DEMOCRAZY.ID – Mantan Anggota Tim Asistensi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, Sri Palupi, mengungkap bahwa penderitaan korban pemerkosaan dalam kerusuhan Mei 1998 tidak berhenti setelah peristiwa kekerasan seksual terjadi.
Dalam kesaksiannya di sidang gugatan atas pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (14/1), Sri menyebut korban justru menghadapi teror lanjutan yang membuat mereka takut melapor.
“Ketika korban pasca terjadi perkosaan, mereka masih mengalami penderitaan lagi, yaitu teror,” ujar Sri.
Ia menyebut para korban dilarang melaporkan kasusnya, bahkan mendapat ancaman agar tidak mengadu ke lembaga hak asasi manusia.
Sri juga menjelaskan, tim relawan yang pertama kali mengangkat kasus pemerkosaan Mei 1998 pun langsung mendapat teror hanya dalam hitungan menit setelah laporan muncul.
“Begitu ada yang melaporkan atau mengadu, selang beberapa menit mereka sudah menerima teror,” katanya.
Tak hanya itu, pernyataan pejabat negara pada masa itu juga dinilai memperparah ketakutan korban. Ancaman akan menindak pihak yang menyebut adanya pemerkosaan selama kerusuhan Mei 1998 membuat korban semakin bungkam.
“Pernyataan seperti ‘perkosaan itu bohong’ atau ‘siapa yang mengatakan ada perkosaan akan ditindak’ itu bagi korban adalah ancaman,” ujar Sri.
Sri juga mengungkap fakta lain dari hasil investigasi TGPF, yakni adanya pembungkaman terhadap rumah sakit yang menangani korban kekerasan seksual.
“Rumah sakit dipaksa untuk tidak boleh bicara atau memberikan data tentang korban perkosaan yang mereka tangani,” katanya.
Situasi tersebut, menurut Sri, membuat korban nyaris mustahil mendapatkan pertolongan maupun keadilan, karena seluruh jalur pelaporan dibungkam sejak awal.
“Dalam situasi seperti itu, sangat sulit bagi para korban untuk melaporkan kasusnya kepada pihak mana pun,” pungkasnya.
Mantan Anggota Tim Asistensi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, Sri Palupi, mengungkapkan penyebab kasus pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 sulit diproses menggunakan hukum positif Indonesia.
Hal itu disampaikan Sri Palupi saat menjadi saksi dalam sidang gugatan atas pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal adanya pemerkosaan massal pada tragedi Mei 1998, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (14/1).
Menurut Sri, kesulitan utama terletak pada karakter kekerasan seksual yang dialami para korban, tidak seluruhnya dinilai memenuhi unsur hukum pidana sebagaimana diatur dalam sistem hukum positif saat itu.
“TGPF menjelaskan bahwa kasus perkosaan di dalam kerusuhan Mei 1998 dengan hukum positif kita itu akan sulit, karena tidak semua memenuhi persyaratan untuk ditangani dengan hukum positif Indonesia,” ujar Sri.
Ia memgungkapkan bahwa bentuk kekerasan seksual yang dialami korban tidak selalu sesuai dengan definisi sempit perkosaan dalam hukum pidana.
Dalam banyak kasus, kekerasan dilakukan secara brutal dan berlapis.
“Misalnya perkosaan tidak hanya melalui alat kelamin, tapi juga melalui mulut dan dubur dilakukan secara bersamaan. Sehingga memang TGPF berusaha menjelaskan seberapa dalam penderitaan korban,” ucapnya.
Karena itu, TGPF berupaya menjelaskan penderitaan korban secara lebih komprehensif.
Menurut Sri, selama ini korban hanya dikurung dalam label “perkosaan”, padahal trauma dan kekerasan yang dialami jauh lebih kompleks.
“Penderitanya sangat dalam dan berlapis lapis,” ujar Sri.
Sri menegaskan, keterbatasan hukum positif tidak bisa dijadikan alasan untuk menyangkal keberadaan kejahatan tersebut.
Justru temuan TGPF menunjukkan adanya pola kekerasan seksual yang sistematis dalam kerusuhan Mei 1998.
Sumber: Suara