DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, siap pasang badan membela Komika Pandji Pragiwaksono yang menjadi sorotan setelah me-roasting Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka dengan melontarkan candaan fisik ‘Gibran Ngantuk’.
Hal tersebut disampaikan Pandji di acara special show stand up comedy terbarunya, yakni ‘Mens Rea’ yang mengangkat tema besar tentang hukum, keadilan, dan kesadaran publik, dengan gaya khasnya yang memadukan kritik sosial, edukasi, dan humor tajam, pada 30 Agustus 2025 lalu.
Adapun, Mens Rea sendiri diambil dari istilah hukum Latin yang berarti “niat jahat” atau “guilty mind”, yang merupakan konsep penting dalam hukum pidana.
Pandji sendiri menggunakan istilah itu sebagai bingkai untuk membahas fenomena politik, hukum, dan kehidupan masyarakat Indonesia dengan pendekatan komedi yang reflektif.
“Ada yang milih pemimpin berdasarkan tampang, banyak. Ganjar ganteng ya. Anies manis ya. Prabowo gemoy ya. Atau Wakil Presidennya, Gibran ngantuk ya. Salah nada salah nada, maaf, Gibran ngantuk ya? Nah gitu nadanya. Gibran ngantuk ya? Kayak orang ngantuk ya dia,” demikian ucapan Pandji.
Namun, materi stand up comedy Pandji soal Gibran itu baru-baru ini memicu reaksi publik, sebagian merasa tidak setuju karena candaan itu dianggap menghina fisik seseorang.
Kendati demikian, menurut Mahfud, Pandji tidak bisa serta merta dihukum hanya karena menyebut Gibran dengan mata ngantuk.
“Orang bilang orang mengantuk tuh masa menghina. Enggak apa-apa, orang ngantuk biasa aja. Tapi kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum,” tegas Mahfud, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Rabu (7/1/2026).
Alasannya, kata Mahfud, karena pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Sementara, ungkapan Pandji terhadap Gibran itu disampaikan pada Agustus 2025 lalu dan baru viral setelah show Pandji itu menempati posisi #1 di Top 10 Acara Netflix Indonesia sejak rilis pada 27 Desember 2025.
“Enggak akan dihukum Mas Pandji, tenang, nanti saya yang bela,” ucap Mahfud.
Berbeda dari Mahfud, Praktisi hukum, Deolipa Yumara, sebelumnya justru menyebut materi stand up comedy Pandji yang menyinggung Gibran itu kelewat batas.
Bahkan, Deolipa menilai ada unsur penghinaan di dalamnya.
“Sebenarnya kita belum melihat apa-apa tapi, kalau denger dari cerita ada perilaku-perilaku dari Pandji, kata-katanya, mimik-mimiknya tampaknya menyindir, mengkritik atau bahkan patut diduga menghina Gibran sebagai wakil presiden,” kata Deolipa seperti dikutip dari YouTube Berisi yang tayang pada Selasa (6/1/2026).
Deolipa kemudian menegaskan bahwa menirukan atau memparodikan mimik seorang pejabat negara, dapat menurunkan martabat jabatan yang diemban.
“Apakah ini berlebihan? Iya jawabnya berlebihan, Pandji memparodikan atau mengikuti pola-pola mimik dari seorang wapres yang sifatnya, bahasanya menyindir ya, atau kita bisa menganggap menghina dari Gibran sebagai wapres,” lanjutnya.
Menurut Deolipa, kritik yang sehat itu semestinya membahas mengenai program kerja dan kebijakannya.
“Sebenarnya kalau mau mengkritik itu bukan orang pribadinya, sikap atau bagaimana karakternya bukan itu, yang dikritik itu program kerjanya seperti apa, berhasil apa tidaknya, itu yang dikritik,” ucapnya.
Deolipa menilai, niat Pandji mungkin mengkritik sembari komedi, tapi cara penyampaiannya bisa menyinggung perasaan dan martabat Gibran sebagai pejabat negara.
“Bisa dikategorikan komedi engga ini? Kalau dia niatnya komedi, ya komedi, tapi ada komedi yang memperlihatkan kesombongan dari seorang komedian. Jadi, komedi yang bagus itu yang membuat kemudian bergembira, tertawa tanpa menyinggung perasaan orang lain,” jelasnya.
Deolipa pun menyinggung mengenai aspek hukum dalam KUHP baru terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.
Menurutnya, jika materi itu dianggap menghina dan merendahkan martabat Wapres, maka Pandji bisa dipidana.
“Kalau kita masuk ke KUHP yang baru, ada pasalnya itu sekarang. Pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres kan, atau lembaga-lembaga negara dalam konteks jabatannya di KUHP yang baru Undang-undang nomor 1 tahun 2003 yang sekarang sudah berlaku.”
“Cuma karena ini adalah delik aduan, delik sifatnya wapres sendiri yang harus melaporkan,” jelas Deolipa.
Kendati ada pasal yang bisa menjerat Pandji, Deolipa menilai Gibran sepertinya tak akan membawa polemik ini ke ranah hukum.
“Rasa-rasanya jauh dari terjadinya laporan pidana dari Wapres Gibran sendiri. Kita bisa bilang ini jauh tapi memang ini hal yang nggak patut. Tapi bisa dipidana,” pungkasnya.
Sumber: Tribun