Nama Adik Ipar Jokowi Muncul di Sidang Korupsi DJKA Medan, Disebut Terima Rp 425 Juta

DEMOCRAZY.ID – Nama adik ipar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Wahyu Purwanto, mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan, Rabu (8/4/2026).

Nama tersebut muncul saat Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik saksi Zulfikar Fahmi, kontraktor swasta dari PT Putra Kharisma Sejahtera.

“Ada keterangan saudara di sini, saya pernah mentransfer uang sebesar Rp 425 juta kepada Wahyu Purwanto. Siapa Wahyu Purwanto itu,” tanya hakim Khamozaro dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Zulfikar sempat tampak ragu menjawab. Setelah didesak, ia menyebut sosok tersebut sebagai adik ipar Presiden.

“Eee, setahu saya masih adik ipar Presiden,” ujarnya pelan.

Hakim kemudian meminta penegasan terkait presiden yang dimaksud.

“Presiden mana ini,” tanya Khamozaro.

“Presiden yang sebelum ini yang Mulia. Eee, adik ipar Pak Jokowi,” jawab Zulfikar.

Disebut sebagai “ucapan terima kasih”

Dalam keterangannya, Zulfikar mengaku uang yang ditransfer kepada Wahyu Purwanto bukan pinjaman, melainkan bentuk apresiasi.

“Oh, tidak dipinjam. Ya, karena saya merasa, pada saat saya menang (tender proyek) hanya mengucapkan terima kasih saja,” jelasnya.

Namun hakim mempertanyakan logika pemberian uang tersebut jika tidak ada kepentingan tertentu.

“Terserah kamu lah. Secara akal sehat, secara rasional kan susah diterima akal, kalau saudara tidak punya kepentingan,” ucap Khamozaro.

Dalam BAP yang dibacakan hakim, disebutkan bahwa uang Rp 425 juta itu berkaitan dengan rencana pembelian mobil milik Wahyu Purwanto setelah Zulfikar mendapatkan proyek di Cianjur, Jawa Barat.

“Atas rekomendasi itu saya menyampaikan kepada Wahyu Purwanto bahwa saya tertarik untuk membeli mobil Hyundai Palisade milik Wahyu Purwanto… saya telah mengirim uang sebesar Rp 425 juta,” kata hakim membacakan BAP.

Wahyu Purwanto merupakan pengusaha yang sempat berkiprah di dunia politik sebagai kader Partai NasDem.

Ia pernah hendak mencalonkan diri sebagai calon bupati di Gunungkidul, Yogyakarta, pada Pilkada 2020, namun akhirnya mundur atas arahan Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai NasDem.

Terkait proyek jalur kereta api

Zulfikar dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Chusnul, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan.

Dalam dakwaan, Chusnul diduga menerima uang sebesar Rp 13,08 miliar dari sejumlah kontraktor swasta terkait proyek peningkatan jalur kereta api.

Uang tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk Zulfikar yang disebut memberikan Rp 779 juta.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan periode 2021–2024 yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.

Sumber: Kompas

Artikel terkait lainnya