju pada langkah resmi kedua negara dalam beberapa hari ke depan, utamanya dari pihak Kemenhan yang dipimpin Sjafrie Sjamsoeddin.

Beredar Kabar AS Nego Akses Udara untuk Militer, Kemhan RI Beri Penjelasan

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait menegaskan otoritas udara Indonesia masih berada di bawah kuasa pemerintah.

“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia,” kata Rico dalam keterangannya, dilansir Antara, Senin (13/4/2026).

Hal itu disampaikan merespons terkait isu beredarnya informasi dalam surat perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat yang mengatakan bahwa AS memiliki kebebasan penuh untuk melintasi wilayah udara Indonesia.

Rico menyebut, setiap skema rencana kerja sama bidang pertahanan yang akan dibangun dengan negara lain, dipastikan telah diperhitungkan dengan matang dan harus menguntungkan Indonesia.

Skema kerja sama tersebut harus menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama dan sejalan dengan hukum nasional dan internasional yang berlaku.

Jika skema kerja sama itu dirasa tidak menguntungkan Indonesia, pemerintah berhak menolak dan memegang kendali penuh terhadap wilayah kedaulatan negara.

“Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional,” kata Rico.

Terkait informasi surat perjanjian yang beredar di masyarakat, Rico menegaskan surat tersebut belum bersifat final karena masih dalam pembahasan. Selain itu, dokumen tersebut belum memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” katanya.

“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” jelas Rico.

Oleh karena itu, Rico berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang beredar di masyarakat.

Dia memastikan setiap kerja sama yang dibangun pemerintah bertujuan untuk kepentingan rakyat dan menghargai kedaulatan negara lain.

“Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara,” jelas Rico.

Dalam surat perjanjian itu tertera beberapa poin kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Salah satu poinnya, yakni Pemerintah Indonesia membuka izin penerbangan lintas wilayah udara secara menyeluruh untuk pesawat-pesawat Amerika Serikat untuk keperluan operasi darurat, penanggulangan krisis, dan kegiatan terkait latihan yang disepakati bersama.

Sumber: Detik

Artikel terkait lainnya