MISTERI Jurist Tan Dijuluki ‘Bu Menteri’: Hakim Gregetan, Jaksa Didesak Segera Tangkap Buronan Ini!

DEMOCRAZY.ID – Nama Jurist Tan kembali menggema di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menjadi pusat misteri dalam skandal korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sosok Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim ini digambarkan begitu berkuasa hingga membuat hakim gregetan dan mendesak jaksa untuk segera menangkapnya.

Kekesalan itu memuncak dalam sidang yang digelar pada Selasa (13/1/2026), ketika dua saksi kunci kembali mengonfirmasi betapa berpengaruhnya Jurist Tan di lingkungan kementerian.

Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana, Cepy Lukman Rusdiana, dan Mantan Direktur SMP, Poppy Dewi Puspitawati, kompak menyebut Jurist Tan adalah figur yang sangat berkuasa (powerful).

Hakim Anggota, Andi Saputra, yang mendengar kesaksian tersebut langsung menyoroti fakta bahwa ini bukan kali pertama nama Jurist Tan disebut dengan nada serupa.

“Kalau dari Ibu juga membenarkan saksi Cepy bahwa Jurist Tan sangat powerful, gitu?” tanya Hakim Andi kepada saksi Poppy.

Andi Saputra bahkan menghitung, sudah ada sembilan saksi yang memberikan keterangan senada, menunjuk Jurist Tan sebagai figur sentral.

Tak ayal, hakim ad hoc ini secara terbuka mendorong tim penyidik Kejaksaan Agung untuk segera meringkus Jurist yang kini berstatus buronan.

“Sangat ya. Iya ini berarti tim jaksa di-push nih teman-teman penyidik untuk nangkep segera kan. Karena, dia kayaknya dari sembilan saksi yang sudah ada selalu menyebut Jurist Tan, seperti itu. Biar enggak ada missing link,” tegas Andi di persidangan.

Lebih mengejutkan lagi, terungkap bahwa Jurist Tan memiliki julukan khusus di kalangan pejabat Kemendikbudristek: ‘Bu Menteri’.

Menurut kesaksian Cepy, julukan ini lahir karena para pejabat merasa menteri yang sesungguhnya bukanlah Nadiem Makarim, melainkan Jurist Tan.

“Berdasarkan informasi dari teman-teman kantor dan saat itu dari Bu Popi, pimpinan-pimpinan kami, bahwa Bu Menteri ini ya menteri sesungguhnya sepertinya Jurist Tan gitu loh, karena punya kekuasaan hampir sama dengan pak menteri,” ungkap Cepy menjawab pertanyaan hakim.

Kekuasaan Jurist Tan yang disebut setara dengan menteri ini ternyata bukan isapan jempol.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, terungkap bagaimana Nadiem Makarim memberikan legitimasi atas kekuatan Jurist Tan dan staf khusus lainnya, Fiona Handayani, sejak awal mereka dilantik pada 2 Januari 2020.

Nadiem disebut pernah mengumpulkan para pejabat eselon I dan II untuk memberikan arahan tegas agar menuruti perintah kedua staf khususnya itu.

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa ‘Apa Yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya’,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan pada Selasa (16/12/2025).

Pernyataan inilah yang diduga menjadi dasar bagi para pejabat kementerian untuk mengikuti setiap arahan dari Jurist Tan.

Hingga kini, Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara Fiona Handayani masih berstatus sebagai saksi.

Dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa bersama tiga orang lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar.

Nadiem dituduh menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan pengadaan laptop agar mengacu pada produk spesifik berbasis Chrome OS milik Google.

Selain Nadiem, terdakwa lainnya adalah Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021), dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021).

Mereka diancam dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya