Mirip Drama Korea Publik Terbelah di Kasus Ijazah Palsu Jokowi vs Roy Suryo Cs, Sad/Happy Ending?

DEMOCRAZY.ID – Polemik ijazah palsu Jokowi Vs Roy Suryo Cs membuat publik terbelah hingga disebut mirip drama Korea.

Pasalnya, polemik ijazah palsu ini nampaknya tak akan kunjung selesai jika Presiden Jokowi belum berani menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik.

Akankah drama Roy Suryo Vs Jokowi ini berakhir sad atau happy ending?

Pengamat politik Adi Prayitno melihat kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mirip Drama Korea yang tak berkesudahan.

Adi melihat isu politik hukum perkara ijazah Jokowi tidak tergantikan di publik sejak 9 bulan lalu.

Bahkan, Adi menilai kasus ijazah Jokowi mampu menenggelamkan program strategis pemerintah.

Kasus ijazah Jokowi kini memasuki babak baru. Dimana, polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut.

Delapan tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi terbagi dua klaster.

Mereka dijerat Pasal 27A dan 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi dan Damai Hari Lubis yang turut dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.

Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.

“Tuduhan ijazah palsu Jokowi itu adalah soal saya sudah menganggap ini mirip-mirip sebuah melodrama semacam drakor drama Korea yang tentu saja tidak berkesudahan,” kata Adi Prayitno dikutip dari akun Youtube Adi Prayitno Official, Minggu (23/11/2025).

Publik Terbelah

Adi Prayitno menuturkan publik terbelah menyikapi kasus tersebut.

Terlebih, publik menyaksikan nyaris setiap hari kubu Roy Suryo dan Jokowi saling bersahutan.

“Selalu terlibat dalam satu tawuran opini yang tidak berkesudahan. Masing-masing kubu tentu memberikan argumentasi fakta-fakta yang diekspos kepada publik,” kata Adi Prayitno.

Adi mengatakan selama ini kubu Roy Suryo dan Jokowi selalu beradu argumen di berbagai media.

Kini, kata Adi, publik akan kubu Roy Suryo membantah argumen Polda Metro Jaya.

Dimana, lanjut Adi, polisi menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti melalui verifikasi sesuai kaidah hukum.

“Kalau kita mendengarkan argumentasi yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya misalnya, sudah begitu banyak saksi-saksi yang dipanggil,” kata Adi.

“Begitupun sudah ada data-data dan bukti-bukti yang dijadikan sebagai novum untuk menetapkan sejumlah orang terkait dengan tuduhan ijazah palsu ini,” tuturnya.

Sedangkan kubu Roy Suryo, kata Adi, harus mampu membuktikan tidak bersalah antara lain saksi meringankan, saksi ahli serta bukti argumentasi.

Mengenai wacana adanya mediasi dalam kasus tersebut, Adi melihat kedua kubu tidak mau berdamai.

Tak hanya itu, Adi juga menilai publik menginginkan hasil akhir dari kasus tersebut.

“Pblik berharap jangan ada draw. Jangan ada remis dan ada jangan ada perdamaian. Yang ingin dilihat itu adalah ada happy ending ataupun sad ending. Mari kita simak kira-kira apa endingnya,” ujar Adi Prayitno.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya