Pantas Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ngamuk, Terungkap Fakta: Bandara IMIP Berstatus Internasional Sejak Agustus 2025!

DEMOCRAZY.ID – Kontroversi operasional Bandara IMIP di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), masih jadi pembicaraan masyarakat dan elite negara.

Fakta terbaru, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi ternyata sudah menetapkan bandara privat milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) itu sebagai bandara internasional.

Bukan hanya IMIP, Menhub juga menetapkan dua bandara lain menyandang status internasional.

Penetapannnya berdasarkan Pasal 249 dan 256 Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan dukungan untuk kegiatan perekonomian nasional dan investasi melalui penggunaan bandara yang dapat melayani penerbangan langsung ke luar negeri.

Penetapannya merujuk Keputusan Menhub Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri.

Peraturan itu ditandatangani Dudy di Jakarta pada 8 Agustus 2025. Jadi ketiga bandara itu bisa melayani penerbangan langsung ke luar negeri, termasuk IMIP.

“Menetapkan beberapa bandar udara khusus yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, sebagai berikut:

1. Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,

2. Bandara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara,

3. Bandara IMIP, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah,” demikian isi Kepmenhub, mengutip di Jakarta, Jumat 28 November 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, bandara khusus IMIP kini bisa melayani rute ke luar negeri, tiga bandara itu memiliki layanan berbeda dengan bandara yang melayani rute nasional.

“Pada DIKTUM pertama, diperuntukkan bagi kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal atau angkutan udara bukan niaga dalam rangka: 1. Medical evacuation, 2. Penanganan bencana, dan/atau, 3. Pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya,” demikian bunyi ketentuan Kepmenhub tersebut.

Sebelumnya dikabarkan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, ada situasi anomali karena Bandara IMIP sebelumnya tak mempunyai perangkat negara.

Perangkat negara yang dimaksud adalah kehadiran petugas Keimigrasian dan Bea Cukai.

“Intercept ini dilakukan oleh prajurit TNI terhadap bandara yang tidak memiliki perangkat negara di dalamnya. Ini anomali di NKRI,” katanya seusai latihan terintegrasi TNI tiga matra 2025 di Bandara IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah.

Celah ini bisa mengancam kedaulatan ekonomi sampai dengan gangguan stabilitas nasional.

Bandara yang dikelola swasta ini awalnya diperuntukkan mendukung kinerja industri nikel PT IMIP, tapi sebagian pekerjanya adalah tenaga asing.

Sumber: Konteks

Artikel terkait lainnya