Pandji Pragiwaksono-Novel Bamukmin Mediasi soal ‘Mens Rea’, Ini Hasilnya!

DEMOCRAZY.ID – Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Novel Bamukmin dan komika Pandji Pragiwaksono mendatangi Polda Metro Jaya terkait laporan materi stand-up comedy ‘Mens Rea’.

Keduanya melakukan mediasi terkait laporan yang dilayangkan Novel itu. Apa hasilnya?

Pandji bersama pengacaranya, Haris Azhar, mengatakan mediasi ini sudah lama ia tunggu-tunggu.

Pandji mengatakan, dalam proses mediasi ini, dia berkesempatan menjelaskan langsung kepada pelapor mengenai maksud ucapannya di acara ‘Mens Rea’.

Menurutnya, pertemuan dengan Novel berjalan baik.

“Prosesnya sangat-sangat santai. Saya yang datang-datang berasumsi mungkin akan ada banyak perdebatan, tapi ternyata berjalan dengan sejuk, ditutup dengan ketawa-ketawa. Jadi ini proses yang berjalan dengan sangat baik. Moga-moga masing-masing pihak bisa menangkap maksudnya. Saya sih sendiri udah ngerti posisi keresahan beliau-beliau dan saya jadikan catatan untuk ke depannya bisa lebih baik,” ujar Pandji di Polda Metro Jaya, Kamis (9/4/2026).

Bersedia Penuhi Syarat Damai

Terpisah, Novel Bamukmin mengatakan dalam mediasi ada lima poin yang menjadi persyaratan restorative justice (RJ) atau damai.

Salah satunya, Pandji diminta bertobat.

“Ada lima poin yang saya diberikan masukan ataupun diberikan arahan kepada salah satu tokoh, tokoh terpenting dalam satu ormas yang konsisten melawan penistaan agama yang tanpa pandang bulu,” ujar Novel.

“Yang pertama, tidak perlu RJ lagi. Bahkan kalau perlu cabut laporannya. Cukup tobat dengan jalan satu, ngaku salah. Kedua, mohon ampun kepada Allah SWT. Ketiga, minta maaf kepada umat Islam. Dan keempat, janji tidak mengulangi apa yang telah pernah dilakukan,” tambahnya.

Dalam mediasi itu, Novel mengatakan pihak Pandji bersedia melakukan lima syarat tersebut.

Novel juga mengatakan pihaknya bersedia mencabut laporan jika Pandji bersedia.

“Yang beliau menyampaikan siap terima keputusan bagaimanapun. Mau lanjut oke, mau sampai selesai oke. Artinya pencabutan laporan sampai juga restorative justice,” kata Novel.

Meski begitu, Novel mengatakan pihaknya tidak menerima langsung kesepakatan tersebut.

Novel mengaku masih menunggu untuk Pandji menyelesaikan syarat tersebut.

“Kemudian yang depan, yang pelapor pertama saya enggak nyatakan lanjut atau tidak. Dan saya menolak atas kesepakatan Haris Azhar bahwa kita sepakat menerima. Saya bilang kita enggak sepakat dulu. Selesaikan dulu, selesaikan dulu apa yang kita syaratkan, kemudian menyampaikan secara terbuka. Karena penyampaian bukti-bukti atau dugaan penistaan agama itu adalah terbuka,” tuturnya.

“Sampaikan di masyarakat ketika sudah disampaikan masyarakat secara terbuka, mungkin di MUI ataupun di ormas-ormas lain baru mungkin kita akan mengambil tindakan. Mungkin sesuai dengan arahan ulama apa yang kita sampaikan untuk bisa bahkan mencabut laporan bukan lagi restorative justice,” tutupnya.

Diketahui, Novel melaporkan Pandji terkait dugaan penistaan agama dalam materi stand-up comedy ‘Mens Rea’.

Laporkan itu dibuatnya pekan Senin (19/1) dan telah teregister dengan nomor LP/B/481/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sumber: Detik

Artikel terkait lainnya