DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, membacakan nota keberatan (eksepsi) yang emosional dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), pendiri Gojek ini mengungkap rahasia di balik keputusannya menerima pinangan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, yang kini justru berujung pada jeruji besi.
Nadiem yang hadir mengenakan kemeja hijau lengan panjang menegaskan bahwa keputusannya terjun ke birokrasi pada Oktober 2019 silam adalah sebuah pengorbanan besar, baik secara finansial maupun reputasi.
Dalam eksepsinya, Nadiem Makarim mengenang saat-saat hampir seluruh orang terdekatnya membujuknya untuk menolak tawaran Jokowi.
Kekhawatiran mereka berfokus pada potensi serangan politik dan hujatan publik mengingat Nadiem tidak memiliki latar belakang partai politik.
“Mereka takut saya akan diserang, karena saya tidak punya dukungan partai politik. Mereka bingung kenapa di puncak kesuksesan saya di bisnis, saya mempertimbangkan suatu jabatan yang sudah pasti merugikan saya secara finansial dan reputasi,” ungkap Nadiem dikutip dari tayangan KompasTV.
Nadiem mengaku motivasi utamanya adalah wasiat orang tuanya tentang pengabdian.
Ia merasa prihatin melihat kualitas sekolah di Indonesia yang dianggapnya stagnan selama puluhan tahun dan tertinggal jauh dari negara berkembang lainnya.
Menjawab dakwaan terkait kerugian negara, Nadiem justru memaparkan fakta sebaliknya mengenai kondisi keuangan pribadinya selama menjabat sebagai menteri.
Nadiem Makarim mengeklaim bahwa selama lima tahun mengabdi, kekayaannya justru menyusut drastis.
Berikut adalah poin-poin pengorbanan yang disampaikan Nadiem:
“Selama lima tahun saya mengabdi sebagai menteri, kekayaan saya menyusut. Hilanglah gaji besar saya, hilanglah ketenangan batin saya,” tutur putra pasangan Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie tersebut.
Naskah eksepsi ini merupakan respons atas penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 4 September 2025 lalu.
Kasus ini bermula dari program Digitalisasi Pendidikan 2019-2023 yang menganggarkan pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp9,3 triliun.
Penyidik menduga terjadi penyelewengan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Nadiem bersikukuh bahwa program tersebut adalah upaya tulusnya memperbaiki sistem pendidikan yang “ketinggalan zaman”, namun kini ia harus membuktikannya di meja hijau.
Pada sidang yang digelar di PN Jakpus Senin (5/1/2026) kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap cara Nadiem Makarim dalam menyiasati ‘conflict of interest’ atau konflik kepentingan di pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa mengatakan, Nadiem mundur sebagai direksi PT Gojek Indonesia agar konflik kepentingan itu tidak terlihat.
“Untuk tidak terlihat adanya ‘conflict of interest’ kedudukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud, maka Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengundurkan diri sebagai Direksi di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa),” kata jaksa, saat membacakan dakwaan Nadiem Makarim di PN Tipikor Jakpus.
Jaksa menjelaskan, Nadiem dikenal sebagai pendiri perusahaan bisnis transportasi online bernama ‘Gojek’ melalui PT Gojek Indonesia yang didirikannya pada 2010, sebelum menjabat sebagai Mendikbudristek.
Menurut jaksa, Nadiem merupakan pemilik dari 99 persen saham di perusahaan tersebut.
Jaksa melanjutkan, Nadiem mendirikan perusahaan modal asing bernama PT AKAB untuk mengembangkan bisnis transportasi online tersebut.
Katanya, Nadiem kemudian mengandeng perusahaan besar ‘Google’ untuk bekerjasama bisnis dalam aplikasi ‘Google Map, Google Cloud dan Google Workspace’ yang akan digunakan dalam bisnis ‘Gojek’.
“Kemudian pada tahun 2017 Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD99.998.555 dan tahun 2019 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD349.999.459,” jelas jaksa.
Menurut jaksa, walaupun mundur sebagai direksi di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB, Nadiem kemudian menunjuk teman-temannya sebagai pendiri saham miliknya di perusahaan tersebut.
Jaksa menilai, hal itu dilakukan untuk kepentingan Nadiem Makarim.
“Akan tetapi Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menunjuk teman-temannya di antaranya Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai Direksi dan Beneficial Owner untuk kepentingan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebagai saham founder atau saham pendiri milik Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB,” tutur jaksa.
Lebih lanjut, jaksa mengatakan pengadaan Chromebook serta CDM tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbudristek ini telah merugikan negara dengan total Rp2,1 triliun.
Jaksa menyampaikan, pengadaan ini juga memperkaya sejumlah pihak termasuk diantaranya Nadiem sebesar Rp809,59 miliar.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ucap jaksa.
Hasil perhitungan kerugian negara Rp2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun).
Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
[FULL VIDEO]
Sumber: Tribun