DEMOCRAZY.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penetapan Lebaran merupakan kewenangan pemerintah, bahkan menyinggung adanya larangan mengumumkan hari raya secara sendiri di luar keputusan resmi.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis usai sidang isbat penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Maret 2025.
Cholil menyebut, keputusan yang diambil bukan hanya berdasar perhitungan astronomi, tetapi juga melalui kajian fikih serta pengamatan langsung di lapangan.
“Alhamdulillah, sidang yang cukup singkat tetapi padat dengan ilmu, karena dari sore kita menelaah secara fikih, secara nash, dan juga terakhir kita melihat bagaimana kondisi di lapangan,” ujar Cholil usai sidang Isbat, Kamis, 19 Maret 2025.
Ia menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk melakukan ikmal atau menyempurnakan Ramadan menjadi 30 hari.
Hal ini lantaran secara hisab posisi hilal tidak memenuhi kriteria visibilitas, serta secara rukyat juga tidak terlihat di lapangan.
“Karena ‘da’ ma yuribuka ila ma la yuribuk’, tinggalkan yang ragu, ambil yang yakin. Dan yang yakin adalah memastikan hitungan hisab itu tidak bisa dilihat, ghairu imkanir rukyah, dan di lapangan benar-benar tidak bisa terlihat,” katanya.
Lebih jauh, Cholil Nafis menyinggung aspek hukum terkait penetapan awal Ramadan dan Syawal.
Ia mengutip keputusan MUI tahun 2004 yang menegaskan bahwa kewenangan pengumuman hari besar Islam berada di tangan pemerintah sebagai ulil amri.
“Dalam keputusan Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2004 disebutkan bahwa yang berhak untuk mengumumkan berkenaan dengan awal Ramadan dan lebaran adalah ulil amri, dalam hal ini Kementerian Agama,” tegas Cholil.
Ia bahkan menambahkan, dalam forum Nahdlatul Ulama disebutkan adanya larangan untuk mengumumkan Lebaran sendiri di luar keputusan pemerintah.
“Demikian juga keputusan Nahdlatul Ulama pada muktamar ke-20, dilarang, haram hukumnya mengikhbar keputusan awal Ramadan dan lebaran itu selain pemerintah,” sambung Cholil.
Menurut dia, keputusan pemerintah bersifat mengikat dan bertujuan menghindari perpecahan di tengah umat.
“Hukmul hakim ilzamun wa yarfa’ul khilaf. Keputusan hakim, dalam hal ini pemerintah, adalah hukum yang tetap dan dapat menghilangkan perbedaan di antara kita,” jelasnya.
Meski demikian, MUI tetap mengedepankan sikap toleransi terhadap pihak yang memiliki keyakinan berbeda dalam penentuan hari raya.
“Pada saat yang bersamaan, kita tentu mentoleransi kepada saudara-saudara kita yang punya keyakinan berlebaran hari esok (20 Maret),” kata Cholil.
Lebih jauh, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, memberikan penjelasan lebih komprehensif terkait dasar keagamaan di balik kewenangan pemerintah dalam menetapkan awal Ramadan dan Syawal.
Ia menegaskan, perbedaan dalam penentuan awal bulan hijriah merupakan hal yang tidak bisa dihindari karena masuk dalam ranah ijtihadiyah, yakni wilayah penafsiran hukum yang memungkinkan adanya beragam pendapat di kalangan ulama.
“Penentuan awal Ramadan dan Syawal adalah wilayah ijtihadiyah yang berpotensi terjadinya perbedaan,” ujar Asrorun Ni’am dikutip laman MUI.
Namun demikian, Prof Ni’am menekankan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dilihat semata-mata sebagai urusan individu atau kelompok.
Dalam konteks kehidupan berbangsa, penetapan hari besar keagamaan masuk dalam kategori fikih ijtimai atau fikih sosial yang berdampak luas terhadap ketertiban masyarakat.
“Masalah ini dalam term fikih masuk kategori fikih ijtimai, fikih sosial yang membutuhkan pengaturan dari negara untuk menjamin ketertiban sosial,” jelasnya.
Menurut dia, tanpa adanya satu otoritas yang menjadi rujukan bersama, perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan bahkan gesekan di tengah umat.
Karena itu, kehadiran negara menjadi penting untuk memberikan keputusan final yang mengikat.
Ia menegaskan, demi kemaslahatan umum atau maslahah ammah, pemerintah memiliki legitimasi untuk menetapkan awal Ramadan dan Syawal melalui mekanisme sidang isbat yang melibatkan berbagai pihak, termasuk ulama dan organisasi masyarakat Islam.
“Oleh karena itu, untuk kepentingan dan kemaslahatan umum, negara memiliki kewenangan untuk menetapkan melalui sidang isbat yang harus dipatuhi untuk menjaga kebersamaan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi keagamaan yang mengikat bagi umat Islam.
“Jika negara sudah menetapkan, maka seluruh umat Islam wajib mengikutinya,” lanjutnya.
Prof Ni’am juga menyinggung bahwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 yang memberikan kewenangan kepada ulil amri atau pemerintah dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Meski demikian, ia menekankan bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak.
Pemerintah, kata dia, tetap harus mendasarkan penetapan pada pertimbangan keagamaan yang kuat melalui konsultasi dengan para ulama dan organisasi Islam.
“Sungguh pun ini masuk kategori masalah ijtihadiyah, tetapi karena ini urusan publik, maka butuh kehadiran negara untuk memberi ‘kata putus’ dan penetapan ulil amri mengikat serta menghilangkan perbedaan,” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa tersebut.
Ia menambahkan, dalam prosesnya, pemerintah wajib melibatkan otoritas keagamaan agar keputusan yang diambil tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga kuat secara syar’i.
“Maka sebelum menetapkan, harus konsultasi dan memperoleh pertimbangan keagamaan, ormas Islam dan tentu MUI,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang isbat penentuan 1 Syawal 1447 H digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta.
Prosesnya diawali dengan seminar posisi hilal, verifikasi laporan rukyat dari berbagai daerah, hingga pengumuman resmi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Pemerintah menggunakan metode gabungan antara hisab dan rukyat, dengan mengacu pada kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Berdasarkan hasil tersebut, hilal dinyatakan belum memenuhi syarat visibilitas, sehingga Ramadan digenapkan menjadi 30 hari.
Sumber: VIVA