Menohok! Rocky Gerung Kembali Serang Menkeu Purbaya, Singgung Soal Pancasila

DEMOCRAZY.ID – Pengamat politik yang juga akademisi, Rocky Gerung, kembali melakukan serangan verbal terhadap Menteri Keuangan atau Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Setelah menyoroti elektabilitas yang meroket, kali ini dia mengkritik keras penyesuaian anggaran transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.

Menurut Rocky Gerung, regulasi ini bertentangan dengan prinsip dasar keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam ideologi Pancasila.

“Menahan anggaran daerah itu bertentangan dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Rocky Gerung dalam acara Depok Literacy Fest, pada Rabu 5 November 2025.

Cuma Ada 4 Daerah yang Bisa Mandiri Secara Fiskal

Rocky juga menyebut adannya ketimpangan fiskal antardaerah.

Hingga saat ini hanya ada empat kabupaten/kota di Indonesia yang sanggup mandiri secara fiscal.

Wilayah tersebut tak bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

“Cuma ada empat kabupaten itu yang bisa hidup dengan PAD (pendapatan asli daerahnya), selebihnya harus ada transfer (dari pusat),” sebutnya.

Ia juga berpendapat, narasi yang Purbaya bangun keliru karena menggeneralisasi perilaku kepala daerah.

Yakni, tudingan kepala daerah menempatkan dana APBD di bank demi menangguk bunga.

Kalau memang ada pelanggaran, tegas Rocky, semestinya sanksi diberikan kepada individu yang bersalah.

Jadi bukan melalui kebijakan pemotongan atau penahanan anggaran yang malah berdampak langsung pada masyarakat di daerah.

“Kalau kepala daerah salah, hukum kepala daerahnya. Bukan malah tahan anggaran yang bikin rakyat sengsara,” tegasnya.

Penjelasan Menkeu Purbaya Sesuaikan Anggaran Daerah

Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya sudah menjelaskan persoalan ini.

Yakni, kebijakan penahanan sebagian transfer ke daerah dilakukan untuk menjaga efisiensi dan stabilitas fiskal.

Dalam pernyataan resminya, mantan Kepala LPS itu menegaskan langkah itu bersifat sementara.

Hal itu seiring kondisi penerimaan negara yang terbatas.

“Kita sedang menghadapi keterbatasan fiskal, jadi pemerintah pusat harus lebih selektif dan efisien dalam menyalurkan dana ke daerah,” kilah Purbaya, Selasa 7 Oktober 2025.

Kementerian Keuangan memastikan pemerintah akan meninjau ulang kebijakan itu pada pertengahan kuartal II tahun 2026.

Kalau penerimaan pajak naik, sebagian dana yang tertahan bakal dikembalikan ke daerah.

“Saya sudah janji dengan Pak Gubernur dan pemerintah daerah lain, jika ekonomi membaik, arahnya akan berbalik (normal),” janji Purbaya.

Sumber: Konteks

Artikel terkait lainnya